Syarat Pengurusan Str Perawat

Medianers STR yakni abreviasi dari Surat Tanda Registrasi yang wajib di miliki oleh Perawat. STR merupakan syarat legalitas dalam menjalankan praktek keperawatan, bahkan Perawat warga negara abnormal wajib mempunyai STR jikalau ingin melaksanakan praktek keperawatan di Indonesia.

Menurut peraturan Undang-Undang RI No.38 tahun 2014 perihal Keperawatan pada Bab IV, persyaratan pengurusan STR meliputi:

  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi. 
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan adat profesi. 
Seperti pengurusan sebelumnya, yaitu STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Pertanyaanya siapa yang akan mengeluarkan STR Perawat?

Berdasarkan Undang-Undang Keperawatan yang punya kewenangan mengeluarkan STR ialah Konsil Keperawatan, hal tersebut tertuang dalam Bab IV Pasal 18 Ayat 2 perihal Registrasi, Izin Praktek dan Registrasi Ulang. Selain berwenang mengeluarkan STR, Konsil Keperawatan juga berhak mencabut Surat Tanda Registrasi yang telah di berikan kepada Perawat jikalau suatu waktu melanggar kebijakan yang telah ditetapkan sesuai peraturan.

Sudah Adakah Konsil Keperawatan yang legal mengeluarkan STR

Perawat?

Saat ini, (11/4/2015) Jawabnya belum. Masih berdasarkan UU Keperawatan, bahwa Konsil Keperawatan sebagai tubuh Independen dan otonom yang terdiri dari maksimal 9 anggota.

Keanggotaan Konsil Keperawatan terdiri atas unsur Pemerintah, Organisasi Profesi Keperawatan, Kolegium Keperawatan, asosiasi Institusi Pendidikan Keperawatan, asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tokoh masyarakat. Pemilihan anggota Konsil Keperawatan ini sedang proses pembentukan tim, yang nantinya mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden.

Kemudian Konsil Keperawatan dibuat paling usang 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang Keperawatan diundangkan. Sejak Undang-Undang No. 38 perihal Keperawatan disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014, maka semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Atas dasar itu, Perawat yang ingin mengurus dan memperpanjang izin STR, hingga Konsil Keperawatan terbentuk yang di sah kan oleh pemerintah, maka untuk sementara waktu masih sanggup mengurus STR melalui organisasi PPNI di darah asal untuk diteruskan ke MTKI sebagaimana yang telah diatur oleh Permenkes No. 1796.

Apa sih substansi dari Permenkes tersebut, anda ingin tau? silahkan dibaca ulasannya pada artikel lawas saya berjudul "Tenaga Kesehatan (Tidak) Kompeten Tersingkir oleh Permenkes No. 1796"

Kira-kira demikianlah perihal syarat pengurusan STR bagi Perawat di Indonesia. Jika anda merasa bermanfaat artikel ini, silahkan bagikan pada Sejawat lainnya, namun jikalau ada masukan silahkan sampaikan di kotak komentar.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Syarat Pengurusan Str Perawat"

Posting Komentar