Syarat Dan Izin Praktik Keperawatan Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri

"Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri," merupakan tema yang diusung oleh organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PPNI ke - 44 tahun yang akan berlangsung pada tanggal 17 Maret 2018.

"Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri" ini, gotong royong telah usang direstui oleh Undang-Undang, regulasi yang mengatur perihal izin Praktik Mandiri Perawat tertuang di Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013, perihal perubahan atas peraturan Menkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 perihal izin dan penyelenggaraan praktik Perawat.

Dibunyikan di pasal 1, ayat 3 bahwa, "surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP yaitu bukti tertulis sumbangan kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di akomodasi pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri."

Kemudian, yang dapat melaksanakan praktik secara mandiri, minimal Perawat mempunyai ijazah diploma 3 Keperawatan, " Perawat yang menjalankan praktik berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan."

Selanjutnya, pada pasal 3, ayat 1 dan 2 menjelaskan, "setiap

Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di akomodasi pelayanan kesehatan di luar praktik berdikari wajib mempunyai SIKP." Dan, di ayat 2 menegaskan, "setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik berdikari wajib mempunyai SIPP."

Adapun syarat untuk memperoleh SIKP atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tersebut, Perawat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah tempat kabupaten/kota dengan melampirkan:

  1. fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  2. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  3. surat pernyataan mempunyai tempat di praktik berdikari atau di akomodasi pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  4. pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
  6. rekomendasi dari organisasi profesi
Terkait, pengurusan dan permohonan SIKP atau SIPP yang diajukan oleh Perawat (pemohon), apakah disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh pemerintah tempat kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota kepada pemohon dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan semenjak tanggal permohonan diterima. Hal demikian dijelaskan pada pasal 5, ayat 5.

Baca Juga : Penjelasan PP No.47 Tahun 2016 Tentang Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan

Untuk itu, "Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri," yang diinisiasi oleh PPNI, patut juga jadi pertimbangan bagi Perawat Indonesia yang berminat menjalankan praktik Keperawatan Mandiri ditempat masing- masing, mengingat sudah ada regulasi yang mengaturnya. (AntonWijaya/ Ilustrasi : pixabay.com)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Syarat Dan Izin Praktik Keperawatan Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri"

Posting Komentar