Adzanri : Perawat Boleh Melaksanakan Tindakan Medis Jika Keadaan Darurat

Medianers Hai pembaca setia ! kembali hadir mengulas tentang, bagaimana legalitas Perawat melaksanakan tindakan medis ditinjau dari aspek aturan kesehatan dalam pelayanan gawat darurat? Mengingat Perawat akan selalu dihadapkan pada posisi dilematis ketika menolong pasien (klien) atau penderita yang butuh pertolongan segera. Untuk itu, supaya tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas, mari simak ulasan Adzanri, AMK,.SS,.MH yang ia tuliskan berbentuk makalah, sebagaimana sarikan di bawah ini:

Menurut Adzanri dalam makalahnya berjudul Aspek Hukum Kesehatan Dalam Pelayanan Gawat Darurat, menjelaskan, bahwa Perawat dijamin oleh Undang-Undang melaksanakan tindakan medis, (tindakan diluar kewenangan Perawat) apa bila bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dari ancaman, baik kesakitan, ketaknormalan maupun maut dalam kondisi gawat darurat yang mana tidak ada tenaga dokter di tempat/daerah tersebut.

Adzanri, lulusan Magister Hukum, sekaligus sebagai staf pengajar ilmu aturan di tempat yang sama, yakni di Universitas Bung Hatta, Padang, membeberkan, bahwa dasar hukumnya adalah, "Undang-Undang Nomor 38 tahun 2014 ihwal Keperawatan. Dimana, UU dimaksud mengatur ihwal pelayanan gawat darurat bagi perawat, terdapat dalam Pasal 35, ayat (1), yaitu "Dalam keadaan darurat untuk memperlihatkan pertolongan pertama, Perawat sanggup melaksanakan tindakan medis dan pemberian obat sesuai dengan kompetensinya."

Adzanri, yang ketika ini menjabat sebagai Sekretaris Instalasi Gawat Darurat RSUP Dr M Djamil Padang ini, menambahkan, " pada ayat (2) berbunyi, 'pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa klien dan mencegah ketaknormalan lebih lanjut'. Sedangkan pada ayat (3), menyatakan, 'Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa atau ketaknormalan Klien'. Dan, pada ayat (4) menjelaskan, 'Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan hasil penilaian menurut keilmuannya'. "

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 ihwal

praktik kedokteran,  dalam Pasal 51 ayat (d) berbunyi “melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan bisa melakukannya." Tukuk, alumni SPK Depkes RI Padang lulusan 1985, dan Akper Depkes, Siteba, Padang, tahun 2000 ini.

Pertanyaannya, Perawat menyerupai apa yang boleh melaksanakan tindakan medis dalam keadaan darurat? Di atas sudah dijelaskan, yakni Perawat yang mempunyai kompetensi. Tentunya mempunyai skill dan kemampuan dalam penanganan tindakan medis, teladan sederhananya, jago melaksanakan pertolongan pertama pada penderita serangan jantung, menyerupai tindakan resusitasi jantung paru misalnya.

Atas dasar itu, Adzanri pecahan dari tim AGD-BSB RSUP dr M Djamil Padang yang sering memperlihatkan bahan training bersama tim yang di pimpin oleh dr.Syaiful Saanin,Sp.BS kepada tenaga kesehatan baik Perawat maupun dokter yang ada di Sumatera Barat melalui training Penanggulangan Pertama Penderita Gawat Darurat (PPGD) menyarankan jikalau merasa berkompeten tidak usah ragu memperlihatkan tindakan medis pada penderita gawat darurat yang memerlukan santunan segera.

Terkait : Tanggapan Pendiri Pelatihan BTCLS, ACLS Terkait Menjamurnya Pemateri Abal-Abal

Adzanri yang juga pengurus KNPI, serta mantan Sekjen PPNI, dan Mantan Ketua HIPKABI Sumbar ini menuliskan di makalahnya, "Bayangkan apabila perawat tidak pernah dinas di Instalasi Gawat Darurat, dan juga tidak pernah mengikuti training yang berkaitan dengan gawat darurat, apabila ditugaskan sebagai tim tanggap darurat kemungkinan tidak akan maksimal dalam memperlihatkan pelayanan tanggap gawat darurat bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan keterampilan khusus di samping itu juga waktu tindakan juga sangat penting dalam evakuasi pasien gawat darurat." Jelasnya.

Putra Pasaman barat, kelahiran Sinurut, 23 Juli 1966 ini, merupakan alumni Fakultas Sastra Unand dan pernah menjabat Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr M Djamil Padang serta aktif menulis di media massa Singgalang, Haluan dan media indonesia, ia berpesan bahwa, "segenap tenaga Perawat hendaknya selalu meningkatkan kemampuan dan kompetensi di bidang tanggap darurat. Melalui pendidikan dan pelatihan, menyerupai PPGD, BHD dan BTCLS. Sebab, sewaktu-waktu ilmu kegawat-daruratan akan selalu terpakai dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi berdomisili di Sumatera Barat yang populer rawan bencana." Ungkapnya.( AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Adzanri : Perawat Boleh Melaksanakan Tindakan Medis Jika Keadaan Darurat"

Posting Komentar