Peraturan Staf Internal Keperawatan (Nursing Staf By Laws)
Peraturan internal staf keperawatan merupakan peraturan penyelenggaraan profesi staf keperawatan dan prosedur tata kerja Komite Keperawatan.Yang dimaksud dengan staf keperawatan mencakup perawat dan bidan.
Peraturan ini dirasakan penting sebab staf keperawatan merupakan jumlah terbesar dari tenaga kesehatan lain di Rumah Sakit, mempunyai kualifikasi berjenjang dan sebagai profesi yang bekerjasama pribadi dengan pasien dan keluarganya.
Rumah Sakit wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan internal staf keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan dan disahkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
Peraturan internal staf keperawatan sebagai pola serta dasar aturan yang sah bagi Komite Keperawatan dan kepala/direktur Rumah Sakit dalam hal pengambilan keputusan wacana staf keperawatan. Termasuk mengatur prosedur pertanggungjawaban Komite Keperawatan kepada kepala/direktur Rumah Sakit tentang profesionalisme staf keperawatan rumah sakit.
Peraturan internal staf keperawatan berbeda untuk setiap Rumah Sakit dan tidak mengatur pengelolaan rumah sakit. Pengaturan utamanya wacana Penugasan Klinis staf keperawatan, mempertahankan dan pendisiplinan profesi keperawatan.
Demikianlah, pengertian Peraturan staf internal Keperawatan (Nursing staf by laws) menurut Permenkes (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit. Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Peraturan Staf Internal Keperawatan (Nursing Staf By Laws)"
Posting Komentar