Dari hasil tes urine, Tora Sudiro dan istri dinyatakan positif pemakai Dumolid. Kandungan Dumolid yakni nitrazepam yang termasuk golongan benzodiazepine, yang dipakai sebagai obat penenang.
Namun, naas bagi Tora Sudiro ia dikenakan pasal 62 UU Psikotropika no 5 tahun 97, eksekusi 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Karena terbukti menyimpan dan mengkonsumsi Dumolid. Sementara, istrinya dipulangkan oleh pihak berwajib.
Pertanyaannya, mengapa Tora Sudiro dijerat dengan UU Psikotropika ?
Ya, alasannya ialah ia memakai obat-obatan jenis psikotropika tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan. Jadi, ia dianggap melanggar aturan positif.
Obat psikotropika ini apabila dikonsumsi tidak sempurna sebagaimana tawaran dokter, maka sanggup menurunkan acara otak atau merangsang susunan saraf sentra dan menjadikan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan sanggup menimbulkan ketergantungan.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung usang tanpa pengawasan dan pembatasan oleh ahlinya akan sanggup menjadikan dampak yang lebih buruk, tidak saja menimbulkan ketergantungan bahkan juga menjadikan banyak sekali macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, bahkan menjadikan kematian.
Di Apotik, untuk mendapat obat golongan benzodiazepine, menyerupai dumolid, Alprazolam, diazepam dan merek lainnya sangat ketat, tanpa resep dokter tidak akan diberikan oleh apotik resmi.
Bahkan, lemari penyimpanan obat-obatan benzodiazepine itu disimpan dilemari khusus terdiri dari 2 pintu atau dua kunci berbeda yang lemarinya terpisah dengan jenis obat-obatan lainnya dan menempel ke
dinding, (lihat gambar).
Mengapa orang menyalah gunakan obat Benzodiazepine jenis psikotropika golongan 4 ini?
Berbagai alasan orang-orang menyalah gunakan obat benzodiazepine, diantaranya: alasannya ialah tidak sanggup tidur (insomnia), alasan lainnya semoga tetap tenang, tidak tertekan, tidak merasa stress, dan lain sebagainya.
Namun, mereka tidak mengetahui secara sadar dampak jelek sehabis memakai obat tersebut. Dan, obat benzodiazepine ini tidak tergolong psikotropika berat, atau zat adiktif berbahaya menyerupai ganja, kokain, ovium dan shabu-shabu. Jadi, kemungkinan merasa tidak apa-apa memakai tanpa resep dokter.
Sebaiknya, kalau mengalami kelainan atau abnormal, menyerupai tidak sanggup tidur, tidak sanggup tenang, tidak percaya diri, dan lain-lain jangan sesekali memakai obat penenang tanpa pengawasan ahlinya. Tapi periksakanlah kepada dokter seorang mahir jiwa (psikiater) atau ke tenaga kesehatan jiwa, atau seorang mahir keperawatan jiwa, semoga anda sanggup memahami apa yang anda alami, dan mendapat therapy yang tepat, serta perawatan yang aman, tanpa ketergantungan obat.
Terakhir, terkait kasus Tora Sudiro, penulis lebih setuju ia direhabilitasi, alasannya ialah ketidak tahunannya terhadap dampak berbahaya, sehingga menjadi ketergantungan benzodiazepine. Namun, apapun yang terjadi sebagai warga negara taat hukum, penulis juga menghormati proses aturan yang sedang berjalan sebagai efek jera bagi warga lainnya.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
Mengapa orang menyalah gunakan obat Benzodiazepine jenis psikotropika golongan 4 ini?
Berbagai alasan orang-orang menyalah gunakan obat benzodiazepine, diantaranya: alasannya ialah tidak sanggup tidur (insomnia), alasan lainnya semoga tetap tenang, tidak tertekan, tidak merasa stress, dan lain sebagainya.
Namun, mereka tidak mengetahui secara sadar dampak jelek sehabis memakai obat tersebut. Dan, obat benzodiazepine ini tidak tergolong psikotropika berat, atau zat adiktif berbahaya menyerupai ganja, kokain, ovium dan shabu-shabu. Jadi, kemungkinan merasa tidak apa-apa memakai tanpa resep dokter.
Sebaiknya, kalau mengalami kelainan atau abnormal, menyerupai tidak sanggup tidur, tidak sanggup tenang, tidak percaya diri, dan lain-lain jangan sesekali memakai obat penenang tanpa pengawasan ahlinya. Tapi periksakanlah kepada dokter seorang mahir jiwa (psikiater) atau ke tenaga kesehatan jiwa, atau seorang mahir keperawatan jiwa, semoga anda sanggup memahami apa yang anda alami, dan mendapat therapy yang tepat, serta perawatan yang aman, tanpa ketergantungan obat.
Terakhir, terkait kasus Tora Sudiro, penulis lebih setuju ia direhabilitasi, alasannya ialah ketidak tahunannya terhadap dampak berbahaya, sehingga menjadi ketergantungan benzodiazepine. Namun, apapun yang terjadi sebagai warga negara taat hukum, penulis juga menghormati proses aturan yang sedang berjalan sebagai efek jera bagi warga lainnya.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Konsumsi Obat Penenang, Tora Sudiro Dijerat 5 Tahun Penjara, Ternyata Ini Alasannya"
Posting Komentar