Apakah Perawat Gigi, Penata Anestesi Dan Refraksi Optisi Bab Dari Anggota Komite Keperawatan ?

Medianers Sejak lahirnya Permenkes nomor 49 tahun 2013, rumah sakit wajib mempunyai Komite Keperawatan dan komite keperawatan harus menciptakan Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing staf by laws).

Tentang Nursing Staf By Laws tersebut, tertuang dalam BAB III PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN, Pasal 15, Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013, yang isinya sebagai berikut:

  1. Setiap Rumah Sakit  wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Peraturan internal staf keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga perawat dan tenaga bidan.
  3. Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan dan disahkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
  4. Peraturan internal staf keperawatan berfungsi sebagai hukum yang dipakai oleh Komite Keperawatan dan staf keperawatan dalam melakukan tata kelola klinis yang baik di Rumah Sakit.
  5. Tata cara penyusunan Peraturan Internal Staf Keperawatan dilaksanakan dengan berpedoman pada lampiran  yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kesehatan ini.
Dapat penulis simpulkan, dalam peraturan mentri kesehatan tersebut, sebagai pola oleh pengurus komite keperawatan dalam memilih kebijakan, terkait yang dikatakan staf keperawatan ialah Perawat dan Bidan, sebagaimana yang penulis blok warna hitam dan di garis bawahi pada pasal 2.

Kenyataan di Rumah Sakit, staf

keperawatan terdiri dari, Perawat, Bidan, Penata Anestesi, Perawat gigi, dan Refraksi optisi. Artinya, tidak Perawat dan Bidan saja. Semuanya, merupakan tenaga profesional, dan mempunyai organisasi yang berbeda. Sementara, dalam Permenkes nomor 49 tahun 2013, seluruh staf keperawatan yang dimaksud, Perawat gigi, Penata anestesi dan Refraksi optisi tidak terakomodir dalam peraturan mentri kesehatan tersebut.

Pertanyaannya, apakah Komite Keperawatan dalam merumuskan Peraturan Staf Internal Keperawatan harus meninggalkan atau memasukan profesi yang dinaungi bidang Keperawatan itu semuanya? Demikianlah pertanyaan kritis yang patut dicarikan solusinya. Sebagaimana kita ketahui, Peraturan Internal Staf Keperawatan ini ialah sebagai pola dan rambu-rambu dalam memilih kewenangan klinis dan mutu profesi di Rumah sakit, termasuk dalam menegakan etik dan disiplin profesi.

Pemecahan Masalah

Dalam mengatasi duduk kasus ini, berdasarkan penulis, Komite Keperawatan sanggup mengacu pada pasal 1, yakni berdasarkan Peraturan Internal Korporasi. Yang mana berdasarkan struktur dan kerja pengelolaan SDM berdasarkan bidang masing-masing.

Dalam hal ini, dikelola oleh Bidang Keperawatan, dan hendaknya bidang keperawatan mengeluarkan semacam peraturan dan kebijakan melalui Surat Keputusan (SK) eksekutif utama Rumah Sakit, bahwa staf keperawatan seperti, Perawat gigi, Penata anestesi dan refraksi optisi bab dari anggota Komite Keperawatan, semoga dalam pelaksanaan Nursing Staf by laws tidak rancu dan sanggup dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh staf keperawatan Rumah sakit, tanpa kecuali.

Terkait: Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Kemudian, pendapat penulis lainnya, jikalau Permenkes nomor 49 tahun 2013 ini ada momen revisi di kemudian hari, maka pengambil kebijakan sebaiknya mengakomodir, dan menuliskan pada pasal 2, bahwa Perawat, Bidan, Perawat gigi, Penata Anestesi dan Refraksi optisi merupakan staf keperawatan yang wajib mematuhi Nursing staf by laws.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Apakah Perawat Gigi, Penata Anestesi Dan Refraksi Optisi Bab Dari Anggota Komite Keperawatan ?"

Posting Komentar