Struktur Dan Kedudukan Komite Keperawatan Di Rumah Sakit

Medianers Komite Keperawatan yaitu wadah non-struktural  rumah sakit  yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui prosedur kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan budbahasa dan disiplin profesi.

Komite Keperawatan paling sedikit terdiri dari  ketua, sekretaris dan sub komite. Dalam melakukan tugasnya ketua komite dibantu oleh sub komite yang terdiri dari sub komite  Kredensial, mutu profesi dan disiplin profesi.

Ketua komite ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit. Sekretaris dan subkomite diusulkan oleh ketua komite dan ditetapkan oleh kepala/direktur  Rumah Sakit  dengan memperhatikan masukan dari tenaga keperawatan yang bekerja di rumah sakit.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh personil Komite Keperawatan yaitu mempunyai kompetensi yang tinggi sesuai jenis pelayanan atau area praktik, mempunyai semangat profesionalisme, serta reputasi baik.

Jumlah personil keanggotaan Komite Keperawatan disesuaikan dengan jumlah

tenaga keperawatan di rumah sakit. Struktur dan kedudukan Komite Keperawatan dalam organisasi Rumah Sakit  dapat diubahsuaikan sesuai kelas rumah sakit, menyerupai gambar berikut.

Terkait : Fungsi, Tugas dan Wewenang Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Dalam melakukan fungsinya Komite Keperawatan dibantu oleh panitia adhoc yang terdiri dari Mitra Bestari sesuai disiplin/spesifikasi dan peminatan tenaga keperawatan menurut kebutuhan rumah sakit.

Siapakah Panitia Adhoc yang terdiri dari Mitra Bestari yang dimaksud ?

Menurut Pasal 14 Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No.49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Panitia adhoc dan Mitra Bestari adalah:

  1. Dalam melakukan kiprah dan fungsinya Komite Keperawatan  dapat dibantu oleh panitia adhoc.
  2. Panitiaadhocsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala/direktur  Rumah Sakit menurut proposal ketua Komite Keperawatan.
  3. Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari  tenaga keperawatan yang tergolong sebagai Mitra Bestari.
  4. Tenaga keperawatan  yang tergolong sebagai Mitra Bestari  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sanggup berasal dari Rumah Sakit lain, organisasi profesi perawat,  organisasi profesi  bidan, dan/atau institusi  pendidikan keperawatan dan institusi pendidikan kebidanan.
Sumber : Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) No.49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Struktur Dan Kedudukan Komite Keperawatan Di Rumah Sakit"

Posting Komentar