"Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri" ini, gotong royong telah usang direstui oleh Undang-Undang, regulasi yang mengatur perihal izin Praktik Mandiri Perawat tertuang di Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013, perihal perubahan atas peraturan Menkes Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 perihal izin dan penyelenggaraan praktik Perawat.
Dibunyikan di pasal 1, ayat 3 bahwa, "surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP yaitu bukti tertulis sumbangan kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di akomodasi pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri."
Kemudian, yang dapat melaksanakan praktik secara mandiri, minimal Perawat mempunyai ijazah diploma 3 Keperawatan, " Perawat yang menjalankan praktik berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan."
Selanjutnya, pada pasal 3, ayat 1 dan 2 menjelaskan, "setiap
Adapun syarat untuk memperoleh SIKP atau SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tersebut, Perawat harus mengajukan permohonan kepada pemerintah tempat kabupaten/kota dengan melampirkan:
- fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
- surat keterangan sehat fisik dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
- surat pernyataan mempunyai tempat di praktik berdikari atau di akomodasi pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
- pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan
- rekomendasi dari organisasi profesi
Baca Juga : Penjelasan PP No.47 Tahun 2016 Tentang Perizinan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan
Untuk itu, "Gerakan Perawat Dalam Mendukung Praktik Keperawatan Mandiri," yang diinisiasi oleh PPNI, patut juga jadi pertimbangan bagi Perawat Indonesia yang berminat menjalankan praktik Keperawatan Mandiri ditempat masing- masing, mengingat sudah ada regulasi yang mengaturnya. (AntonWijaya/ Ilustrasi : pixabay.com)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Syarat Dan Izin Praktik Keperawatan Dapat Bangkit Diatas Kaki Sendiri"
Posting Komentar