Terkait : Sejarah Peringatan Hari Perawat Internasional
Hari penting ini, digagas oleh Dewan Perawat Internasional yang terdiri dari 130 negara, tergabung dalam satu wadah yang disebut dengan ICN (International Council Of Nurse) seluruh anggota ICN setuju setiap tanggal 12 mei diperingati sebagai hari kelahiran Ilmu Keperawatan modern. Sesuai dengan tanggal lahir Florence Nightingle, seorang perempuan asal benua eropa, dianggap sebagai penggagas ilmu Keperawatan modern.
Walaupun Indonesia terdaftar bergabung dengan Dewan Konsil Keperawatan Internasional semenjak tahun 2003, namun Indonesia belum punya Badan Konsil Keperawatan. Ya, agak lucu jika dipikir-pikir, bergabung dengan dewan Konsil Keperawatan internasional, namun belum punya Badan Konsil Keperawatan dalam negri. Tapi, demikianlah kenyataannya, Perawat Indonesia yang diwadahi PPNI masih tertinggal dan sedang berjuang menata profesi.
Namun kelucuan itu mulai kelihatan serius, direktur dan legislatif telah melahirkan produk Undang- Undang pada tahun 2014. Produk Undang-Undang yang dimaksud merupakan titik awal masa depan Keperawatan Indonesia. Tentang pembentukan Konsil Keperawatan pun ada diatur dalam UU No.38 Tahun 2014 yang dimaksud. Hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden dalam pelaksanaannya.
Apa Itu Konsil Keperawatan ?
Konsil Keperawatan yaitu suatu tubuh otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen. Menurut
Tujuan dibuat Konsil Keperawatan ini adalah, "Untuk meningkatkan mutu Praktik Keperawatan dan untuk memperlihatkan pelindungan serta kepastian aturan kepada Perawat dan masyarakat. (BAB IX, Pasal 47, Ayat 1, UU No. 38 Tahun 2014). Sedangkan fungsi Konsil Keperawatan sebagai pengaturan, penetapan, dan training Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.
Tugas aktual Konsil Keperawatan yaitu perihal pengeluaran dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Perawat (STR).Melakukan training Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan. Menyusun standar pendidikan tinggi Keperawatan. Menyusun standar praktik dan standar kompetensi Perawat dan Menegakkan disiplin Praktik Keperawatan. Jika diamati, kiprah orang-orang yang duduk di Konsil Keperawatan tidak mengecewakan berat.
Mengapa Konsil Keperawatan Belum Terbentuk?
Karena belum keluarnya Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur perihal pembentukan Konsil Keperawatan ini. Masih berdasarkan UU No.38 Tahun 2014 , pada pasal 52 ayat 3, berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan Konsil Keperawatan diatur dengan Peraturan Presiden."
Dan, paling mengkhawatirkan, Mengutip dari UU No.38 Tahun 2014, Pasal 63, tertulis bahwa, "Konsil Keperawatan dibuat paling usang 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan." Artinya, Konsil Keperawatan harus segera dibentuk, alasannya batas waktunya Oktober 2016. Konsil Keperawatan yaitu amanat Undang-Undang yang dihentikan diabaikan oleh penyelenggara negara, demi terciptanya Praktik Keperawatan yang bermutu, dan tunjangan serta kepastian aturan kepada Perawat dan masyarakat.(AntonWijaya).
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Hello ! Apa Kabar Konsil Keperawatan ?"
Posting Komentar