Apakah Dokter Bedah Umum Dapat Melaksanakan Tindakan Sectio Caesaria (Sc)?

Botol infus yang tergantung terus bergoyang, menunjukan masih ada gempa susulan (tremor), namun tim bedah yang ada dalam kamar operasi tidak menghiraukan, mereka asyik melaksanakan tindakan pembedahan.

Informasi bidan via telpon dari ruang kebidanan seakan menciptakan semua orang yang ada di Kamar operasi sulit mengambil keputusan, alasannya ialah seorang ibu hamil akan melahirkan bayi, tetapi tidak bisa ditolong secara normal oleh bidan, lantaran jalan lahir dihambat oleh plasenta (plasenta previa), kira-kira demikian yang disampaikan oleh kepala ruangan kamar operasi kepada tim bedah yang sedang melaksanakan debridement pada pasien korban gempa.

Perlu diketahui, tindakan plasenta previa ialah kompetensinya dokter hebat kebidanan, sementara malam itu yang ada di RSUD Pariaman hanya dokter bedah umum. Dokter kebidanan setempat terjebak di kota Padang akhir gempa dahsyat.

Pilihan lain tidak memungkinkan pasien dirujuk ke Rumah Sakit lain, ibarat Kota Padang, Bukittinggi dan Lubuk Basung, alasannya ialah kota padang dan lubuk basung juga lumpuh akhir gempa, sementara Bukittinggi terlalu jauh, resiko tinggi jikalau pasien perdarahan pervaginam dirujuk.

Rumit ! Dan dilematis, demikianlah situasi dikala itu, yang terang pasien wajib ditolong, dan janin dalam kandungan harus diselamatkan, demikian juga si ibu hamil.

Akhirnya, melalui pertimbangan matang, pasien hamil dengan Plasenta previa itu direncanakan dilakukan tindakan pembedahan (sectio caesaria) di kamar operasi. Dokter bedah umum mengambil alih kiprah dokter kebidanan, keputusan demikian diambil atas persetujuan verbal dokter kebidanan melalui telpon selular.

Apakah dokter bedah umum bisa melaksanakan tindakan Sectio Caesaria (SC)?

Secara konsep niscaya bisa, lantaran dokter bedah sesuai gelarnya, hebat dalam melaksanakan pembedahan, namun praktisnya operasi Sectio Caesaria bukanlah "gawean" dokter bedah umum, namun prinsip kerjanya ia memahami, tapi tidak menguasai sistematisnya.

Lalu, bagaimana dokter bedah akan memulai? Apanya yang akan di sayat duluan dan bagaimana urutan kerjanya, bagaimana cara mengeluarkan janin

di dinding perut? Dan, apakah legal dokter bedah melaksanakan tindakan demikian?

Pada tempat terkena bencana, petugas kesehatan wajib melaksanakan tindakan pertolongan, meskipun tindakan invasif yang dilakukan diluar kewenangannya. Demi menyelamatkan nyawa manusia, sekalipun petugas kesehatan tidak berhasil, ia tidak akan dituntut oleh hukum, lantaran undang-undang telah mengatur akan hal Itu.

Dokter bedah yang akan melaksanakan tindakan SC, sangat menyadari bahwa Perawat Kamar Operasi niscaya bisa, niscaya tau, dan niscaya paham cara kerja tindakan Sectio Caesaria. Dan, tanpa malu, merendahkan 'gengsi' dr.Agus Supriadi, Sp.B meminta dengan pernyataan terbuka kepada Perawat senior kamar operasi RSUD Pariaman, sekaligus sebagai kepala ruangan yang bertindak sebagai assisten dikala itu, " Tolong tunjukan saya apa yang harus dimulai dan apa langkah-langkah operasi SC ini Uni." Ucapnya.

Dengan membuang beban, tekanan, serta rasa grogi dokter bedah pemberani tersebut yang di dampingi 2 orang Perawat assisten senior di kamar bedah, lancar melaksanakan tindakan SC, ia tidak aib dituntun dan diarahkan oleh Perawat senior, ditunjukan cara SC. Akhirnya, sang ibu mendapat bayi  lahir dengan selamat, dan perdarahan teratasi.

Bidan yang bertugas, ketika menjemput pasien ke Kamar operasi, mengucapkan terima kasih kepada tim, demikian juga dokter kebidanan merasa berhutang budi, dan sungkan berkali-kali mengucapkan terima kasih lewat telpon kepada dokter bedah umum dan tim, dikarenakan telah memikul tanggung jawabnya.

Mungkin, di tempat lain, pada situasi yang berbeda, bisa saja dokter kebidanan melaksanakan tindakan appendiktomi, yaitu operasi pemotongan dan pengangkatan usus buntu yang meradang. Maknanya, meskipun dokter hebat telah memiliki kekhususan, pada suatu saat, terdesak, akan dipaksa, dituntut mampu, bisa melaksanakan tindakan invasif diluar kompetensinya, demikian juga dengan Perawat, Bidan dan tenaga kesehatan lainnya, demi satu hal, yakni demi kemanusiaan.

Cerita ini saya tuliskan tidak bermaksud pamer. Dan, pengalaman di atas juga tidak mengada-ada, benar-benar penulis lihat dan alami, silahkan simak goresan pena sebelumnya di Mengenang peristiwa gempa dahsyat Sumatera Barat ( part 2) dan Part 1 . Meskipun telat posting, goresan pena ini merupakan sambungan dari goresan pena sebelumnya sesuai akad penulis.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Apakah Dokter Bedah Umum Dapat Melaksanakan Tindakan Sectio Caesaria (Sc)?"

Posting Komentar