Pengurus ARSADA berpendapat, kalau UU tersebut diberlakukan akan terjadi penurunan kinerja Rumah Sakit Daerah akhir dari pengurangan struktur RSUD.
Lahirnya UU Pemerintah Daerah no 23 tahun 2014 merubah secara drastis status organisasi RSUD yang biasanya sebagai Lembaga Teknis Daerah (LTD) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Biasanya, eksekutif utama RSUD bertanggung jawab pribadi kepada kepala daerah, kini dengan lahirnya UU pemda no 23 tahun 2014 maka eksekutif utama bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan.
Ya. RSUD akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan. Secara struktur organisai, RSUD akan menjadi setingkat Puskesmas, tidak ada lagi yang namanya eksekutif utama, eksekutif keuangan, dan eksekutif pelayanan, apalagi Kabag dan Kabid, yang ada hanya Kepala Rumah Sakit. Nyaris SDM struktural yang ada di jadikan fungsional, dan jabatan eselon di pangkas.
Rumah sakit telah menikmati status sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang mana administrasi Rumah sakit dipercaya secara berdikari
Dengan lahirnya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 otomatis kemandirian RSUD tidak lagi menyerupai sebelumnya, perencanaan dan penganggaran melalui dinas kesehatan.
Bagaimana sebaiknya pengelolaan RSUD ?
Menurut Suprijanto Rijadi, dosen Fakultas Kesehatan Masyarat UI, alternatif pengelolaan RSUD sebaiknya menjadi Dinas RSUD dibawah Gubernur atau Bupati/Walikota, tetapi status ini akan bertentangan dengan suara UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 pasal 217 yang menyatakan bahwa Dinas dibuat untuk melakukan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Alternatif lainnya ialah mengakibatkan RSUD sebagai BLUD Otonom dibawah Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, namun alasannya yakni status ini tidak termasuk dalam nomenklatur Perangkat Daerah dalam UU Pemerintah Daerah maka jabatan Direktur RSUD tidak memiliki eselonering lagi, dan murni sebagai pengelola BLUD RSUD, dengan kata lain menjadi Manajer Profesional.
Artinya, pendapat dari Suprijanto Rijadi yakni alternatif pengelolaan Rumah Sakit Daerah kalau diperkenankan, maka alternatif pertama yaitu RSUD dijadikan dinas sendiri berjulukan Dinas RSUD, dan alternatif kedua sebagai BLUD Otonom. Namun, mungkinkankah itu sanggup dilaksanakan?Sepertinya, tidak mungkin kalau Undang-Undang tidak mengatur akan hal itu.
Akan tetapi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur secara detail bagaimana komposisi struktur dan pengelolaan RSUD, mungkin ada kesempatan bagi ARSADA sambil menunggu turunan Undang-undang tersebut biar sanggup dijadikan BLUD otonom atau RSUD dikembalikan saja ke sentra menjadi UPT-nya Kemenkes.(AW)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Bagaimana Sebaiknya Pengelolaan Rsud ? Pasca Lahirnya Uu Pemda No 23 Tahun 2014"
Posting Komentar