Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:
- Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melaksanakan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit.
- Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
- Menjaga disiplin, etika, dan sikap profesi perawat dan bidan.
- menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
- Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
- Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
- Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
- Melakukan Kredensial ulang secara terencana sesuai waktu yang ditetapkan.
- Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
- menyusun data dasar profil tenaga
keperawatan sesuai area praktik. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan budbahasa profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan mempunyai kiprah sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi arahan etik profesi tenaga keperawatan.
- Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
- Merekomendasikan penyelesaian duduk kasus pelanggaran disiplin dan duduk kasus etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
- Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
- Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
- Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
- Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.
- Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.
- Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
- Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan.
- Memberikan rekomendasi pendampingan dan menawarkan rekomendasi santunan tindakan disiplin.
Terkait : Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit
Dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 perihal Komite Keperawatan Rumah Sakit,Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Fungsi, Kiprah Dan Wewenang Komite Keperawatan Di Rumah Sakit"
Posting Komentar