Berdasarkan hasil proses Kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada kepala/direktur Rumah Sakit untuk memutuskan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa surat Penugasan Klinis.
Penugasan Klinis tersebut berupa daftar Kewenangan Klinis yang diberikan oleh kepala/direktur Rumah Sakit kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu.
Tujuan dibentuknya sub komite kredensial di Rumah Sakit
- Memberi kejelasan Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan;
- Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memperlihatkan asuhan keperawatan dan kebidanan mempunyai kompetensi dan Kewenangan Klinis yang jelas;
- Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada di semua level pelayanan.
Tugas sub komite Kredensial adalah:
- menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis;
- menyusun buku putih (white paper) yang merupakan dokumen persyaratan terkait kompetensi yang diperlukan melaksanakan setiap jenis pelayanan keperawatan dan kebidanan sesuai dengan standar kompetensinya. Buku putih disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan Mitra Bestari (peer group) dari banyak sekali unsur organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, kolegium keperawatan, unsur pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan;
- menerima hasil verifikasi persyaratan Kredensial dari bab SDM meliputi:
- ijazah;
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- sertifikat kompetensi
- logbook yang berisi uraian capaian kinerja
- surat penyataan telah menuntaskan kegiatan orientasi Rumah Sakit atau orientasi di unit tertentu bagi tenaga keperawatan baru
- surat hasil investigasi kesehatan sesuai ketentuan.
- merekomendasikan tahapan proses Kredensial:
- perawat dan/atau bidan mengajukan permohonan untuk
- ketua Komite Keperawatan menugaskan Subkomite Kredensial untuk melaksanakan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok)
- sub komite membentuk panitia adhoc untuk melaksanakan review, verifikasi dan penilaian dengan banyak sekali metode: porto folio, asesmen kompetensi;
- sub komite memperlihatkan laporan hasil Kredensial sebagai materi rapat memilih Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
Sub komite Kredensial mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis untuk memperoleh surat Penugasan Klinis (clinical appointment).
Mekanisme Kerja Sub komite kredensial
Untuk melaksanakan kiprah sub komite Kredensial, maka ditetapkan prosedur sebagai berikut:
- mempersiapkan Kewenangan Klinis meliputi kompetensi sesuai area praktik yang ditetapkan oleh rumah sakit;
- menyusun Kewenangan Klinis dengan kriteria sesuai dengan persyaratan Kredensial dimaksud;
- melakukan assesmen Kewenangan Klinis dengan banyak sekali metode yang disepakati;
- memberikan laporan hasil Kredensial sebagai materi rekomendasi memperoleh Penugasan Klinis kepala/direktur Rumah Sakit;
- dari memperlihatkan rekomendasi Kewenangan Klinis untuk memperoleh Penugasan Klinis dari kepala/direktur Rumah Sakit dengan cara:
- tenaga keperawatan mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewenangan Klinis kepada Ketua Komite Keperawatan;
- ketua Komite Keperawatan menugaskan sub komite Kredensial untuk melaksanakan proses Kredensial (dapat dilakukan secara individu atau kelompok)
- sub komite melaksanakan review, verifikasi dan penilaian dengan banyak sekali metode: porto folio, asesmen kompetensi;
- sub komite memperlihatkan laporan hasil Kredensial sebagai materi rapat memilih Kewenangan Klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
- melakukan training dan pemulihan Kewenangan Klinis secara berkala;
- melakukan Kredensial ulang secara bersiklus sesuai waktu yang di tetapkan.
Terkait: Tugas dan wewenang sub komite mutu profesiSumber :Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 perihal Komite Keperawatan Rumah Sakit
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Sub Komite Kredensial"
Posting Komentar