Dasar Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat Di Rumah Sakit

Medianers Pengembangan jenjang karir profesional Perawat bertujuan untuk meningkatkan watak kerja dan mengurangi kebuntuan karir, dan sebagai bentuk upaya menurunkan jumlah perawat yang keluar dari pekerjaannya.

Selain itu, pengembangan jenjang karir Perawat bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Perawat yang bisa memperlihatkan asuhan keperawatan yang aman, efektif dan efisien, serta bisa meningkatkan kepuasan individu perawat terhadap bidang kerja profesi yang ditekuninya.

Manakala jenjang karir Perawat ini tidak jadi perhatian serius oleh pemangku kepentingan, maka profesionalitas Perawat sukar bermetamorfosis lebih baik kedepannya.

Oleh alasannya yaitu itu, pada tanggal 25 Juli 2017 Menteri Kesehatan RI,Dr.dr.Nila Djuwita F. Moeloek, SpM (K) tetapkan regulasi yang diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2017 perihal Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis.

PMK dimaksud merupakan sebagai pola bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan Jenjang Karir Perawat di Rumah Sakit maupun di sarana Pelayanan Kesehatan lainnya.

Selain itu, terkhusus di rumah sakit, penyelenggaraan penetapan jenjang karir Perawat juga mengacu pada proses Kredensial yang

tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2013 perihal Komite Keperawatan.

Dalam Pasal 3, PMK Nomor 40 Tahun 2017, pengembangan jenjang karir Perawat sebagaimana dimaksud dalam poin 2, ayat 1 bagi perawat klinis salah satu unsur evaluasi dilakukan melalui:

  • Pengembangan profesional berkelanjutan yaitu dengan mengikuti pendidikan formal, pelatihan, penelitian dan dedikasi masyarakat, workshop, atau seminar;
  • Pengakuan terhadap kemampuan yang didasarkan kepada pengalaman kerja dan kinerja praktik keperawatan.

Sedangkan di Pasal 2, dalam penetapan pengembangan karir profesional perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jenjang karir Perawat mempunyai 4 klasifikasi, diantaranya berupa:

  • Perawat Klinis, disingkat PK;
  • Perawat Manajer, disingkat PM;
  • Perawat Pendidik (PP);
  • Perawat Peneliti/Riset (PR).
Terkait, pembinaan dan pegawasan terhadap penerapan Peraturan Menteri tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai dengan tugas,fungsi dan kewenangan masing–masing.

Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, PMK Nomor 40 Tahun 2017 sanggup melibatkan organisasi profesi atau asosiasi akomodasi pelayanan kesehatan.(AW/Ilustrasi :freeimages.com
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Dasar Regulasi Penetapan Jenjang Karir Perawat Di Rumah Sakit"

Posting Komentar