Ini Daftar Lingkup Kerja Ajun Tenaga Kesehatan

Ruang lingkup kerja Asisten Tenaga Kesehatan diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan. Lingkup kerja Asisten Tenaga Kesehatan sanggup dibagi menjadi 5, menurut jurusan pendidikan, diantaranya: sebagai Asisten Perawat, Asisten Tenaga Kefarmasian, Asisten Dental, Asisten Teknisi Laboratorium Medik dan Asisten Teknisi Pelayanan Darah. Uraiannya sebagai berikut:

Ruang Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan bidang Keperawatan menjadi ajudan Perawat, ruang lingkup kerjanya meliputi:
  1. Melakukan kebersihan lingkungan keperawatan pasien, meja, daerah tidur, dan kelengkapannya;
  2. melakukan personal hygiene pasien termasuk asistensi terhadap pasien;
  3. melakukan pembersihan peralatan dan melaksanakan dekontaminasi peralatan keperawatan;
  4. membersihkan dan merapihkan alat tenun dan daerah tidur pasien;
  5. melakukan asistensi penggantian alat tenun daerah tidur yang ada pasien diatasnya;
  6. mengidentifikasi dan melaporkan situasi lingkungan yang sanggup membahayakan keselamatan klien/pasien.
Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian meliputi:

Pelaksanaan kiprah yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker sebagai pekerjaan manajemen dan kiprah pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar mekanisme operasional, meliputi:

  1. Melakukan pencatatan ihwal pembelian dan penyimpanan obat serta melaksanakan pendataan persediaan obat;
  2. menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi;
  3. melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  4. melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku;
  5. melakukan investigasi kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan;
  6. melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.
Ruang Lingkup pekerjaan Asisten Dental meliputi:
  1. Menyiapkan dan melaksanakan asistensi pada tindakan
perawatan gigi dan ekspresi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
  • melaksanakan asistensi manajemen di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
  • melaksanakan santunan hidup dasar pada keadaan gawat darurat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
  • melaksanakan tindakan pencegahan bisul silang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
  • melakukan pemeliharaan ruangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan ekspresi serta sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan bisul silang.
  • Lingkup pekerjaan Asisten Teknisi Laboratorium Medik meliputi:
    1. Melakukan verifikasi, pencatatan dan pelaporan investigasi laboratorium;
    2. mempersiapkan pasien untuk pengambilan spesimen;
    3. mempersiapkan alat dan materi untuk pengambilan spesimen dan investigasi laboratorium;
    4. mempersiapkan spesimen atau sediaan untuk investigasi laboratorium medik.
    Lingkup pekerjaan Asisten Teknisi Pelayanan Darah meliputi:
    1. Melakukan verifikasi, pencatatan, dan pelaporan;
    2. melakukan rekruitmen calon donor;
    3. menyiapkan dan memelihara ruangan, alat dan materi pelayanan darah;
    4. melakukan seleksi donor mencakup investigasi kadar hemoglobin, golongan darah ABO dan rhesus;
    5. melakukan penyadapan dan pengambilan sample darah donor secara sederhana;
    6. menangani bencana sederhana paska penyadapan;
    7. melakukan pengamanan darah donor dan pasien secara sederhana;
    8. melakukan pembuatan komponen darah secara sederhana;
    9. melakukan penyimpanan darah; dan mengidentifikasi usul darah dan melaksanakan penyampaian darah sesuai cool chain dan distribusi
    Dalam menjalankan pekerjaan keperawatan, Asisten Perawat disupervisi oleh Perawat. Bila tidak ada Perawat, maka supervisi dilaksanakan oleh dokter. Demikian pula dengan Asisten Tenaga Kesehatan dibidang farmasi, dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, Asisten Tenaga Kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker.

    Demikian pula menjalankan pekerjaan kesehatan gigi dan mulut, Asisten Dental disupervisi oleh terapis gigi dan ekspresi atau dokter gigi. Sedangkan dalam menjalankan pekerjaan teknologi laboratorium medik, Asisten Teknisi Laboratorium Medik disupervisi oleh hebat teknologi laboratorium medik atau dokter. Bagi Asisten Tenaga Kesehatan yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat, selain melaksanakan pekerjaan sebagai Asisten Tenaga Kesehatan juga sanggup melaksanakan penyuluhan sikap hidup higienis dan sehat pada masyarakat.(AntonWijaya)
    Sumber https://medianers.blogspot.com/

    Related Posts :

    0 Response to "Ini Daftar Lingkup Kerja Ajun Tenaga Kesehatan"

    Posting Komentar