Nilai etik sangat diharapkan bagi tenaga keperawatan sebagai landasan dalam memperlihatkan pelayanan yang manusiawi berpusat pada pasien. Prinsip “caring” merupakan inti pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan. Pelanggaran terhadap standar pelayanan, disiplin profesi keperawatan dan kebidanan hampir selalu dimulai dari pelanggaran nilai moral-etik yang hasilnya akan merugikan pasien dan masyarakat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran atau timbulnya problem etik antara lain tingginya beban kerja tenaga keperawatan, ketidakjelasan Kewenangan Klinis, menghadapi pasien gawat-kritis dengan kompetensi yang rendah serta pelayanan yang sudah mulai berorientasi pada bisnis. Kemampuan praktik yang etis hanya merupakan kemampuan yang dipelajari pada dikala di masa studi/pendidikan, belum merupakan hal yang penting dipelajari dan diimplementasikan dalam praktik.
Berdasarkan hal tersebut, penegakan disiplin profesi dan pelatihan adat profesi perlu dilakukan secara terencana, terarah dan dengan semangat yang tinggi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan yang diberikan benar-benar menjamin pasien akan kondusif dan menerima kepuasan.
Subkomite etik dan disiplin profesi bertujuan:
- agar tenaga keperawatan menerapkan prinsip-prinsip etik dalam memperlihatkan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
- melindungi pasien dari pelayanan yang diberikan oleh tenaga keperawatan yang tidak profesional;
- memelihara dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
- melakukan sosialisasi instruksi etik profesi tenaga keperawatan;
- melakukan pelatihan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
- melakukan penegakan disiplin profesi keperawatan dan kebidanan;
Subkomite etik dan disiplin mempunyai kewenangan memperlihatkan undangan rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis (clinical privilege)tertentu, memperlihatkan rekomendasi perubahan/modifikasi rincian Kewenangan Klinis (delineation of clinical privilege), serta memperlihatkan rekomendasi pinjaman tindakan disiplin.
Mekanisme kerja Subkomite etik dan disiplin
Mekanisme kerja Subkomite etik dan disiplin yakni: 1. Melakukan mekanisme penegakan disiplin profesi dengan tahapan:
- mengidentifikasi sumber laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin di dalam rumah sakit;
- melakukan telaah atas laporan kejadian pelanggaran etik dan disiplin profesi.
- pelanggaran etik direkomendasikan kepada organisasi profesi keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit melalui Ketua Komite;
- pelanggaran disiplin profesi diteruskan kepada administrator medik dan keperawatan/direktur keperawatan melalui Ketua Komite Keperawatan;
- rekomendasi pencabutan Kewenangan Klinis diusulkan kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
- pembinaan ini dilakukan secara terus menerus menempel dalam pelaksanaan praktik keperawatan dan kebidanan sehari-hari.
- Menyusun kegiatan pembinaan, meliputi jadwal, materi/topik dan metode serta evaluasi.
- metode pelatihan sanggup berupa diskusi, ceramah, lokakarya, “coaching”, simposium, “bedside teaching”, diskusi refleksi kasus dan lain-lain diubahsuaikan dengan lingkup pelatihan dan sumber yang tersedia.
Terkait: Fungsi, kiprah dan wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit
5. Menyusun laporan kegiatan sub komite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan. Sumber: Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 perihal Komite Keperawatan Rumah Sakit
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Tujuan, Kiprah Dan Wewenang Subkomite Etik Dan Disiplin Profesi"
Posting Komentar