Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 wacana Komite Keperawatan.
Adapun tertuang dalam PMK Nomor 40 Tahun 2017 bahwa peningkatan jenjang karir profesional yang lebih tinggi, Perawat Klinis harus melalui pengembangan profesional berkelanjutan dan akreditasi terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.
Serta memenuhi persyaratan tingkat pendidikan, pengalaman kerja klinis keperawatan sesuai area kekhususan serta persyaratan kompetensi yang telah ditentukan.
Peningkatan jenjang karir Perawat melalui pengembangan profesional berkelanjutan yang menurut pendidikan sanggup dilakukan melalui dua (2) cara ialah pendidikan formal dan pendidikan berkelanjutan berbasis kompetensi (sertifikasi), diantaranya:
1.Pendidikan Formal
a. Perawat Klinis I
Perawat Klinis I (Novice) mempunyai latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun.
Dan, untuk menjadi Perawat Klinis I (PK 1), Perawat wajib mempunyai akta pra klinis.
b. Perawat Klinis II
Perawat klinis II (Advance Beginner) mempunyai latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun.
Untuk mendapat Perawat Klinis II harus mempunyai akta PK I.
c. Perawat Klinis III
Perawat klinis III (competent) mempunyai latar belakang pendidikan D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja lebih ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun atau Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja 0 tahun dan menjalani masa klinis level III selama selama 2 - 4 tahun.
Untuk mencapai Perawat klinis III, dengan lulusan D-III Keperawatan dan Ners harus mempunyai akta PK II.
d. Perawat Klinis IV
Perawat
Sedangkan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 2 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 6 – 9 tahun.
Untuk mencapai Perawat Klinis IV, Perawat harus mempunyai akta PK III.
e. Perawat Klinis V
Perawat klinis V (Expert) mempunyai latar belakang pendidikan Ners Spesialis I dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan mempunyai akta PK IV.
Sedangkan Ners Spesialis II (Konsultan) dengan pengalaman kerja 0 tahun. Perawat klinis V menjalani masa klinis level 5 hingga memasuki usia pensiun.
2. Pendidikan Berkelanjutan Berbasis Kompetensi (Sertifikasi)
a. Perawat Klinis I (PK I)
Perawat Klinis I (Novice) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 3 - 6 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 1 tahun dan menjalani masa klinis level I selama 2 -4 tahun.
Perawat klinis harus mempunyai akta pra klinis.
b. Perawat Klinis II
Perawat klinis II (Advance Beginner) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 4 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 6 - 9 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 3 tahun dan menjalani masa klinis level II selama 4 - 7 tahun. Perawat klinis II harus mempunyai akta PK I.
c. Perawat Klinis III
Perawat klinis III (competent) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 10 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 9 - 12 tahun.
Sedangkan Ners dengan pengalaman kerja ≥ 7 tahun dan menjalani masa klinis level III selama 6 - 9 tahun. Perawat klinis III harus mempunyai akta PK II dan sertifikasi teknikal.
d. Perawat Klinis IV
Perawat klinis IV (Proficient) mempunyai latar belakang D-III Keperawatan dengan pengalaman kerja ≥ 19 tahun dan menjalani masa klinis level IV hingga memasuki masa pensiun.
Sedangakn Ners dengan pengalaman kerja ≥ 13 tahun dan menjalani masa klinis level IV selama 9 – 12 tahun.
Untuk mendapat Perawat klinis IV harus mempunyai akta PK III serta sertifikasi teknikal II.
e. Perawat Klinis V
Perawat klinis V (Expert) mempunyai latar belakang Ners dengan pengalaman kerja ≥ 22 tahun dan menjalani masa klinis level V hingga memasuki usia pensiun.
Perawat klinis V harus mempunyai akta PK IV serta sertifikasi teknikal II.
Baca Juga : Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit
Demikianlah persyaratan Penetapan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis menurut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 wacana Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis yang diundangkan oleh pengambil kebijakan pada tanggal 15 Agustus 2017.(AW/Photo: pixabay.com
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Syarat Penetapan Jenjang Karir Perawat Klinis (Pk I - V)"
Posting Komentar