Kendala Penerapan Jenjang Karir Perawat Di Rsud Milik Pemerintah Daerah

Saat mengikuti seminar perihal Jenjang Karir Perawat di gedung Tri Arga, Bukittinggi (2/5/2015), saya bertemu teman lama, seorang Perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum milik pemerintah Pusat (Kemenkes) yang terletak di Bukittinggi, ia berstatus PNS golongan II c, usang kerja 3 tahun.

Saya menanyakan, "Sekarang kau sudah berada di level berapa? Dan berapa uang remunerasi yang kau terima tiap bulannya?" Saya menanyakan itu sesuai tema seminar yang gres saja saya dengarkan dari narasumber, bahwa RSUP tempat ia bekerja telah memberlakukan sistim remunerasi pada karyawannya dan besar pembayaran menurut level/ jenjang karir.

Teman saya bilang, " Status saya, Perawat Klinik 1 (PK1), dikala ini mendapatkan uang remunerasi 2 jutaan tiap bulan, biasanya uang remunerasi sudah bisa diambil tiap tanggal 15". Lalu saya bertanya lagi " berapa pendapatan Perawat Klinik 2, 3 dan 4 ?" Ia mengaku tidak tau, yang terang lebih tinggi dari pendapatan saya, ungkapnya".

"Bagaimana caranya biar kau bisa menjadi PK 2 ? " Jawabnya, " lengkapi persyaratan, dan olok-olokan pada sub komite Kredensial, dan ikuti ujian kompetensi." Ia menambahkan, "setelah lulus tes dan persyaratan, level naik, status bermetamorfosis PK 2, dan kewenangan klinik pun bertambah."

Dari percakapan saya di atas, sanggup di artikan bahwa Rumah Sakit Milik Kemenkes (Pusat) yang berada di daerah, petugasnya telah mencicipi nikmatnya uang remunerasi dan telah mencicipi bagaimana rasanya berjuang meniti karir menjadi Perawat di Rumah Sakit, aroma prestasi dan kompetisi pun terasa.

Jenjang Karir ini diberlakukan hanya untuk Perawat fungsional, tidak diberlakukan pada Perawat yang berada di struktural.

Nah, pertanyaan selanjutnya Bagaimana dengan Perawat yang bekerja di Rumah Sakit Milik pemerintah daerah, maksudnya Rumah Sakit yang bukan di bawah naungan Kemenkes, Apakah telah mencicipi uang Remunerasi?

Hampir 100 persen akseptor yang hadir dikala seminar, dari beberapa tempat yang ada di Sumbar belum mencicipi penjenjangan karir, dan mencicipi nikmatnya uang remunerasi menyerupai yang telah di berlakukan Kemenkes.

Hal itu tertangkap berair dikala segmen diskusi, alasannya masing-masing tempat mempunyai kebijakan sendiri, terkait otonomi daerah.

Lalu, bagaimana perihal Jenjang karir Perawat di RSUD milik Pemerintah daerah? Ternyata, hampir 100 persen akan memulai membentuk SOP perihal Jenjang Karir Perawat.

Lantas, apa saja yang di terima Perawat di RSUD milik daerah? Perawat yang ada di rumah sakit tempat tetap mendapatkan jasa pelayanan, yang hampir menyerupai dengan sistim remunerasi, namun pendapatan tidak merata antara satu dengan lainnya.

Kecendrungan sehabis mendapatkan uang masih ada ketidak puasan dengan cara pembagian, juga uang yang diterima kadang tidak stabil dan teratur, alasannya banyak konflik kepentingan di dalamnya.

Tim pembagi jasa kadang sulit menjelaskan, kalau ada pertanyaan dari salah satu pihak, atau profesi, " Kenapa saya sanggup jasa sejumlah itu? Dan kenapa si

ia menerima jasa lebih dari pada saya atau kami?" Intinya banyak argumen-argumen ketidak puasan, bukannya bersyukur telah mendapatkan uang. Malahan berpotensi membuat konflik internal.

Tidak sanggup di salahkan oknum yang protes atau , juga tidak bisa menyalahkan tim pembagi jasa, alasannya alasannya ketidak pastian peraturan yang mengikat (produk hukum) perihal pembagian jasa.

Persen-persen pembagiannya bisa saja berubah sewaktu-waktu, kalau ada salah satu profesi yang merasa sedikit dapat, dengan lantang mengkritisi, kalau tidak digubris, maka ancaman-ancaman klasik pun bisa muncul, terkait pelayanan. Maknanya, siapa berpengaruh ia akan menang.

Bisakah RSUD Milik pemerintah tempat menerapkan sistim jenjang karir dan sistim remunerasi pada Perawat?

Jawabnya sangat bisa, hanya tinggal mengadopsi apa yang telah di terapkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat milik Kemenkes. Sumber dana remunerasi dari mana? ya dari jasa Pelayanan. Yang perlu diperbaiki cara pembagian menurut jenjang karir.

Seperti apa tingkatan jenjang karir? Sebenarnya menurut janji yang di bentuk melalui komite keperawatan atau bisa juga mengacu pada standar yang telah ditetapkan Kemenkes pada RSUP.

Sebagai acuan, bisa juga menggunakan penjabaran jenjang karir Perawat yang pernah disampaikan Dewi Irawaty, MA, PhD Ketua Umum PPNI pada RAKERNAS II AIPDIKI 2014, sebagai berikut:

  1. Perawat Klinik I (PK I) adalah: Perawat lulusan D-III atau Ners .
  2. Perawat Klinik II (PK II) adalah:Perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 5 tahun atau Ners dengan pengalaman kerja 3 tahun,  dan mempunyai akta PK-II .
  3. Perawat Klinik III (PK III) adalah: Perawat lulusan D III Keperawatan dengan pengalaman kerja 9 tahun atau  Ners dengan pengalaman klinik 6 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 0 tahun,dan mempunyai akta PK-III.
  4. Perawat Klinik IV (PK IV) adalah: Ners dengan pengalaman kerja 9 tahun atau Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 2 tahun, dan mempunyai akta PK-IV.
  5. Perawat Klinik V (PK V) adalah: Ners Spesialis dengan pengalaman kerja 4 tahun dan mempunyai akta PK-V.
Lanjutannya bisa dilihat menyerupai skema dibawah ini: (Update, baca : Dasar Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit).
Pendapatan remunerasi Perawat bisa acuannya menurut jenjang karir menyerupai di atas, dan kewenangan klinik dalam menjalankan Asuhan Keperawatan menurut penjabaran jenjang karir. Standar Prosedur Operasional kewenangan klinik, dirumuskan oleh komite sub Kredensial.

Penulis berkeyakinan kalau jenjang karir diterapkan pada tenaga Keperawatan di Rumah Sakit, maka Perawat akan terpacu untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas, baik secara pendidikan dan pelatihan, maupun secara skill dan kemampuan, alasannya ada yang memotivasi untuk mendapatkan itu.

Kendala yang dihadapi dikala ini, belum satu persepsinya antara komite keperawatan sebagai penggerak, dengan pihak administrasi Rumah Sakit sebagai pembuat keputusan.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Kendala Penerapan Jenjang Karir Perawat Di Rsud Milik Pemerintah Daerah"

Posting Komentar