Bidan Dan Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan, Ini Alasannya

Undang-Undang No 44 Tahun 2009 wacana Rumah Sakit, Pasal 33, ayat 2 menjelaskan " Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan investigasi internal, serta manajemen umum dan keuangan."

Dalam artikel ini, penulis sengaja menggaris bawahi 3 hal untuk di cermati serta membandingkan dengan fakta dilapangan (Rumah Sakit). Diantaranya :

Tentang Pelayanan Medis

Yang dimaksud dengan pelayanan medis adalah, Pelayanan yang diberikan oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Tenaga medis di Rumah sakit di wadahi oleh organisasi non struktural yang disebut dengan komite medis.Terkait pengelolaan Kredensial, budbahasa dan disiplin profesi serta mutu pelayanan medis di handle oleh komite medis. Artinya, wacana pengelolaan sumber daya tenaga medis merupakan tanggung jawab komite medis.

Sedangkan terkait dengan kebutuhan fasilitas, sarana dan sistim pelayanan tenaga medis di atur oleh Kepala Bidang Pelayanan Medis (Kabid Yanmed), yang biasanya untuk posisi Kabid Yanmed di isi oleh seorang dokter berlatar belakang pendidikan manajemen rumah sakit atau magister kesehatan.

Tentang Pelayanan Keperawatan

Ditilik dari namanya "Keperawatan" terperinci menerangkan bahwa isinya wacana pelayanan Perawat. Namun, tidak sepenuhnya benar. Unsur keperawatan yang dimaksud oleh UU No 44 Tahun 2009 tersebut tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang ada dalam unsur Keperawatan.

Sehingga lahirlah Permenkes Nomor 49 tahun 2013 wacana Komite Keperawatan Rumah Sakit yang menjelaskan siapa saja yang termasuk unsur keperawatan. Penjelasannya, silahkan lanjut membaca.

Dalam permenkes No 49 tahun 2013, Rumah Sakit wajib mempunyai Komite Keperawatan. Fungsi komite keperawatan ini, sama fungsinya dengan komite medis, termasuk organisasi non struktural yang mengelola SDM Keperawatan. Tujuan pentingnya dibuat komite keperawatan yaitu untuk meningkatkan profesionalisme, training etik dan disiplin tenaga keperawatan, serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien.

Kembali ke pertanyaan di atas, siapa saja yang termasuk unsur Keperawatan? Masih berdasarkan Permenkes No 49 Tahun 2013, yang termasuk unsur keperawatan yaitu tenaga Perawat dan tenaga Bidan. Artinya, Permenkes ini belum bisa mengakomodasi seluruh staf keperawatan. Yang mana tenaga keperawatan

yang dimaksud adalah, Refraksi Optisi, Perawat Gigi dan Penata Anestesi.

Fakta di Rumah Sakit, seluruh tenaga keperawatan di bawahi oleh Bidang Keperawatan (organisasi struktural) yang dikendalikan oleh seorang Kepala Bidang (Kabid). Posisi dan tupoksi Kabid Keperawatan ini, sama halnya dengan posisi Kabid Yanmed. Biasanya, yang mengisi posisi ini yaitu Perawat yang mempunyai pendidikan suplemen wacana manajemen Rumah Sakit.

Pengelompokan Tenaga Kesehatan Menurut Undang Undang Kesehatan

Kerancuan wacana pengelolaan tenaga Keperawatan di Rumah Sakit dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Yang mana menegaskan, bahwa Bidan bukanlah tenaga Keperawatan, Refraksi Optisi dan Penata Anestesi juga bukan tenaga Keperawatan. Mereka punya kelompok sendiri yang disebut tenaga Kebidanan dan Tenaga Keteknisan Medis.

Silahkan cermati BAB III wacana KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN,  tepatnya pasal 11.

  • ayat 4: Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c terdiri atas berbagai jenis perawat.
  • Ayat 5 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d yaitu bidan...
  • Ayat 11 : Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad j terdiri atas perekam medis dan gosip kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
Kesimpulan

Mencermati fakta yang ada di Rumah Sakit, dengan membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, maka akan memunculkan multi tafsir dan polemik di kalangan tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Dalam pemahaman penulis, harus ada Bidang Kebidanan di Rumah Sakit yang di kepalai oleh seorang Bidan, demikian juga dengan tenaga Keteknisan medis, wajib pula punya Bidang sendiri yang dikepalai oleh bidang Keteknisan medis. Yang selama ini, tenaga Bidan dan Tenaga Keteknisan Medis (Penata Anestesi) di bawahi oleh Bidang Keperawatan.

Asumsi penulis, Permenkes nomor 49 tahun 2013 perlu diralat, mungkin ibarat ini " yang dimaksud unsur Keperawatan yaitu aneka macam jenis Perawat, misal Perawat Kamar Operasi, Perawat Jantung, Perawat Anestesi, Perawat ICU, Perawat IGD dan Perawat lain-lainnya.

Kemudian Sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tersebut , perlu juga lahirnya Permenkes wacana Komite Kebidanan Rumah Sakit dan Komite Tenaga Keteknisan Medis di Rumah Sakit, sebagaimana adanya Komite Medis dan Komite Keperawatan yang menjamin dan mengatur kualitas pelayanan anggotanya.

Jika hal di atas tidak bisa diterapkan di Rumah Sakit, mungkin Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 ini yang perlu diperbaiki. Bagaimana berdasarkan anda? (AntonWijaya).
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Bidan Dan Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan, Ini Alasannya"

Posting Komentar