Apa itu Akreditasi Rumah Sakit ?
Suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada Rumah Sakit alasannya sudah memenuhi standar yang ditentukan.
Apa Tujuan Akreditasi Rumah Sakit ?
- Mempermudah susukan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
- Memberikan sumbangan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit dan SDM di Rumah Sakit
- Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit
- Memberikan kepastian aturan kepada pasien,masyarakat, dan SDM Rumah Sakit
- Terbentuknya budaya mutu dalam menunjukkan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di Rumah Sakit
- Terlindunginya pasien/masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak bermutu
- Sebagai salah satu syarat peningkatan
kelas Rumah Sakit Peningkatan kesejahteraan Rumah Sakit Apa yang harus di Akreditasi di RS ?
Sumber https://medianers.blogspot.com/
Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 terdapat 15 BAB/ Kelompok Kerja (Pokja), 323 standar dan 1218 elemen evaluasi (EP), antara lain :
- Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) : Standar 6 dan Elemen evaluasi 24;
- Hak Pasien dan Keluarga (HPK) : Standar 30, Elemen evaluasi 100;
- Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK): Standar 7, Elemen evaluasi 28;
- Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Standar 23 , Elemen evaluasi 88;
- Sasaran Millenium Development Goals (MDGs): Standar 3, Elemen evaluasi 19;
- Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK): Standar 23, Elemen evaluasi 85;
- Asesmen Pasien (AP): Standar 44, Elemen evaluasi 184;
- Pelayanan Pasien (PP): Standar 22 , Elemen evaluasi 74;
- Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB): Standar 14, Elemen evaluasi 51;
- Manajemen Penggunaan Obat (MPO): Standar 21, Elemen evaluasi 84;
- Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI): Standar 28, Elemen evaluasi 109;
- Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS): Standar 24, Elemen evaluasi 99;
- Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): Standar 24, Elemen evaluasi 83;
- Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP): Standar 27, Elemen evaluasi 98;
- Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Standar 27, Elemen evaluasi 92.
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Standar Legalisasi Rumah Sakit Versi 2012 Dan Penilaiaannya"
Posting Komentar