Jawabannya, ketika ini Bidan masih anggota Komite Keperawatan. Namun, semenjak lahirnya UU Nomor 36 Tahun 2014 perihal tenaga kesehatan terjadi kerancuan. Uraiaannya ibarat ini:
Permenkes No 49 Tahun 2013 perihal Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga Keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
- Melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melaksanakan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
- Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan dan kebidanan.
- Menjaga disiplin, etika, dan sikap profesi perawat dan bidan.
Setelah satu tahun berjalan permenkes No 49 Tahun 2013 perihal
Yang mana menegaskan, bahwa Bidan dan Perawat mempunyai rumpun terpisah, dengan kata lain bukanlah tenaga Keperawatan, silahkan cermati BAB III perihal KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN, tepatnya pasal 11, ayat 4 dan 5.
Terkait : Bidan dan Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan, Ini Alasannya.
Ayat 4 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c terdiri atas banyak sekali jenis Perawat. Dan, Ayat 5 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d yakni Bidan.
Dalam pemahaman penulis, terjadi kerancuan, dan inkonsisten peraturan, sebab, UU kedudukannya lebih tinggi dari permenkes, idealnya Permenkes No 49 Tahun 2013 perihal komite Keperawatan idealnya direvisi atau menyesuaikan pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 perihal tenaga kesehatan, yaitu lahirnya turunan permenkes perihal komite Kebidanan di rumah sakit. Atau, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang perlu direvisi dan disempurnakan, terutama Bab III, semoga tidak berbenturan dengan hukum lainnya.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Apakah Bidan Termasuk Anggota Komite Keperawatan ?"
Posting Komentar