Perjuangan nan berliku wacana terbentuknya Konsil Keperawatan itu, nyaris membuahkan hasil. DPP-PPNI melalui sebuah rilis di halaman resmi media sosial, bahwa pada hari Kamis, (7/9) DPP-PPNI bersama Kemenkes dan Lintas Sektor membahas Rancangan Peraturan Presiden wacana Konsil Keperawatan dan wacana Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
"Ya. Sudah pernah kami bahas. Kita tetap berjuang untuk Konsil Keperawatan, perlu taktik dan lobby. Saat ini Presiden Jokowi menawarkan kebijakan semua peraturan disimplikasikan," ucap Maulina Doloksaribu, SH., M.H.Kes, selaku anggota Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik, DPP-PPNI yang mengikuti pertemuan tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (9/9).
"Dalam pembahasan, kami mengusulkan konsil tersendiri sesuai dengan amanah UU 38. Hasil Pertemuan tanggal (7/9) , dari klarifikasi wacana KTKI bahwa untuk membentuk Konsil tiap tenaga kesehatan, sanggup dilakukan. Kami di rapat tersebut belum sanggup mampu draft wacana KTKI. Saat ini sudah di SetNeg ( Sekretariat Negara)," tambah Maulina.
Pesimis Konsil Keperawatan Terbentuk, Tapi Diganti Makara Konsil Tenaga Kesehatan
Dukungan untuk selalu mengawal semoga Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014, Pasal 63, yang berbunyi, "Konsil Keperawatan dibuat paling usang 2 (dua) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan," harus dan secara menerus diperjuangkan bersama-sama. Demikian keinginan lebih banyak didominasi perawat tergabung dalam grup diskusi Suara Perawat maupun grup Perawat Peduli Indonesia.
Dalam usaha terbentuknya Konsil Keperawatan, tentunya tidak kemas oleh DPP-PPNI saja, butuh santunan dari banyak sekali pihak, maupun kementrian, dalam hal ini Kemenkes, dan juga tubuh direktur dan legislatif. Pastinya, lobby politik termasuk faktor penentu disahkan atau tidaknya peraturan presiden wacana Konsil Keperawatan.
Sejak rilis di halaman PPNI itu mengudara di dunia maya, mendapat tanggapan bermacam-macam dari warganet yang lebih banyak didominasi Perawat. Seperti pengguna akun berjulukan Adjhie Duwila misalnya, mengungkapkan harapannya diruang komentar.
"Mohon izin. Saya tidak begitu paham kenapa di slide power pointnya Rancangan Peraturan Presiden wacana Konsil tenaga Kesehatan? Bukannya Konsil Keperawatan. Sementara dalam amanat UU No. 38 menyebutkan wacana Konsil Keperawatan bukan Konsil Tenaga Kesehatan."
Ia menambahkan, "pemahaman saya bahwa dengan adanya Konsil Keperawatan, kemandirian Perawat dalam menjalankan tugasnya sanggup terjamin. Tapi jikalau masih memakai Konsil Tenaga Kesehatan, artinya Perawat tidak berdikari alasannya yakni dalam rumah tangga Perawat masih diintervensi oleh tenaga kesehatan lain."
Di grup diskusi WA Perawat Peduli Indonesia, salah seorang anggota, juga memberikan pendapatnya bahwa, "saya yakin impian kita Undang-Undang Keperawatan benar-benar menganut asas lex spesialis, yang salah satu point harapannya yakni Konsil Keperawatan berdikari bukan di dalam KTKI ( Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia)," demikian ditulisnya.
Terkait, apakah bentuk keputusan ketika pertemuan, Kamis (7/9) yang akan disahkan oleh pengambil kebijakan belum didapat kepastian. Karena minimnya isu dan sukarnya mengkonfirmasi pada pihak terkait akan hal ini.(Editor :AW/ Photo : Halaman FB- PPNI)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Konsil Keperawatan Nan Meredup, Berpotensi Menyala Jelas Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia"
Posting Komentar