Kira Inilah Skenario Pertanyaan Surveyor Pengakuan Rumah Sakit Versi 2012

Dewasa ini setiap Rumah Sakit di Indonesia wajib diakreditasi. Kegiatan ratifikasi bertujuan untuk mendapat semacam pengakuan yang diberikan pemerintah kepada Rumah Sakit alasannya sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Biasanya, tim penilai (surveyor) akan berada di Rumah Sakit selama kurang lebih 3 hari, yang terdiri dari 3 orang (manajemen, medis dan keperawatan). Ketika tim surveyor ratifikasi datang, pimpinan Rumah Sakit mempresentasikan jadwal peningkatan mutu dan keselamatan pasien Rumah Sakit. Dilanjutkan telaah dokumen, telaah rekam medik tertutup dan telaah rekam medik terbuka serta survey lapangan.

Terkait : Proses dan Cara Penilaiaan Akreditasi Rumah Sakit

Penilaian lapangan ditekankan pada telusur pasien untuk di wawancarai/ observasi eksklusif atas pelayanan kesehatan yang telah/sedang/akan diterima pasien. Dalam waktu yang bersamaan, kelengkapan dokumen ratifikasi juga di observasi dan ditanyakan pada jajaran staf dan pimpinan Rumah Sakit. Temuan atas ketidaklengkapan dokumen/ kekurangan mutu pelayanan harus diperbaiki ketika itu sesudah mendapat rekomendasi surveyor.

Apa saja kira-kira pertanyaan yang diajukan tim surveyor ratifikasi ketika evaluasi lapangan? Silahkan simak dalam tabel di bawah berikut ini, kira-kira inilah pertanyaan dari surveyor yang akan mereka olok-olokan ketika survey lapangan.

1.SASARAN KESELAMATAN PASIEN ( SKP )

Apa yang anda ketahui perihal target keselamatan pasien di rumah sakit ?

Jawaban : Ada 6 target keselamatan pasien di rumah sakit (Acuan : Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1961 tahun 2011)

  1. Ketepatan Identifikasi Pasien;
  2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif;
  3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
  4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
  5. Pengurangan risiko nanah terkait pelayanan kesehatan; dan
  6. Pengurangan risiko pasien jatuh.
Bagaimana mekanisme di rumah sakit dalam mengidentifikasi pasien ?
  1. Setiap pasien yang masuk rawat inap dipasangkan gelang identitas pasien;
  2. Ada 2 cara identitas yaitu memakai NAMA dan TANGGAL LAHIR yang di sesuaikan dengan tanda pengenal resmi;
  3. Pengecualian mekanisme identifikasi sanggup dilakukan pada kondisi kegawatdaruratan pasien di UGD, ICU dan Kamar Operasi dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien.
Kapan dilakukan proses verifikasi identitas pasien?
  1. Saat sumbangan obat;
  2. Saat sumbangan transfusi darah;
  3. Saat pengambilan sampel untuk investigasi laboratorium dan investigasi radiologi;
  4. Saat dilakukan tindakan medis.
Gelang identifikasi apa saja yang digunakan dirumah sakit ?
  1. Pasien pria : BIRU;
  2. Pasien wanita : MERAH MUDA;
  3. Gelang pasien risiko jatuh : KUNING;
  4. Gelang Alergi : MERAH.
Bagaimana mekanisme pemasangan gelang identifikasi ?

Sesuai dengan SPO Pemasangan gelang identifikasi pasien .

Dapatkah anda menjelaskan perihal cara komunikasi yang efektif di rumah sakit ?

Rumah sakit memakai tehnik SBAR (Situation-Background-Assesment-Recommendation) dalam melaporkan kondisi pasien untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar pemberi layanan.

  1. Situation : kondisi terkini yang terjadi pada pasien;
  2. Background : Informasi penting apa yang bekerjasama dengan kondisi pasien terkini;
  3. Assesment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkini;
  4. Recommendation : Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi dilema pasien ketika ini;
  5. Rumah sakit konsisten dalam melaksanakan verifikasi terhadap akurasi dari komunikasi ekspresi dengan catat, baca kembali dan konfirmasi ulang (CABAK) terhadap perintah yang diberikan;
  6. Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP pasien menjadi tanggung jawab dokter ruangan yang bertugas.
Apa saja yang termasuk obat – obat high alert medication di rumah sakit ?

Obat – obatan yang termasuk dalam high alert medication yaitu :

  1. Elektrolit pekat : KCI, MgS04, Natrium Bikarbonat, NaCl > 0.9%
  2. NORUM ( Nama Obat Rupa Ucapan Mirip ) / LASA (Look Alike Sound Alike)
Pengelolaan high alert medication : *Penyimpangan di lokasi khusus dengan saluran terbatas dan diberipenandaan yang terang berupa stiker berwarna merah bertuliskan “ High Alert “ *NaCl > 0,9% dan KCl dihentikan disimpan di ruang perawatan kecuali di Unit Perawatan Intensif (ICU). *Ruang perawatan yang boleh menyimpan elektrolit pekat harus memastikan bahwa elektrolit pekat disimpan dilokasi dengan saluran terbatas bagi petugas yang diberi wewenang. *Obat diberi penandaan yang terang berupa stiker warna merah bertuliskan “ High Alert “ dan khusus untuk elektrolit pekat, harus ditempelkan stiker yang dituliskan “ Elektrolit pekat, harus diencerkan sebelum diberikan “.

Tahukah anda bagaimana mekanisme check list keselamatan operasi ?

Proses time out ini merupakan standar operasi yang mencakup pembacaan dan pengisian formulir sign in yang dilakukan sebelum pasien dianestesi di holding area, time out yang dilakukan di ruang operasi sesaat sebelum incisi pasien operasi dan sign out sesudah operasi final (dapat dilakukan di recovery room). Proses sign in, time out dan sign out ini dipandu oleh perawat sirkuler dan diikuti oleh operator, dokter anestesi, perawat.

Bagaimanakah standar mekanisme basuh tangan yang benar di rumah sakit ?

Semua petugas di rumah sakit termasuk dokter melaksanakan 6 langkah kebersihan tangan pada 5 momen yang telah ditentukan, yakni :

  1. Sebelum kontak dengan pasien;
  2. Sesudah kontak dengan pasien;
  3. Sebelum tindakan asepsis;
  4. Sesudah terkena cairan badan pasien;
  5. Sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien.
Ada 2 cara basuh tangan yaitu :
  1. HANDWASH – dengan air mengalir. Waktunya : 40 – 60 detik
  2. HANDRUB – dengan gel berbasis alcohol. Waktunya : 20-30 detik
Bagaimanakah cara mengkaji pasien risiko jatuh ?
  1. Penilaian risiko jatuh dilakukan ketika pengkajian awal dengan memakai metode pengkajian risiko jatuh yang telah ditetapkan oleh RS Royal progress. Penilaian risiko jatuh pada pasien anak menggunkan scoring HUMPTY DUMPTY dan pada pasien remaja memakai scoring MORSE.
  2. Pengkajian tersebut dilakukan oleh perawat dan kemudian sanggup dijadikan dasar sumbangan rekomendasi kepada dokter untuk tatalaksana lebih lanjut.
  3. Perawat memasang stiker risiko berwarna KUNING di pergelangan tangan pasien dan mengedukasi pasien dan atau keluarga maksud pemasangan gelang tersebut.
  4. SPO Pengkajian dan pencegahan pasien risisko jatuh
  5. Pengkajian ulang dilakukan oleh perawat secara terpola sesuai hasil evaluasi risiko jatuh pasien dan kalau terjadi perubahan kondisi pasien atau pengobatan.
Apa yang dilakukan kalau ada pasien yang jatuh ?

Dilakukan tatalaksana pasien jatuh dan menciptakan laporan insiden keselamatan pasien.

2. HAK PASIEN DAN KELUARGA ( HPK )

Tahukah anda perihal bagaimana hak pasien di rumah sakit ?

Mayapada Hospital Tangerang bertanggung jawab untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga sesuai UU RI No. 44 Tahun 2009 perihal Rumah Sakit yaitu :

  1. Pasien berhak memperoleh gosip mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Pasien berhak gosip perihal hak dan kewajiban pasien;Pasien berhak
memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  • Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  • Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;Pasien berhak menentukan dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;Pasien berhak meminta konsultasi perihal penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang memiliki Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya;Pasien berhak mendapat gosip yang mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan kompliksi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta asumsi biaya pengobatan;
  • Pasien berhak memperlihatkan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  • Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  • Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas sikap Rumah Sakit terhadap dirinya;
  • Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  • Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memperlihatkan pelayanan yang tidak sesuai dengabn standar baik secara perdata maupun pidana;
  • Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan pertauran perundang – undangan.
  • Bagaimana mekanisme sumbangan gosip dan edukasi kepada pasien dan keluarga?

    Pemberian gosip dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan, dan diberikan oleh petugas dengan kompetensi yang sesuai yaitu PANITIA PKRS. SPO Pemberian gosip dan edukasi.

    Bagaimana mekanisme sumbangan informed consent kepada pasien dan keluarga? Dan, Siapa yang memperlihatkan informed consent? Serta, Apa saja yang diinformasikan ketika informed consent?

    Persetujuan Tindakan Kedokteran (acuan : Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran dari Konsil Kedokteran Indonesia)

    1. Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.
    SPO Pemberian Informed Consent
    1. Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
    2. Semua tindakan kedokteran harus mendapat persetujuan pasien dan atau
    3. Keluarga sesudah mendapat klarifikasi yang cukup perihal hal--‐hal yang berkaitan dengan tindakan tersebut dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP)
    4. Informed consent menginformasikan perihal : diagnosis (WD & DD), dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi, prognosis, alternatif & risik.
    Bagaimana pasien mendapat Informasi pelayanan kerohanian Di RS?
    1. Pelayanan kerohanian terdiri dari pelayanan kerohanian rutin dan atas permintaan. Pasien yang membutuhkan pelayanan kerohanian akan mengisi Formulir undangan pelayanan kerohanian.
    2. Kemudian perawat akan menghubung petugas terkait sesuai daftar yang ada. SPO Pelayanan Kerohanian.
    Bagaimana RS melindungi kebutuhan privasi pasien?

    Saat dilakukan pemeriksaan, konsultasi, tatalaksana antar pasien akan dibatasi dengan tirai. SPO Perlindungan Kebutuhan Privasi Pasien.

    Bagaimana RS melindungi pasien Terhadap kekerasan fisik?

    1. Kriteria kekerasan fisik di lingkungan Rumah Sakit terdiri atas: pelecehan seksual, pemukulan, penelantaran dan pemaksaan fisik terhadap pasien baik yang dilakukan oleh penunggu pengunjung pasien maupun petugas.
    2. Kecuali terdapat indikasi, petugas kesehatan sanggup melaksanakan pemaksaan fisik (seperti pengekangan) sesuai standar medis dan etika rumah sakit yang berlaku.
    3. Setiap petugas keamanan sudah terlatih untuk menangani hal tersebut.
    4. Setiap pasien/pengunjung/karyawan yang berada dalam rumah sakit harus memakai tanda pengenal berupa gelang identitas pasien, kartu visitor/pengunjung atau name tag karyawan. SPO Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik.
    Bagaimana mekanisme melindungi barang milik pasien?

    SPO Perlindungan Barang Milik Pasien

    Apa yang dilakukan RS kalau pasien menolak/ memberhentikan tindakan (resusitasi) atau pengobatan yang diberikan?

    1. Rumah sakit menghormati impian dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi. Keputusan untuk tidak melaksanakan RJP harus dicatat di Rekam medis pasien dan di formulir DO Not Resuscitate (DNR).
    2. Formulir DNR harus diisi dengan lengkap dan disimpan di rekam medis pasien. Alasan diputuskannya tindakan DNR dan orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus dicatat di rekam medis pasien dan formulir DNR. Keputusan harus dikomunikasikan kepada semua orang yang terlibat dalam aspek perawatan pasien.SPO Penolakan Tindakan atau Pengobatan.
    3. PENDIDIKAN PASIEN DAN KELUARGA ( PPK )

    Siapa yang memperlihatkan edukasi kepada pasien dan keluarga ?

    Semua sumbangan gosip dan edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan oleh petugas yang berkompeten dan dikoordinasi oleh Panitia PKRS.

    Bagaimana mekanisme sumbangan gosip atau edukasi kepada pasien & keluarga?

    SPO Pemberian gosip atau edukasi

    Bagaimana cara Anda mengetahui pencapaian keberhasilan edukasi yang diberikan?

    Melakukan verifikasi bahwa pasien dan keluarga memahami edukasi yang diberikan. SPO Pemberian gosip atau edukasi.

    Apa bukti edukasi telah diberikan kepada pasien?

    1. Ada materi materi yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga
    2. Ada dokumen sumbangan edukasi berupa formulir sumbangan edukasi yang ditandatangani oleh pemberi edukasi dan peserta edukasi.
    3. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN.

    Apakah definisi insiden sentinel ?

    1. Insiden mencakup Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Nyaris Cedera (KNC), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC) dan Kejadian Sentinel.
    2. Kejadian sentinel yaitu suatu KTD yang menjadikan kematian atau cedera yang serius; biasanya digunakan untuk insiden yang sangat tidak dibutuhkan atau tidak sanggup diterima seperti: operasi pada bab badan yang salah.
    3. Kejadian sentinel
    4. : o Kematian tidak terduga dan tidak terkait dengan perjalanan alamiah atau kondisi yang mendasari penyakitnya. Contoh bunuh diri oKehilangan fungsi utama (major) secara permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya o Salah lokasi, salah prosedur, salah pasien operasi o Penculikan bayi atau bayi yang dipulangkan bersama orang yang bukan orang tuanya.
    5. Pelaporan insiden dihentikan lebih dari 2 x 24 jam.
    5. MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS ( MDGS )

    Apa yang anda ketahui perihal PONEK RS ?

    1. Rumah sakit melaksanakan jadwal PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) untuk menurunkan angka kematian bayi dan meningkatkan kesehatan ibu.
    2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia PONEK untuk menjalankan jadwal PONEK RS.
    Apa yang Anda ketahui perihal TB- ‐DOTS RS?
    1. Rumah sakit melaksanakan penanggulangan TB sesuai dengan pedoman taktik DOTS (Direct Observe Therapy Shortcourse)
    2. Rumah sakit membentuk Tim/Panitia TB DOTS untuk menjalankan program
    3. TB DOTS RS.

    Sumber https://medianers.blogspot.com/

    Related Posts :

    0 Response to "Kira Inilah Skenario Pertanyaan Surveyor Pengakuan Rumah Sakit Versi 2012"

    Posting Komentar