Manajemen Dan Struktur Penanggulangan Peristiwa Kawasan

Latihan campuran satuan petugas (Latgab Satgas) yang digagas BPBD Payakumbuh pada tanggal 2-7 Mei 2016 menambah wawasan dan pengalaman penulis akan penanggulangan tragedi alam. Yakni, wacana persepsi penanganan jikalau terjadi bencana. Jika suatu kawasan terjadi tragedi alam, baik banjir bandang atau gempa, selaku penyelenggara pemerintah atau abdi negara apa yang harus dilakukan?

Ya ! Semua orang niscaya berkeinginan membantu, namun tidak semua derma yang tiba dibutuhkan oleh orang yang terdampar di kawasan bencana. Bisa saja orang yang tiba membantu yang butuh pertolongan di kawasan bencana, mungkin alasannya yakni kekurangan kuliner atau akomodasi lainnya yang dibutuhkan tidak ada.

Atau koordinasi yang tidak berjalan sesama petugas dilapangan, antar relawan satu dengan yang lainnya tidak memahami kiprah dan fungsinya masing-masing dengan baik, sehingga menambah kepanikan saja. Banyak hal yang wajib diketahui dalam penanggulangan bencana. Bukan soal moril atau derma materil saja. Yang utama sekali yakni pengelolaan dan administrasi bencana.

Untuk itu butuh perencanaan matang sebelum terjadinya bencana. Suatu kawasan perlu mempunyai pemetaan, kawasan mana saja yang rawan bencana, perlu ada data nyata wacana berapa jumlah KK di kawasan tersebut, apa saja jenis kelaminnya, termasuk rentang usia. Dan, jenis tragedi apa yang mungkin terjadi pada kawasan tersebut.

Serta apa saja akomodasi umum yang ada disana, termasuk terusan menuju lokasi. Data sekunder demikian sangat penting bagi tim penanggulangan tragedi jikalau suatu nanti musibah benar-benar terjadi pada kawasan tersebut.

Anggap saja telah terjadi banjir bandang, akhir hujan deras selama 3 hari, di Kecamatan Payakumbuh Utara dan Payakumbuh Timur, tepatnya di empat kelurahan, yakni kelurahan Ampang Sirah, Kelurahan padang alai, Kelurahan Tanjung Anau, dan Kelurahan Balai Panjang, misalnya. Laporan warga setempat seluruh rumah warga terendam air setinggi 2 meter, diperkirakan pengungsi kurang lebih 1000 orang, belum teridentifikasi jenis kelamin, usia dan korban jiwa. Selaku penolong, apa yang harus dilakukan?

Terkait : Satgas BPBD Sukses Selamatkan Korban Terapung di Batang Lampasi

Jika ingin membantu, derma apa yang harus diberikan, dan apa saja persiapan untuk penanggulangan tragedi tersebut, baik ketika ini, maupun hingga tanggap darurat berakhir? Banyak sekali pertanyaan kritis yang butuh solusi cerdas dan efektif yang diambil secara cepat. Sebagaimana filosofi penanggulangan bencana, "Berpikir singkat, mengambil keputusan tepat" Ungkap salah seorang narasumber dari BPBD Sumbar ketika memberi bahan pelatihan.

Saat narasumber menunjukkan materi, hal utama sekali yang mereka paparkan yakni pemahaman wacana administrasi penanggulangan bencana. Ada struktur organisasi dalam pengelolaannya. Tidak bisa asal, atau jalan sendiri-sendiri antar instansi pemerintah. Butuh satu kesamaan persepsi dan komitmen.

src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiP_vnOnE3L8jCa5k8rKmUjTj2R0QAhsZiSV27m3DeLannXyIp0WufW0nTfcs8cbg86jQKZTZ2tq2hrQDjeLoQuG7nfEuoINBXYz_hur-5xmlScPi6-TFvZ6yAtOMHkIwgJRFGjUugLqfg/s1600/2016_05_07_15_12_18_1.jpg" tabindex="0" width="556"> Dalam hal ini, kiprah penting kepala kawasan sangat menonjol untuk memilih siapa yang akan menunjukkan komando dilapangan. Dan, Sekda selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berwenang memutuskan status bencana, apakah tragedi tersebut level penanggulangannya pemerintah Kota/ Kabupaten atau level Propinsi atau merupakan tragedi nasional. Setelah status ditetapkan oleh Sekda, maka kepala kawasan walikota/bupati segera mengambil keputusan wacana siapa yang akan dipilihnya menjadi Komandan operasional penanggulangan bencana.

Terkait penetapan status bencana, menurut anggaran keuangan kawasan dan kemampuan daerah. Lalu, bagaimana cara Sekda memutuskan status ini dengan cepat dan singkat? Jawabannya menurut keputusan rapat darurat, masukan dari Kepala Pelaksana Harian (Kalaksa) BPBD, serta instansi terkait, menyerupai kepala Dinas Sosial, kepala dinas kesehatan, kepala dinas pekerjaan umum, Kepala dinas perhubungan, Kepala Satpol PP, Dandim, Kapolres, dan lain-lain.\

Jelas, sehabis mendapat laporan, bahwa telah terjadi banjir bandang. Baik laporan dari masyarakat atau kepala kelurahan, maka Kalaksa BPBD akan menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) ke lokasi bencana, tujuannya untuk mendapat data awal di lokasi insiden peristiwa, hal apa yang dibutuhkan masyarakat, apakah itu bahtera karet, tenda pengungsian, penerangan, makanan, selimut, air bersih, obat-obatan, dll.

Sambil jalan derma cepat boleh saja diberikan oleh instansi atau relawan mana saja, namun derma tersebut bukan dibawah koordinasi komandan penanggulangan bencana, pertanyaanya siapa yang menjadi komandan penanggulangan tragedi untuk menunjukkan komando dilapangan? Pada prinsipnya, TRC tidak ditujukan untuk membantu korban, tapi mengumpulkan data secepat mungkin, data yang dikumpulkan tentunya sesuai standar mekanisme operasional, melalui format kaji cepat.

Baca Juga : BPBD Payakumbuh Gelar Latihan Gabungan Satgas Penanggulangan Bencana

Nah, hasil kaji cepat inilah yang dibutuhkan oleh Kalaksa untuk disampaikan kepada Sekda, dan Sekda memutuskan status tragedi menurut hasil data kaji cepat, yang diadaptasi dengan data sekunder dan keuangan daerah. Jika keuangan, peralatan, tenaga, dan fasilitasnya dimiliki maka Sekda akan memberikan pada walikota ketika rapat darurat, bahwa ini merupakan musibah level kota, "selaku sekda, saya memutuskan status tragedi level kota, dan pemerintah kota tanggap darurat selama 7 hari, bila memungkinkan status tanggap darurat bisa diperpanjang." Demikian. Namun, jikalau keuangan, SDM, dll, tidak memadai, maka penanggulangan tragedi diserahkan pada pemerintah propinsi. Dan, masih tidak sanggup, maka status berkembang menjadi tragedi nasional, Basarnas akan turun tangan.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Sekda secara otomatis yakni ditetapkan sebagai Kepala BPBD. Setelah Sekda memutuskan status bencana, maka walikota mengaktifkan Komandan operasional lapangan dan komandan tanggap darurat. Untuk komandan operasional lapangan yakni Dandim, jikalau Dandim berhalangan, maka bisa saja dilimpahkan kepada Kapolres. Sedangkan untuk Komandan tanggap darurat ditunjuk Kalaksa BPBD. Penunjukan dan pengaktifan struktur organisasi penanggulangan tragedi kawasan ini juga telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, kepala kawasan hanya tinggal mengaktifkan saja, dengan memerintahkan sekda berbagi SK.

Setelah di-SK-kan, baik suratnya menyusul atau keluar hari itu juga, maka Dandim dan Kalaksa berkoordinasi terkait kebutuhan dilapangan. Dandim berubah status menjadi Komandan Operasional Lapangan dan Kalaksa sebagai Komandan tanggap darurat. Komandan operasional lapangan akan membentuk Pusdalops (Pusat Pengendalian Operasional). Di Pusdalops inilah koordinasi lintas sektor di atur, supaya derma sempurna guna. Bermanfaat, dan benar-benar menyerupai yang diperlukan korban bencana.

Apakah korban butuh tenda pengungsian, bahtera karet, berapa jumlah? Apakah pengungsi butuh air bersih, penerangan, kuliner dan selimut maka Pusdalops segera menginformasikan serta meminta pendirian tenda kepada bab logistik, melengkapi kebutuhan kuliner dan pendirian dapur umum kepada dinas sosial, termasuk kebutuhan obat-obatan, akan diinformasikan dan meminta derma pada tim kesehatan, dll, sehingga terciptanya komunikasi dan koordinasi lintas sektor yang baik dalam upaya penanggulangan tragedi daerah. (Anton Wijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Manajemen Dan Struktur Penanggulangan Peristiwa Kawasan"

Posting Komentar