Jabatan Administrator Rumah Sakit, Sah Milik Dokter Saja

Sejak tahun 2009 jabatan administrator rumah sakit, sah untuk dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi saja atau dikelompokkan dalam tenaga medis. Sedangkan tenaga kesehatan lainnya tidak mempunyai kesempatan, meski mempunyai kemampuan, sebab berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 perihal Rumah Sakit.

Pada pasal 34, ayat 1 berbunyi, “Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.”

Meski jabatan administrator rumah sakit hanya diperkenankan untuk kalangan medis saja, namun masih banyak kepala tempat yang mengamanatkan jabatan administrator atau pimpinan Rumah Sakit pada tenaga kesehatan selain dokter atau non medis. Seakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 perihal Rumah Sakit nan 'ajaib' itu dianggap tidak penting.

Seperti di RSUD Rasyidin, Padang dan RSUD Muara Labuah, Solok Selatan misalnya, pernah dipimpin oleh Perawat yang telah mempunyai ilmu administrasi kesehatan. Namun jabatan tersebut tidak berlangsung lama.

Kesahihan hanya dokter dan tenaga medis saja yang berhak pemimpin Rumah Sakit di Indonesia diperkuat pula oleh Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor: 864/SE/KARS/VIII/2017 perihal persyaratan mutlak kelulusan Akreditasi Rumah Sakit, tepatnya pada poin 1, yang menyatakan bahwa, "Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi)." 

Terkait : Syarat Mutlak Rumah Sakit Lulus Akreditasi, Poin 1 Direktur Wajib Dokter dan Dokter Gigi

Jadi, langkok ganok. Tidak ada lagi celah bagi tenaga kesehatan lainnya berkarir di Rumah Sakit supaya menjadi top leader , bukan sebab tidak mempunyai kemampuan dalam memimpin atau sebab tidak mempunyai seni berorganisasi, tapi sebab hukum dinegara Indonesia tercinta ini.

Bulan ini, tepatnya tanggal 16 November 2017,Ibnu Azis,SKM selaku pimpinan, secara resmi mengajukan pengunduran diri, dari jabatan Direktur RSUD Aceh Tamiang, sebab Rumah Sakit yang ia pimpin akan menghadapi akreditasi.

Dalam pengakuannya pada aceh.tribunnews.com,"pengunduran diri dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan legalisasi rumah sakit yang mempersyaratkan administrator harus seorang tenaga medis atau dokter. Dan jikalau hal ini tidak dilakukan, maka tim KARS tidak mau turun ke Aceh Tamiang untuk mengakreditasi RSUD tersebut," ungkapnya.

Tersirat jelas, bahwa pengunduran Ibnu Azis sebab ia bukan dokter, tapi Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) jadi tidak ada tempat baginya menjabat sebagai administrator Rumah Sakit. Dan, pengunduran diri tersebut kemungkinan akan ada Ibnu Azis lainnya dari Rumah Sakit lain di Indonesia.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

0 Response to "Jabatan Administrator Rumah Sakit, Sah Milik Dokter Saja"

Posting Komentar