Lanjutan Debat Panas Dengan Seorang Teman Di Facebook

Oke sobat semua, pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa menarik untuk dibagikan pada pengunjung Medianers

Begini ceritanya, Cekidot gan!... Tanpa sengaja saya sanggup permintaan dari seorang teman untuk bergabung disebuah grup, sehabis dikonfirmasi dan melihat satu postingan, saya menjadi tertarik untuk mengomentari, ternyata diskusi itu tidak bisa tidak boleh dan berlangsung seru, menyerupai dibawah inilah bentuk diskusinya:

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
hemm! Saya juga perawat!
Jika meberikan obat jadi tindakan keperawatan, saya mau tanya, ini masuk dalam aba-aba keperawatan mana dalam rencana asuhan keperawatan?
Keperawatan tidak mengenal mallpraktek, apalagi yang bekerja di rumah sakit,... yang ada ialah mallbeneficience! 5 dan 7 prinsip yang anda lakukan bukan milik keperawatan, itu adopsi kedokteran! 25 prinsip itu ialah milik keperawatan!

Anton Wijaya Kreatif
Menyimpang dari normal atau kelaziman sudah dianggap mal, klo malpraktek saya perkirakan defenisi dari "menyimpang dari praktek normal shg mengakibatkan kerugian bagi orang lain, baik fisik maupun material". Acuan semoga terhindar dari malpraktek ialah kita bekerja sesuai protap disuatu instansi kawasan kita bekerja.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Tetapi jikalau kasusnya menyerupai yang diajukan oleh putri, saya tidak oke itu mallpraktek, apalagi dikatakan mallpraktek keperawatan! Karena dalam standar praktek keperawatan, ialah tata nilai keperawatan! Rujuk kembali kedalan rencana asuhan keperawatan sebagai blue print asuhan, apakah tindakan itu masuk dalam 4 kategori aba-aba keperawatan?

Anton Wijaya Kreatif
Jika saudara Oy Imamora menyampaikan tidak ada Mal praktek dalam keperawatan, itu ialah salah besar, sanggup saya contohkan: Perawat A, tidak melaksanakan asuhan keperawatan dasar pada pasien bedrest total, menyerupai memandikan daitas t4 tidur, mengatur posisi tiap jam, dll hingga mengakibatkan pasien decubitus, itu bisa saja perawat dituntut alasannya ialah tdk melaksanakan Asuhan kep dengan benar shg pasien mengalami decubitus dan bisa berakhir cacat.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Kita telisik penggunaan kata mallpraktek perawat! Hati hati jangan hingga menyamaratakan dengan profesi lainnnya! Yang berhak dikenakan melaksanakan mallpraktek ialah orang yang terlisence/ melaksanakan tindakan yg spesifik sesuai profesinya! Ada... berapa banyak perawat indonesia yang terlisence? Sedangkan undang undang praktek keperawatan saja tidak ada mengatur itu! Kaprikornus jangan sampe salah dalam pemahaman! Jika pasien ada yang dekubitus, jatuh, eits lihat dulu blue print asuhannya, ada tidak didalamnya! Jika ada, perawat melaksanakan tindakan neggligency, non beneficience! Not mallpraktek!

Anton Wijaya Kreatif
Bisa anda jelaskan neggligency, non beneficience semoga saya semakin paham dan bisa membedakanya?

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Neggligency dan non beneficience? Saya anjurkan to mas anton, untuk merujuk kembali kepada moral keperawatan, khusus pembahasan problema etik dalam keperawatan! He he he!

Anton Wijaya Kreatif
Oke deh sobat, sebagai citra saya ingin mengulas.............

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen.

Kewajiban konsumen ialah mengeluarkan biaya/uang serta mematuhi aturan yang berlaku berdasarkan hukum, bukan aturan penjual jasa.

Hak konsumen ialah mendapatkan pelayanan yang bermutu dan bertanggung jawab, utk melihat mutu suatu pelayanan biasanya mengacu pada standar yang dikenal dengan S.O.P atau Protap.

Pasien yang Bedrest total, sebelum dirawat tdk mengalami dekubitus, sehabis dirawat mengalami dekubitus, bagaimana berdasarkan sobat? tentu kita kaji apakah perawat telah menjalankan ASkep sesuai protap atau tidak, jikalau tidak apakah tidak layak dikatakan menyimpang dari normal atau malpraktek yang bisa merugikan konsumen serta bisa mengakibatkan abnormalitas dan kita perawat bisa dituntut oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Kalau kita bicara license, saya pikir semua perawat yang bekerja dipelayanan kesehatan wajib punya SIP yang konon katanya sekarang, semenjak thn 2010 dirubah menjadi STR(surat tanda registrasi) nah itulah license bagi kita perawat di indonesia utk bisa melaksanakan praktek di yankes.

Kemudian malpraktek dalam keperawatan juga sanggup saya asumsikan, jikalau perawat melaksanakan tindakan diluar kewenanganya, dalam aturan UU juga sudah dijelaskan,sbb:

UUK No 23 Tahun 1992. Dalam pasal 59 perihal ijin
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun
swasta dan pasal 84 perihal tuntutan aturan bagi yang tidak
berijin, yaitu kurungan paling usang satu tahun atau denda paling banyak
lima belas juta. Serta pasal 82 perihal tindakan di luar kewenangan
dan keahliannya sanggup dipidana lima tahun atau denda maksimal
seratus juta.

Kesimpulanya:
Jika perawat melaksanakan tindakan medis, boleh-boleh saja asalkan ada pelimpahan wewenang, jikalau tidak ada secara tertulis, hal tersebut sudah bisa dikatakan "Malpraktek" menyerupai Pak misran perawat kutai kertanegara yang jadi korban alasannya ialah dianggap melaksanakan Malpraktek diwilayah kerjanya.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Wah kajian yang anggun nih!
Berbeda dengan perawat luar! Sesungguhnya bila terjadi hal menyerupai itu perawat mana yang harus di tuntut? Berdasarkan perundangan mana yang akan kita buat sebagai delik ajuan? Sedangkan perundangan tanggung jawab, ...tindakan dan hak keperawatan tidak ada! Yang harus ditindak siapa? Perawat? Bukan, tetapi institusi layanan, alasannya ialah hingga kini perawat bekerja menyesuaikan protap yang berlaku di institusi tersebut! Apalagi jikalau diambil kasus dekubitus! Apakah Seluruh perawat yang akan dituntut! Karena dekubitus bukan terjadi datang tiba! Maka dengan kita minta disahkan undang undang keperawatan, perlu kehati hatian didalamnya! Akan tetapi kenapa musti lama, nah ini ia alasan teman sepupu buat melempar kesalahan kepada kita!

Mallpraktek dikenakan kepada mereka yang mempunyai ijin praktek sesuai dengan kewenangan profesinya dan ditetapkan dalam perundangan yang sah!
Nah perawat dalam hal ini, mustahil dikatakan melaksanakan mall praktek, perundangan mana yang bisa menyampaikan itu?

Jika perawat melaksanakan itu, komite etik akan melaksanakan kajian, institusi yang menunjukkan gaNjaran, kemudian organisasi akan menunjukkan putusan, lihat MKEK!
Kaprikornus undang konsumen itu, akan menuntut unit layanan jasa toh!
Setuju apabila perawat yang melaksanakan tindakan kedokteran itu ditindak, alasannya ialah tidak dalam jalur KEPERAWATAN.

Ada banyak perawat kampung yang melaksanakan ini, tanpa ada pelimpahan order dari dokter! Nah mereka dijerat aturan boleh sah sah saja!
STR jangan disamakan dengan laisen! Lihat mekanisme didalamnya, khan bukan untuk laisensi? Tapi sekedar pendaftaran adanya, jikalau memang iya, kenapa bisa perawat bekerja walau belum mempunyai STR? Atau kita lihat stndar praktek keperawatan, sudahkah perawat kita menjalankannya? Jangankan menjalankan, jenis diagnosa keperawatan saja ia tak tau, aba-aba keperawatan saja ia ndak kenal, nah apakah itu citra perawat terlisense? lisense diberikan kepada mereka yang dianggap cakap dan telah teruji, untuk melaksanakan sebuah tindakan, lisense bisa dicabut apabila didalam masa perjalanan, sipemegang lisen melaksanakan kesalahan atau tidak sesuai standar yang diatur oleh organisasi sipemberi lisens!

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookPuthrie Rhida
Klo mnurut bpk oy imamora mallpraktek dlm keprawatan tdk ada..yaa bguslah kek gthu.. Hidup perawat.. Go..go..go.. I like u'r argument Mr.oy imamora.. I think u brilliant n smart Mr.. I'm proud 4 u..
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Saat ini, perawat memang belum bisa dikatakan melaksanakan mallpraktek, akan tetapi disaat perundangan itu sudah ada, maka mari perawat, siap siap dengan delik hukum, jikalau tidak taat dengan ketentuan yang ada! Apakah dengan kondisi kini in...i, membenarkan perawat melaksanakan tindakan asal asalan, tentu tidak? Semakin kita percaya diri menunjukkan asuhan, maka semakin dirasa arti profesi kita, sebaliknya, jikalau hanya merawat saja pasien kita hingga jatuh, apalagi terkena decubitus, wah untuk apa Proses Asuhan diajarkan, anak Sekolah Menengah Pertama saja bisa melaksanakan hal yang kita kerjakan, jikalau mereka dilatih dan dilatih! Inilah perbedaan profesional yang akan kita tuju! Okey, terus mau dikemanakan perawat perawat pembangkang itu? Satu hal, organisasi profesi harus lebih untuk membina dan menindak mereka, alasannya ialah didalam organisasilah adanya Majelis Komite Etik Keperawatan! Atau jalankan Fungsi Komite Keperawatan yang ada di Institusi, semoga kutil, kudis, kurap yang ada diminimalkan bahkan di hilangkan sama sekali! Tujuan kita ialah bagaimana perawat itu menjadi gembira jadi perawat, bukan dengan yang lainnya! perawat sudah saatnya bertekad dalam hati, menjadi Perawat CIH'HUY. Itu saja!

Anton Wijaya Kreatif
Okey sobat, konsep anda perihal keperawatan terbilang bagus, namun kita bicara dikala ini, situasi yang sedang berlangsung di negri ini, kita tidak usah bicara teori atau konsep yang ada diluar negri alasannya ialah itu masih kita perjuangkan ttg regulasi yang mengatur perawat (UU Keperawatan), namun jikalau sobat seorang perawat di indonesia wajib mengetahui ini, terkait dengan pertanyaan sobat menyerupai dibawah......

Pertanyaan oy imamora:

1. Nah perawat dalam hal ini, mustahil dikatakan melaksanakan mall praktek, perundangan mana yang bisa menyampaikan itu? "

2. STR jangan disamakan dengan laisen! Lihat mekanisme didalamnya, khan bukan untuk laisensi? Tapi sekedar pendaftaran adanya, jikalau memang iya, kenapa bisa perawat bekerja walau belum mempunyai STR? Atau kita lihat stndar praktek keperawatan, sudahkah perawat kita menjalankannya?

Jawaban no 1.PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat)

Pemerintah khususnya Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan menteri kesehatan yang mengatur perihal izin dan penyeleggaraan praktek perawat di Indonesia, peraturan ini dikeluarkan sebagai pengganti Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/IV/2001 yang isinya perihal pendaftaran dan praktek perawat.

Untuk detailnya ttg PERMENKES No.148 tahun 2010 sobat sanggup mendonloadnya disini http://ilmukeperawatkita.blogspot.com//search?q=peraturanmen-kesri_izindanpenyelenggaraanpraktikperawat1.pdf. Maaf saya tdk bisa memaparkanya, terlalu panjang.

Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua
DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Profesi perawat di mata blogger


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Siapa bilang Perawat miskin


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Ketika RUU Keperawatan di anggap tidak penting


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Empat es ( 4S ), cara ampuh membius pasien


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Komunikatif dan Cepat tanggap, jinakan hati pasien


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Selamat HUT PPNI ke 36


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Merawat hari ini untuk sehat besok


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Sepenggal dongeng perihal perawat pejuang, Mary jane seacole


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Perawat inspiratif


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Perawatan anak dengan demam


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Jadi perawat bukan pilihan tapi panggilan jiwa


Jawaban no.2. Permenkes 161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan)
Dapat saya perjelas, License memang namanya tdk ada di indonesia, tapi Registrasi ada, sewaktu-waktu pendaftaran itu bisa dicabut jikalau melaksanakan pelanggaran PERMENKES No.148 tahun 2010. Tentang Majelis Komisi Etik juga telah diatur disitu.

Detail perihal Kebijakan Registrasi tsb ini Linknya http://alhomiz.files.wordpress.com/2010/12/permenkes-no-161-tahun-2010.pdf, mohon maaf saya tdk bisa memaparkanya, alasannya ialah terlalu panjang.

Terkait pertanyaan sobat, mengapa perawat masih bisa bekerja tanpa STR?.... STR itu keluar tahun 2010, sebelum STR diberlakukan, perawat cukup punya SIP, bagi perawat SIP nya telah mati ditahun 2010 keatas diwajibkan utk mengurus STR.

Kalau perawat ngotot bekerja tanpa SIP atau STR, maka tidak ada kekuatan aturan utk membelanya, jikalau suatu hari nanti mendapatkan tuntutan dari pasien.

Sebagai gambaran:

Hukum ialah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laris yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang sanggup dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Pengertian aturan kesehatan :
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan masyarakat yang mendapatkan upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.

Selagi UU Keperawatan belum ada, seluruh tenaga kesehatan wajib menaati peraturan diatas sebagai pola dalam melaksanakan kiprah dan tidak dikatakan Malpraktek.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ulasan yang bagus!
nilai dan konsep teori keperawatan yang ada, masih kita adop dari luar, sehingga penataan praktek ini juga perlu penyempurnaan kan!

Menyoal STR, untuk praktek keperawatan!! Sampai sejauh ini, saya belum melihat ada aturan ...didalamnya, yang menyatakan mana yang sanggup dan tidak boleh dilakukan keperawatan! Jika memang KepMenKes itu jadi payung aturan praktek, tentunya hal itu juga dimaklumatkan didalamnya! Mengapa hal itu tidak dilakukan? Lihat siapa yang duduk dalam Kementrian kita! Jika batasan wewenang itu dituangkan, maka dokter tidak akan 5 menit lagi di sisi pasien, alasannya ialah ia akan melaksanakan injeksi, obat dan tindakan lainnya! Nah, inikan yang bayak kita lakukan? Yang diatas namakan dalam hasil kolaborasi! Kolaborasi?? Tentu tidak, alasannya ialah masih belum menyatakan kesederajatan dalam team pemberi asuhan, yang terlihat perhambaan terselubung! Ini yang dikatakan melaksanakan mallpraktek?? Maaf, itu bukan tindakan kita! Mari kita lihat apa yang dikerjakan oleh perawat, Lihat konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah, jikalau dengan melaksanakan itu semua, apakah mungkin ada kata malpraktek dalam keperawatan??

Kaprikornus Konsep STR yang ada sekarang, hayalah siasat Depkes, yang seolah ingin melindungi, tetapi tidak sepenuh hati!
So Kedepannya, keperawatan kita ini bagaimana? Ya! Inilah beban kita, menegakkan kata kemandirian dengan kewenangan keperawatan, tentunya! Siapa yang akan menyatakan kita siap menunjukkan asuhan? Ya, uji melalui kolegium ilmu, dengan standar sesuai keilmuan yang ada, buka dengan yang ada sekarang, nama uji kompetensi, tetapi lewat uji kognitif belaka! Perawat bukan scientis, tetapi praktisi!Lihat Selengkapnya

Anton Wijaya Kreatif
Hmm.. semakin hot neh, apa perlu kita duduk satu meja? heheee........Saya pikir permasalahan ini telah merembet kemana-mana yang tidak bisa kita selesaikan dengan hanya berdiskusi yang tidak tau ujung pangkalnya dan tidak berkesudahan.

Prins...ipnya begini, kita berada dalam suatu "SISTIM" yang telah ditata melalui pemerintahan. Di bidang kesehatan yang mengatur kita ialah Kemenkes, apapun jenis profesi kesehatan wajib mematuhi kebijakanya.

Selepas menempuh pendidikan keperawatan, kita masuk dalam SISTIM tsb, alasanya alasannya ialah latar belakang pendidikan yg kita miliki berbasis kesehatan. Setelah menggeluti dunia kesehatan, kita melihat aneka macam fenomena yang tidak menguntungkan bagi perawat, terkait kebijakan dan proses yang tidak ideal sesuai konsep dan teori yang di sanggup di dunia pendidikan. Menurut kita, hal yang berjalan selama ini salah total, alasannya ialah tdk sesuai dengan prinsip keperawatan, Lalu.......kita masih tetap mengikuti SISTIM tersebut dan mengoceh di belakang.

Klo kita lihat pula dari Sisi Kemenkes, mereka merasa tidak mendeskriminasikan perawat, merasa telah memperhatikan dengan sepenuh hati dengan mengeluarkan aneka macam kebijakan.

Lantas...masih mau mengikuti SISTIM? yang berdasarkan kita tidak benar, tidak sesuai dengan Konsep Virginia Henderson, atau Faye Glen Abdellah dalam melaksanakan ASKEP.

Nah..sebagai pelecut, apakah perawat bisa merubah SISTIM? jadi mentri kesehatan, jadi presiden, jadi ketua DPR, atau hidup dan mati memperjuangkan UU Keperawatan, yang dibuktikan dibahas dilegislatif tahun 2011 ini dan disahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2012.

Kalau itu tidak bisa!................

Sebaiknya pelajarilah aturan yang telah ada, yang telah dibakukan jadi PERMENKES.

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
yap!
Setuju dengan semangat ini! Sampai berapa usang perawat itu, menjadi anak manis, yang membisu dikasih permen dalam Sistem ini?? Sewajarnya kita menimbang! Apakah kementrian sudah melirik keperawatan?? Secara sistem tidak!! Terjadi diskrimi...nasi terstruktur didalamnya! Kita ndak menunggu kita jadi menteri dulu, jadi kepala rumah sakit saja kementrian tidak memfasilitasi itu! Lihat perundangannya! Padahal, jumlah perawat lebih banyak, khan! Sedikit demi sedikit, diskriminasi ini harus berani kita suarakan! Masih ingat monopoli pendidikan keperawatan jaman dulu, naskah soal, ujian, ijajah, semua dari kementrian, kenapa kedokteran tak didik didalam kementrian yang sama?? Ada apa??

Bukan menganjurkan tidak mengikuti kaidah yang sedang ada, tetapi menjadi penting, untuk merekonstruksi sistem yang ada! Siapa yang melakukannya, kita tentunya!

Anton Wijaya Kreatif
Saya kehilangan arah sob...

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
jangan hingga kehilangan arah! Karena bunda, sudah menciptakan patokan untuk kita! Profesi ini akan jadi profesi, jadi ikutlah, semangat restorasi itu ada! Jangan biarkan bunda berduka! Perjuangan ini ada ditangan siapa?? Sarjana sudah bayak, m...agister apalagi, doktor segera menyusul! Pemikiran kita berkembang, luas, multicompleks! Siapa yang memberi arah?? Berpijaklah dalam konteks keilmuan yang ada, kata setia selalu ada, suatu dikala usaha ini tidak akan sia sia!
(maaf, ilmuku terbatas, alasannya ialah saya hanya lulusan SPK, kesdam Jaya Jakarta, tahun 05)

Anton Wijaya Kreatif
Maksud saya kehilangan arah diskusi

 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
ow! Masih fokus kok! Inilah keunikan dalam pembahasan keperawatan, menunjukan keperawatan itu ilmu terapan, sehingga ia dipengaruhi, disiplin dan kondisi lainnya! Jika kita memandang awal permasalahan, harusnya kita melaksanakan kaian hingga da...sar! Ibarat problem tree yang selalu kita lakukan! Karena faktor faktor penggagas lainnya harus juga dikemukakan, jikalau tidak, persoalan ini reda dipermukaan, tetapi membongkah ditataran kediaman! Ndak baik kalau kita mengkotak permasalahan, apalagi persoalan itu banyak bersentuhan dengan yang empunya kepentingan! kita akan tetap berada dalam gunung es fenomena, yang kerasa sekarang! So! Inti diskusi kita, bagaimana menyatakan, tindakan sanggup bangun diatas kaki sendiri keperawatan, semoga tidak berbenturan dengan aturan! Menyoal kita melaksanakan sesuai aturan, kita kembalikan pada dasar keilmuan, yang jadi pola kebijakan.

Anton Wijaya Kreatif
Sip, alasannya ialah saya telah menerima kesimpulan dari apa yang telah kita bahas, untuk itu kita hentikan hingga disini dan masuk ke topik baru, insyaallah akan saya posting di beranda Info Keperawatan dan kita bahas lagi bersama teman sejawat lainya.

Oh ya, diskusi kita ini akan saya share di Medianers, sebuah Blog yang saya kelola, untuk itu saya minta persetujuan pada sobat, apakah di izinkan?
 pribadi saja mengenai diskusi tempo hari di sebuah grup facebook tertutup yang saya rasa Lanjutan debat panas  dengan seorang teman di facebookOy Imamora
Bapak Anton, buat kemajuan kita bersama, silahkan saja, mohon alamat medianers nya diberitahukan kesaya, semoga bisa, kita lanjut diskusinya!

Anton Wijaya Kreatif
Oke Pak Oy, terima kasih diskusinya, terima kasih izinya, saya posting dulu dan linknya segera saya kirimkan.

Perhatian:
Apa yang telah didiskusikan di grup facebook, tidak saya kurangi dan tidak pula ditambahkan, uraian diatas merupakan hasil copy paste yang di edit tata letaknya.

Diskusi tersebut saya share di Medianers.com dengan tujuan penyebaranya lebih luas, semoga diskusi ini sanggup dibaca oleh pengunjung dan di analisis sehingga pengunjung bisa juga berpartisipasi dalam memberi jawaban dan pencerahan yang karenanya berefek positif pada pelayanan kesehatan untuk menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan cita-cita masyarakat.

Dalam diskusi ini, tidak mencari siapa yang menang atau yang kalah, semata-mata untuk perubahan yang lebih baik bagi dunia keperawatan dan kesehatan.

Artikel Terkait:
Mungkinkah cabang ilmu keperawatan forensik ada di indonesia

Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Lanjutan Debat Panas Dengan Seorang Teman Di Facebook"

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda