Diantara bukti, lahirnya Permenkes no. 148 tahun 2010 wacana izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling ditunggu oleh profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
Sebelum lahirnya Permenkes no.148 tahun 2010 dan Undang- Undang no 38 tahun 2014 wacana Keperawatan, setiap Perawat yang buka praktek berdikari di rumah, di hantui rasa ketakutan, alasannya belum adanya aturan yang mengizinkan, membolehkan Perawat melaksanakan praktek mandiri.
Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang biasanya telah melaksanakan praktek dirumah boleh merasa lega. Terpenting lengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, dalam Undang-undang Keperawatan bila Perawat ingin buka praktek mandiri, maka wajib mendirikan papan nama, seandainya tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek berdikari di rumah secara sembunyi-sembunyi.
Lahirnya Undang-Undang wacana Keperawatan, bagaikan dua mata pisau, satu sanggup melukai/mencelakakan pemiliknya dan satu lagi sanggup memberi manfaat kepada pemiliknya dan pengguna jasanya. Seandainya Perawat tidak arif dan bijaksana dalam menyikapinya, maka sanggup saja Undang-Undang yang telah disahkan akan mencelakakan Perawat yang tidak punya izin dalam melaksanakan praktek, alasannya aturannya sudah jelas.
Sejak 17 Oktober 2014, telah disahkannya UU Keperawatan maka Perawat yang ingin dan telah membuka praktek berdikari di rumahnya maka wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Mengurus dan wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR). Keterangannya sanggup dibaca di artikel saya wacana " Syarat Pengurusan STR Perawat ".
- Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat ) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kawasan anda berdomisili.
- Memiliki ijazah pendidikan D III Keperawatan dan S. 1 Keperawatan + Profesi Ners.
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
- Surat pernyataan mempunyai kawasan praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri ?
Tentang poin 6 tersebut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dalam Peraturan Menteri" agak rumit saya memahami, sudah ada Undang- Undang kok kembali lagi mengacu kepada peraturan menteri? Karena saya bukan pakar hukum, jadi tidak sanggup menafsirkannya.
Bagi Perawat yang ingin mendirikan praktek berdikari dan yang sudah berpraktik secara sembunyi, bergegaslah melengkapi persyaratan izin praktek sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, semoga senantiasa masyarakat akseptor pelayanan dan Perawat sebagai pemberi layanan terlindung dari aturan yang berlaku.
Update : Syarat dan Izin Praktik Keperawatan Mandiri
Jika anda merasa bermanfaat artikel ini, silahkan bagikan kepada yang lain melalui tombol share di bawah, dan bila ada yang kurang sempurna dalam penyajian, silahkan ditanggapi di kotak komentar.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Syarat Izin Praktek Perawat Mandiri"
Posting Komentar