Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 90 Tahun 2017.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan forum yang melakukan kiprah secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Diantaranya: Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan yang diplot menjadi satu, berjulukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Ya, di dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melebur aneka macam profesi tenaga kesehatan menjadi satu. Sebagaimana yang diuraikan di atas.
Adapun kiprah dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dalam Perpres tersebut, terdapat 5 poin besar, diantaranya :
1. Melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan
Secara fungsional
2. Melakukan Pembinaan Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Praktik Tenaga Kesehatan
Merupakan training teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian di layanan kesehatan.
3. Menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan
Konsil Tenaga Kesehatan juga mempunyai kiprah menunjukkan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.
4. Menyusun Standar Praktik dan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan
Yakni Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang: menyetujui atau menolak permohonan, dan meregistrasi tenaga kesehatan serta menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi.
5. Menegakkan Disiplin Praktik Tenaga Kesehatan
Yakni menyelidiki dan menangani dilema yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan. Dan,menetapkan serta menunjukkan hukuman disiplin profesi pada Tenaga Kesehatan.
Terkait: Konsil Keperawatan Nan Meredup, Berpotensi Menyala Terang Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Demikianlah 5 kiprah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dihimpun dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Inilah 5 Kiprah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia"
Posting Komentar