Ini Klarifikasi Pp No.47 Tahun 2016 Ihwal Perizinan Praktik Berdikari Tenaga Kesehatan

Medianers Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait penyelenggaran praktik berdikari tenaga kesehatan. Dimana, daerah praktik berdikari tenaga kesehatan merupakan bab dari akomodasi pelayanan kesehatan berorientasi pada pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.

Menurut PP No.47 Tahun 2016, adapun yang diakui pemerintah sebagai daerah akomodasi pelayanan kesehatan, diantaranya: Tempat  praktik berdikari tenaga kesehatan, sentra kesehatan masyarakat, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optikal, akomodasi pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan akomodasi pelayanan kesehatan tradisional.

Paling menarik lahirnya PP No.47 Tahun 2016 ini yaitu ihwal penyelenggaraan praktik berdikari tenaga kesehatandan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Dalam hal ini pemerintah memberi izin seluas-luasnya kepada tenaga kesehatan asalkan memenuhi persyaratan.

Kemudian letak menariknya yaitu kalau merujuk dari pengertian, bahwa Yang dimaksud"tempat praktik berdikari tenaga kesehatan"adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Tenaga Kesehatan.

Sedangkan pengertian "Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional" yaitu Fasilitas Pelayanan

Kesehatan yang menyelenggarakan pengobatan/perawatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional didirikan secara berdikari maupun berkelompok yang dimiliki oleh perseorangan atau tubuh hukum.

Sedangkan perizinan diberikan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. Dan, akomodasi pelayanan kesehatan tertentu diberikan oleh Menteri. Yang dimaksud perizinan jenis pelayanan kesehatan tertentu adalah, berupa:

  1. Rumah sakit kelas;
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan melalui aktivitas penanaman modal asing;
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menunjukkan pelayanan bersifat kompleks;
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersifat nasional atau merupakan acuan nasional.

Dalam Pasal 22 ihwal penyelenggaraan praktek mandiri, tenaga kesehatan wajib memenuhi unsur dibawah ini:

  1. Penanggung jawab Fasilitas Pelayanan; Kesehatan wajib memasang papan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan jenisnya;
  2. Papan nama memuat jenis dan nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. Nomor izin dan masa berlakunya;
  4. Untuk akomodasi pelayanan kesehatan berupa praktik berdikari tenaga kesehatan, papan nama harus memuat nama lengkap, gelar dan/atau jenis tenaga kesehatan, waktu praktik, dan nomor izin praktik;
  5. Papan nama harus dipasang pada daerah yang gampang dilihat.

Bagi tenaga kesehatan yang ingin membuka daerah praktek berdikari sudah saatnya menyiapkan persyaratan diatas. Sedangkan Perawat yang berminat buka praktek berdikari Keperawatan maka segera lengkapi syaratnya sebagaimana yang pernah medianers posting.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Ini Klarifikasi Pp No.47 Tahun 2016 Ihwal Perizinan Praktik Berdikari Tenaga Kesehatan"

Posting Komentar