Jenjang karir Perawat perlu jadi perhatian serius, alasannya kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan yang akuntabel dan etis sesuai batas kewenangan merupakan bab dari indikator penentu pengembangan jenjang karir klinis di pelayanan kesehatan.
Dalam bukunya, Nelson, Sassaman, dan Phillips (2008), sebagaimana medianers kutip dari lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017, bahwa," kegiatan jenjang karir perawat dirancang untuk menginspirasi dan menghargai keunggulan klinis yang dimiliki oleh Perawat."
Level dan Tingkatan Karir Perawat Profesional
Perawat Klinis (PK) yaitu, perawat yang memperlihatkan asuhan keperawatan pribadi kepada klien sebagai individu, keluarga,
Sedangkan Perawat Manajer (PM) yaitu, Perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik sebagai pengelola tingkat bawah (front line manager), tingkat menengah (middle management), maupun tingkat atas (top manager).
Sementara, Perawat Pendidik (PP) yaitu, perawat yang memperlihatkan pendidikan kepada penerima didik di institusi pendidikan keperawatan. Dan, Perawat Peneliti/Riset (PR) yaitu, perawat yang bekerja di bidang penelitian keperawatan/kesehatan.
Masing-masing pengembangan karir perawat di Rumah Sakit maupun Pelayanan Primer mempunyai 5 (lima) level yaitu, level I hingga dengan level V. Jalur perawat klinis memungkinkan peralihan jalur karir ke Perawat Manajer, Perawat Pendidik, atau Perawat Riset.
Beberapa Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta mulai berbagi jenjang karir sesuai dengan kebutuhannya masing-masing meskipun belum mengarah pada pengembangan jenjang karir profesional.
Disisi lain, pengembangan karir Perawat klinis pada ketika ini lebih menekankan pada posisi/jabatan struktural maupun fungsional (job career) sedangkan pengembangan karir profesional (profesional career) berfokus pada pengembangan jenjang karir profesional yang sifatnya individual.
Baca Juga : Kendala Penerapan Jenjang Karir Perawat di RSUD Milik Pemerintah Daerah
Oleh lantaran itu, perlu dikembangkan karir profesional bagi Perawat, sebagai anutan yang dapat menjadi pola nasional dalam upaya pengembangan karir perawat dapat merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 wacana Komite Keperawatan Rumah Sakit.(AW/ Ilustrasi : freeimages.com)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Pedoman Pengembangan Jenjang Karir Perawat Profesional"
Posting Komentar