Standar Legalisasi Rumah Sakit Versi 2012 Dan Penilaiaannya

Seluruh Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun milik swasta wajib terakreditasi di Indonesia. Sistim evaluasi ratifikasi pun telah berubah dari provider oriented menjadi patient oriented. akan menyajikan terkait wacana pengertian, tujuan dan standar penilaiaan ratifikasi rumah sakit menurut standar versi 2012.

Apa itu Akreditasi Rumah Sakit ?

Suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada Rumah Sakit alasannya sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Apa Tujuan Akreditasi Rumah Sakit ?

  1. Mempermudah susukan masyarakat untuk mendapatkan  pelayanan kesehatan
  2. Memberikan sumbangan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan Rumah Sakit dan SDM di Rumah Sakit
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan Rumah Sakit
  4. Memberikan kepastian aturan kepada pasien,masyarakat, dan SDM Rumah Sakit
Apa Manfaat Akreditasi Rumah Sakit ?
  1. Terbentuknya budaya mutu dalam menunjukkan pelayanan kesehatan pada pasien sesuai standar di Rumah Sakit
  2. Terlindunginya pasien/masyarakat dari layanan kesehatan yang tidak bermutu
  3. Sebagai salah satu syarat peningkatan
kelas Rumah Sakit
  • Peningkatan kesejahteraan Rumah Sakit
  • Apa yang harus di Akreditasi di RS ?

    Akreditasi Rumah Sakit versi 2012 terdapat 15 BAB/ Kelompok Kerja (Pokja), 323 standar dan 1218 elemen evaluasi (EP), antara lain :

    1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) : Standar 6 dan Elemen evaluasi 24;
    2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) : Standar 30, Elemen evaluasi 100;
    3. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK): Standar 7, Elemen evaluasi 28;
    4. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP): Standar 23 , Elemen evaluasi 88;
    5. Sasaran Millenium Development Goals (MDGs): Standar 3, Elemen evaluasi 19;
    6. Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK): Standar 23, Elemen evaluasi 85;
    7. Asesmen Pasien (AP): Standar 44, Elemen evaluasi 184;
    8. Pelayanan Pasien (PP): Standar 22 , Elemen evaluasi 74;
    9. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB): Standar 14, Elemen evaluasi 51;
    10. Manajemen Penggunaan Obat (MPO): Standar 21, Elemen evaluasi 84;
    11. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI): Standar 28, Elemen evaluasi 109;
    12. Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS): Standar 24, Elemen evaluasi 99;
    13. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI): Standar 24, Elemen evaluasi 83;
    14. Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP): Standar 27, Elemen evaluasi 98;
    15. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK): Standar 27, Elemen evaluasi 92.
    Dihimpun dari aneka macam sumber. Tulisan terkait : Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 Dan Penilaiaannya.(*)
    Sumber https://medianers.blogspot.com/

    Related Posts :

    0 Response to "Standar Legalisasi Rumah Sakit Versi 2012 Dan Penilaiaannya"

    Posting Komentar