Syarat yang dimaksud, diantaranya: poin satu, Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi). Poin kedua, Rumah sakit mempunyai izin operasional dan izin IPAL yang valid. Ketiga, Rumah sakit mengadakan obat-obatan dari jalur biro resmi.
Sedangkan poin ke 4, Bila rumah sakit melakukan pelayanan kemoterapi, pelayanan tersebut harus sesuai standar dan peraturan perundang-undangan. Dan, poin Kelima, Seluruh staf medis yang memperlihatkan asuhan kepada pasien di rumah sakit mempunyai STR dan SIP yang valid.
Surat edaran KARS yang ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2017 itu, mengingatkan, "apabila ketika survei di rumah sakit didapatkan pelanggaran terhadap kelima standar mutlak tersebut maka kelulusan ratifikasi rumah sakit akan ditunda 3 (tiga) bulan untuk memberi kesempatan rumah sakit memperbaiki dan melengkapi persyaratan."
Dan, seandainya hingga dengan waktu yang disediakan tersebut, rumah sakit tidak sanggup memenuhi persyaratan ini maka rumah sakit dinyatakan tidak lulus. Demikian tertuang dalam surat edaran.
Masih dalam surat edaran, tertulis bahwa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit semoga sanggup lulus dalam proses ratifikasi ini mengacu pada The International Society for Quality in Healthcare (ISQua) yang menyatakan perlu adanya core standard.
Surat Edaran KARS Poin 1, Dinilai Kasar
Surat edaran KARS pada poin 1, yang menyatakan Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi) dinilai kasar, bagaimana tidak, manakala rumah sakit yang ketika ini dipimpin oleh tenaga kesehatan yang bukan dokter/ dokter gigi tentu harus meninggalkan jabatannya. Kalau tidak rumah sakit yang ia pimpin dijamin tidak akan lulus akreditasi.
Hal demikian jadi diskusi menarik di Forum WhatsApp, Perawat Peduli Indonesia. Dan, anggota lainnya pun berkomentar.
Salah seorang anggota forum, Ns.Ocha yang ketika ini bekerja di Kuwait menyatakan, "Posisi Presiden saja sanggup diisi dengan siapa saja yang kompeten tidak melihat profesi pekerjaan. Kita kan berada dinegara aturan yang menjunjung kesamaan hak. Kenapa membatasi posisi administrator Rumah Sakit dibatasi harus profesi dokter. Terlalu bergairah point 1 kalimatnya."
Anggota lainnya pun menambahkan, "Direktur ditempat saya bekerja selalu Perawat. Bahkan Children Hospital direkturnya dietician," jawaban Ns.Arifin yang ketika ini bekerja di Australia.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
Masih dalam surat edaran, tertulis bahwa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit semoga sanggup lulus dalam proses ratifikasi ini mengacu pada The International Society for Quality in Healthcare (ISQua) yang menyatakan perlu adanya core standard.
Surat Edaran KARS Poin 1, Dinilai Kasar
Surat edaran KARS pada poin 1, yang menyatakan Rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi) dinilai kasar, bagaimana tidak, manakala rumah sakit yang ketika ini dipimpin oleh tenaga kesehatan yang bukan dokter/ dokter gigi tentu harus meninggalkan jabatannya. Kalau tidak rumah sakit yang ia pimpin dijamin tidak akan lulus akreditasi.
Hal demikian jadi diskusi menarik di Forum WhatsApp, Perawat Peduli Indonesia. Dan, anggota lainnya pun berkomentar.
Salah seorang anggota forum, Ns.Ocha yang ketika ini bekerja di Kuwait menyatakan, "Posisi Presiden saja sanggup diisi dengan siapa saja yang kompeten tidak melihat profesi pekerjaan. Kita kan berada dinegara aturan yang menjunjung kesamaan hak. Kenapa membatasi posisi administrator Rumah Sakit dibatasi harus profesi dokter. Terlalu bergairah point 1 kalimatnya."
Anggota lainnya pun menambahkan, "Direktur ditempat saya bekerja selalu Perawat. Bahkan Children Hospital direkturnya dietician," jawaban Ns.Arifin yang ketika ini bekerja di Australia.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "5 Syarat Mutlak Rumah Sakit Lulus Akreditasi, Poin 1 Administrator Wajib Dokter Dan Dokter Gigi"
Posting Komentar