Bolehkah Perawat Melaksanakan Intubasi Di Rumah Sakit?

Setelah narasumber selesai memberikan bahan pembinaan wacana Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang mana mengupas seputar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) serta Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), balasannya masuk pada sesi tanya jawab. Saat diskusi, terungkap bahwa, dengan alasan apapun Perawat dihentikan melaksanakan tindakan medik invasif di Rumah Sakit

Postingan Terkait : Standar Penilaian Akreditasi Rumah Sakit.

Salah seorang penerima bertanya pada narasumber, " Apakah boleh Perawat/ Penata anestesi melaksanakan tindakan intubasi, seandainya ada pasien gagal nafas dari IGD akan masuk ICU. Sebab, ketika di konsultasikan ke dokter hebat anestesi, dokter bersangkutan mendelegasikan secara verbal (via telepon) tindakan intubasi serahkan pada Perawat anestesi.

Jika boleh, apakah perlu Perawat anestesi menciptakan persetujuan tindakan medis ( informed content) dengan keluarga pasien, mengingat dalam standar ratifikasi versi 2012, setiap tindakan yang sanggup mencederai pasien wajib di minta persetujuan tindakan medis tertulis?

Pertanyaan ini bukannya tak berdasar, mengingat masih langkanya dokter anestesi di Rumah Sakit di daerah. Nyaris, dokter anestesi bagaikan mesin yang tidak boleh istirahat alasannya ialah saking banyaknya pasien yang akan ia tolong di Rumah sakit milik pemerintah dan swasta yang ada di daerah, sementara SDM nya sangat minim.

Kasus menyerupai ini sering terjadi, kadang kala dokter anestesi sedang ada kiprah keluar daerah, mengikuti pembinaan misalnya, otomatis segala kiprah dan wewenang yang menempel padanya

akan di delegasikan pada Perawat Anestesi.

Di kawasan penulis, hanya ada 1 orang dokter anestesi, sedangkan RSUD ada dua dan Rumah Sakit swasta ada sekitar 2 juga. Sekitar 3 rumah sakit yang memakai jasa 1 orang dokter anestesi tersebut yang pekerjaannya dibantu oleh beberapa orang Perawat Anestesi.

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 wacana Praktek Kedokteran telah mengatur  bahwa tindakan medik bukanlah kewenangan Perawat/ Penata Anestesi. Perawat atau penata anestesi tidak punya kewenangan legal untuk melaksanakan intubasi dan membius secara mandiri. Lantas bagaimana menyikapinya?

Oh ya, selama ini, bila dokter anestesi sedang tidak berada di tempat, pembiusan pasien menjelang operasi tetap di jalankan dengan catatan persetujuan tindakan medis dibawah kendali dokter bedah atau dokter kebidanan.

Jika terjadi sesuatu, dokter bedah atau dokter kebidanan yang bertanggung jawab bila dokter anestesi tidak ada. Intinya dengan dokter apa Perawat anestesi operasi, maka dokter itulah yang memegang tanggung jawab.

Kembali kepada pertanyaan di atas, narasumber seakan kaget mendengar pertanyaan salah seorang penerima tersebut. Spontan ia menjawab, " apapun alasannya Perawat tidak boleh melaksanakan tindakan intubasi pada pasien, sebaiknya tindakan demikian dokter yang melakukan, bila tidak ada dokter anestesi seharusnya di didelegasikan pada dokter umum atau dokter lainnya. Sebab di mata aturan Perawat tidak berwenang melaksanakan tindakan medik invasif di rumah sakit."

Isu ini tidak mengecewakan menarik untuk di bahas, bagaimana mungkin standar ratifikasi bisa meningkat bila SDM masih kurang? Dan bagaimana pula cara memberdayakan SDM yang ada sesuai dengan standar ratifikasi dan peraturan yang berlaku?

Narasumber menyarankan, wajib menciptakan protap atau SOP ( Standar Operasional Prosedur) contoh sesuai dengan peraturan perundangan. Pesannya, meskipun anda bisa melaksanakan tindakan medik tersebut, bila anda tidak punya kewenangan, legal berdasarkan hukum, maka jangan lakukan, alasannya ialah akan membahayakan posisi anda dihadapan hukum. (AntonWijaya/ Ilustrasi intubasi : kalbemed).
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Bolehkah Perawat Melaksanakan Intubasi Di Rumah Sakit?"

Posting Komentar