Oleh alasannya itu, mau tidak mau, setiap rumah sakit di seluruh Indonesia wajib terakreditasi sesuai kelas dan tingkatannya, ibarat terakreditasi tingkat pratama, madya, utama dan paripurna.
Manakala pengambil kebijakan di rumah sakit tidak mau atau tidak siap disurvei oleh KARS, maka terancam izin operasional atau kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan dibekukan, bahkan dicabut.
Di tamat tahun 2017 ini, baik rumah sakit pemerintah ataupun rumah sakit swasta di Indonesia yang belum terakreditasi 'tancap gas' mempersiapkan segala sesuatunya serta mendaftarkan ke KARS untuk dinilai atau disurvei segera.
Hal demikian pernah diungkapkan oleh, Dr. Kemala Rita Wahidi, S.Kp, Sp.Onk, RN, ETN, MARS, dia urang awak, asal Padang Jopang, Kabupaten Limapuluh Kota yang mengemban kiprah sebagai ketua tim survei dari KARS untuk menilai salah satu rumah sakit swasta di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Katanya, ketika pembukaan kegiatan, (10/12) bahwa, "pada bulan ini, ( baca : desember) surveior KARS laris keras, menerima kiprah turun ke daerah-daerah di Indonesia melaksanakan penilaian. Karena banyak seruan evaluasi dari rumah sakit, mungkin menghindari standar evaluasi SNARS Edisi 1."
"Sebab, di tahun 2018, KARS tidak lagi memakai instrumen versi
"Beda Akreditasi SNARS dan Akreditasi Versi 2012"
SNARS ialah akronim dari Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, sedangkan standar ratifikasi versi 2012 merupakan merujuk dari angka lahirnya, yakni di tahun 2012 sebagai penyempurnaan dari standar sebelumnya, yaitu standar ratifikasi rumah sakit tahun 1995.Mengutip dari buku yang diterbitkan oleh KARS yang disusun oleh 25 orang, berjudul 'Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1' bahwa, "SNARS Edisi 1 merupakan standar ratifikasi gres yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia."
Disebut dengan edisi 1, alasannya di Indonesia gres pertama kali ditetapkan standar nasional untuk ratifikasi rumah sakit yang berisi 16 bab. Sementara pada standar ratifikasi versi 2012, terdapat 15 bab.
Artinya, pada standar SNARS edisi 1 terjadi penyempurnaan, dan bertambah 1 kepingan lagi.
Dan, uraian elemen penilaian, anutan serta standar lebih rinci dijelaskan melalui narasi, bukan berbentuk tabel atau kolom sebagaimana yang ada dalam buku 'Instrumen Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012.'
Dalam buku SNARS Edisi 1 yang akan diberlakukan januari 2018 mendatang, juga dijelaskan bagaimana proses penyusunan, penambahan bab, serta rujukan dari setiap kepingan dan juga glosarium istilah-istilah penting.
Termasuk juga kebijakan pelaksanaan ratifikasi rumah sakit. Sehingga lebih gampang dipahami dibanding buku instrumen ratifikasi versi 2012.
Baca Juga : Latar Belakang Lahirnya SNARS Edisi 1
Demikianlah, citra umum perbedaan antara instrumen Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 dengan SNARS Edisi 1 yang penulis himpun dari buku terbitan KARS versi pdf.( Medianers/ Anton Wijaya/ Ilustrasi : pixabay.com )
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Ini Beda Pengukuhan Rumah Sakit Versi 2012 Dengan Snars Edisi 1"
Posting Komentar