Dua hari yang lalu, tepatnya hari rabu, (13/1) medianers mempertanyakan tugas PPNI sebagai organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam memediasi kasus yang dihadapi Perawat DS di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pertanyaan medianers adalah, "Apakah PPNI tutup mata dan pendengaran akan kasus yang dihadapi Perawat DS? Telah 3 hari bencana (10-13), belum ada balasan PPNI sama sekali melalui pemberitaan atau press release lewat situs resmi ataupun media mainstream. Ada apa?" Pertanyaan itu ada di artikel ini Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !
Upaya Medianers mencari kejelasan dari PPNI membuahkan hasil, bahwa Ketua Pelaksana Harian (Plh)PPNI Kabupaten Asahan, yaitu Edy Syahputra Lubis berhasil medianers hubungi hari ini, Jumat (15/1) via messenger. Saat wawancara, Edy Syahputra Lubis membantah PPNI lepas tangan terhadap penyelesaian kasus Perawat DS.
Edy Syahputra Lubis menyampaikan bahwa, " Sampai ketika ini kita masih advokasi untuk pengalihan tuntutan ke undang-undang keperawatan no 38." Dan ia menambahkan, "Sejak dari awal hingga ketika ini PPNI Kabupaten Asahan mendampingi saudara kita DS." Tuturnya.
Terkait pengalihan tuntutan ke UU Keperawatan yang dimaksud, medianers menanyakan maksud rincinya, pertanyaannya menyerupai ini : Jika tuntutan dialihkan ke UU Keperawatan No 38, Kemungkinan perawat DS bebas dari bahaya pidana, dan masuk pada pelanggaran manajemen (perdata) begitu ya pak? Dengan tegas Edy Syahputra Lubis menjawab, Ya. Dan mmg kt simpulkan dgn tenaga hebat tdk ada pelanggaran. Jawabnya. Namun, Plh.ketua PPNI yang cukup responsif ini tidak bersedia menjelaskan tuntutan yang dibutuhkan ke pasal berapa? Dan, pelanggaran administratif menyerupai apa?
Upaya Medianers mencari kejelasan dari PPNI membuahkan hasil, bahwa Ketua Pelaksana Harian (Plh)PPNI Kabupaten Asahan, yaitu Edy Syahputra Lubis berhasil medianers hubungi hari ini, Jumat (15/1) via messenger. Saat wawancara, Edy Syahputra Lubis membantah PPNI lepas tangan terhadap penyelesaian kasus Perawat DS.
Edy Syahputra Lubis menyampaikan bahwa, " Sampai ketika ini kita masih advokasi untuk pengalihan tuntutan ke undang-undang keperawatan no 38." Dan ia menambahkan, "Sejak dari awal hingga ketika ini PPNI Kabupaten Asahan mendampingi saudara kita DS." Tuturnya.
![]() |
Pertemuan antara PPNI Kab, Asahan, dengan dokter hebat kebidanan dan Perawat DS, (15/1) |
![]() |
center;">PPNI kabupaten asahan dan
Dokter hebat kebidanan rapat koordinasi Yang pasti, dari hasil pemeriksaan dan rapat koordinasi antara tim dokter hebat kebidanan RSUD HAMS Kisaran dan PPNI Kabupaten Asahan pada hari Kamis, (14/1) sebagaimana yang diposting di media sosial, bahwa PPNI dan tim Dokter hebat mengambil keputusan, " Bahwa saudara DS yang melaksanakan persalinan di Aek nagali kabupaten Asahan sudah benar dalam penanganan medis dan asuhan keperawatan, serta standar profesi Perawat." Demikian tulis Edy Syahputra Lubis di facebook.
Terkait : Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS
Terpisah, dr.Binsar Sitanggang,SpOG menyatakan, bahwa Audit Kasus Kematian Perinatal bersama PPNI cab Asahan. Kasus Perawat DS melanggar UU No 36 Thn 2014 ttg Tenaga Kesehatan pasal 84 ayat 2 dan pasal 86.
1. Terputusnya/robeknya leher janin ketika melahirkan pundak janin dengan makrosomia distosia pundak BUKAN KARNA KELALAIAN/BUKAN KARNA TINDAKAN PERSALINAN YANG DI LAKUKAN PERAWAT DS ketika membantu persalinan Ny.FH. Putusnya/robeknya leher janin karna adanya proses MASERASI/PEMBUSUKAN Kematian Janin Dalam Kandungan (IUFD). Sayapun sebagai SpOG yg menolong persalinan niscaya leher janin putus. Pasal 84 ayat 2 TIDAK MEMENUHI UNSUR.
2. Keluarga Ny.FH mendatangi rumah Perawat DS untuk minta pemberian persalinan Ny.FH (BUKAN PERAWAT DS MENDATANGI RUMAH NY.FH). Saat pemeriksaan di rumah Ny.FH Perawat DS sudah menganjurkan MERUJUK ke RS untuk Bersalin karna perawat DS tdk sanggup menolong dgn Kasus BAYI BESAR. Perawat DS sudah BENAR melaksanakan Asuhan Keperawatan/sudah BENAR sesuai SOAP, karna sudah menganjurkan MERUJUK Ny.FH namun TIDAK BERSEDIA/MENOLAK, sementara itu proses kemajuan Persalinan terus berlangsung. Dalam Keadaan tertentu, Perawat DS sanggup membantu persalinan Ny.FH diluar kewenangannya DAN SUDAH DIATUR dalam pasal 63 ayat 1 yaitu "Dalam Keadaan tertentu Tenaga Kesehatan sanggup menunjukkan Pelayanan di luar Kewenangannya". Keadaan tertentu :
Perawat sanggup membantu persalinan alasannya ialah pada ketika pendidikan Akademi Keperawatan menerima mata kuliah Kebidanan / Maternal
Pasal 86 yang DISANGKAKAN pada Perawat DS TIDAK MEMENUHI UNSUR.
3. UU no 38 thn 2014 ttg Keperawatan, pasal 1 : "Keperawatan ialah Kegiatan Pemberian Asuhan kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat baik dalam Keadaan Sakit maupun Sehat". Dari definisi diatas seharusnya Perawat DS disangkakan melanggar UU No 38 thn 2014 ttg keperawatan.
4. Pemerintah Kab Asahan seharusnya menunjukkan penghargaan kepada Perawat DS atas Pengabdiannya dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan di tempat yg sangat terpencil (desa aek nagali, kec bandar pulau) yg tdk ada Tenaga Kesehatan lainnya di tempat. Tulis dokter Binsar Sitanggang memberi pernyataan.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
Dokter hebat kebidanan rapat koordinasi Yang pasti, dari hasil pemeriksaan dan rapat koordinasi antara tim dokter hebat kebidanan RSUD HAMS Kisaran dan PPNI Kabupaten Asahan pada hari Kamis, (14/1) sebagaimana yang diposting di media sosial, bahwa PPNI dan tim Dokter hebat mengambil keputusan, " Bahwa saudara DS yang melaksanakan persalinan di Aek nagali kabupaten Asahan sudah benar dalam penanganan medis dan asuhan keperawatan, serta standar profesi Perawat." Demikian tulis Edy Syahputra Lubis di facebook.
Terkait : Dukungan Netizen Mengalir Deras Untuk Perawat DS
![]() |
Pernyataan hasil audit hebat kebidanan dan PPNI |
1. Terputusnya/robeknya leher janin ketika melahirkan pundak janin dengan makrosomia distosia pundak BUKAN KARNA KELALAIAN/BUKAN KARNA TINDAKAN PERSALINAN YANG DI LAKUKAN PERAWAT DS ketika membantu persalinan Ny.FH. Putusnya/robeknya leher janin karna adanya proses MASERASI/PEMBUSUKAN Kematian Janin Dalam Kandungan (IUFD). Sayapun sebagai SpOG yg menolong persalinan niscaya leher janin putus. Pasal 84 ayat 2 TIDAK MEMENUHI UNSUR.
2. Keluarga Ny.FH mendatangi rumah Perawat DS untuk minta pemberian persalinan Ny.FH (BUKAN PERAWAT DS MENDATANGI RUMAH NY.FH). Saat pemeriksaan di rumah Ny.FH Perawat DS sudah menganjurkan MERUJUK ke RS untuk Bersalin karna perawat DS tdk sanggup menolong dgn Kasus BAYI BESAR. Perawat DS sudah BENAR melaksanakan Asuhan Keperawatan/sudah BENAR sesuai SOAP, karna sudah menganjurkan MERUJUK Ny.FH namun TIDAK BERSEDIA/MENOLAK, sementara itu proses kemajuan Persalinan terus berlangsung. Dalam Keadaan tertentu, Perawat DS sanggup membantu persalinan Ny.FH diluar kewenangannya DAN SUDAH DIATUR dalam pasal 63 ayat 1 yaitu "Dalam Keadaan tertentu Tenaga Kesehatan sanggup menunjukkan Pelayanan di luar Kewenangannya". Keadaan tertentu :
- Pasien menolak dirujuk
- Tidak ada Tenaga Dokter/Bidan di tempat
- Dalam keadaan Darurat
Perawat sanggup membantu persalinan alasannya ialah pada ketika pendidikan Akademi Keperawatan menerima mata kuliah Kebidanan / Maternal
Pasal 86 yang DISANGKAKAN pada Perawat DS TIDAK MEMENUHI UNSUR.
3. UU no 38 thn 2014 ttg Keperawatan, pasal 1 : "Keperawatan ialah Kegiatan Pemberian Asuhan kepada Individu, Keluarga, Kelompok atau Masyarakat baik dalam Keadaan Sakit maupun Sehat". Dari definisi diatas seharusnya Perawat DS disangkakan melanggar UU No 38 thn 2014 ttg keperawatan.
4. Pemerintah Kab Asahan seharusnya menunjukkan penghargaan kepada Perawat DS atas Pengabdiannya dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan di tempat yg sangat terpencil (desa aek nagali, kec bandar pulau) yg tdk ada Tenaga Kesehatan lainnya di tempat. Tulis dokter Binsar Sitanggang memberi pernyataan.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Tidak Benar Ppni Lepas Tangan Terhadap Kasus Perawat Ds"
Posting Komentar