Lahan kerja juga semakin rumit. Karena membludaknya tamatan jurusan Keperawatan, sementara peluang kerja yang akan memperkerjakan Perawat dengan honor layak tidak banyak. Wajar saja keluhan demi keluhan
Kerumitan oleh banyaknya hukum ini dirasakan pula oleh Perawat yang sudah bekerja, mereka diwajibkan mengumpulkan SKP sebanyak 25 poin sebagai salah satu syarat memperpanjang STR ( Surat Tanda Registrasi) dan Perawat yang bekerja di Rumah Sakit juga diwajibkan untuk mengikuti Kredensial Keperawatan sebagaimana yang diamanhkan oleh PMK Nomor 49 Tahun 2013.
Memang, terkesan sulit dan rumit, dengan banyaknya peraturan. Namun, perlu diketahui semua hukum itu bertujuan baik, demi menjaga mutu dan kualitas tenaga Keperawatan. Sayangnya pelaksanaan belum berjalan tepat dan masih dalam tahap pembiasaan yang perlu terus disosialisasikan semoga setiap manusia tenaga Keperawatan mempersiapkan diri demi menjaga kualitas profesi.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Perawat Mengeluhkan Uji Kompetensi, Str Dan Kredensialing"
Posting Komentar