Inilah 5 Kiprah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Medianers Pada tanggal 14 September 2017, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia disingkat KTKI telah ditetapkan di Jakarta oleh presiden RI, Joko Widodo.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 90 Tahun 2017.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia merupakan forum yang melakukan kiprah secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Diantaranya: Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan yang diplot menjadi satu, berjulukan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Ya, di dalam Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melebur aneka macam profesi tenaga kesehatan menjadi satu. Sebagaimana yang diuraikan di atas.

Adapun kiprah dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dalam Perpres tersebut, terdapat 5 poin besar, diantaranya :

1. Melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan

Secara fungsional

dilakukan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan dan secara administratif dikelola oleh sekretariat.

2. Melakukan Pembinaan Tenaga Kesehatan dalam Menjalankan Praktik Tenaga Kesehatan

Merupakan training teknis dalam penyelenggaraan praktik keprofesian di layanan kesehatan.

3. Menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan

Konsil Tenaga Kesehatan juga mempunyai kiprah menunjukkan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi pendidikan Tenaga Kesehatan.

4. Menyusun Standar Praktik dan Standar Kompetensi Tenaga Kesehatan

Yakni Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang: menyetujui atau menolak permohonan, dan meregistrasi tenaga kesehatan serta menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi.

5. Menegakkan Disiplin Praktik Tenaga Kesehatan

Yakni menyelidiki dan menangani dilema yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan. Dan,menetapkan serta menunjukkan hukuman disiplin profesi pada Tenaga Kesehatan.

Terkait: Konsil Keperawatan Nan Meredup, Berpotensi Menyala Terang Menjadi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Demikianlah 5 kiprah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang dihimpun dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Inilah 5 Kiprah Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia"

Posting Komentar