Payakumbuh Tempat Tanpa Rokok ( Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011)

Medianers Perda Nomor 15 Tahun 2011 ihwal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan di Kota Payakumbuh pada tanggal 3/11/2011.

Kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok pada Pasal 2 ayat (2) Perda Nomor 15 Tahun 2011 ialah Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Ibadah, Sarana Kegiatan Olah Raga, Arena Kegiatan Anak, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

Pada pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun 2011 menjelaskan setiap orang tidak boleh untuk melaksanakan acara memproduksi atau menciptakan rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok,mempromosikan rokok dan merokok.

Sedangkan pasal 3 ayat (4) mempertegas bahwa setiap orang tidak boleh untuk mengiklankan, mempromosikan dan memperlihatkan sponsor rokok di wilayah Daerah Kota Payakumbuh.

Hukuman bagi yang melanggar (Tindak Pidana) sebagaimana penulis kutip dari website resmi Dinas kesehatan Kota Payakumbuh adalah:

1. Setiap orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 diatas sanggup dipidana dengan pidana penjara paling usang 3 bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah

(Rp. 5000.000,-)

2. Setiap orang yang sengaja memproduksi atau membuat, menjual, menyelenggarakan iklan, mempromosikan rokok di Kawasan Tanpa Rokok dan atau di wilayah kawasan sebagaimana dimaksud pasal 3 diatas dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah ( Rp 50.000.000,- ).

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas ialah tindak pidana pelanggaran.

4. Denda sebagaimana dimaksud diatas disetorkan ke Kas Daerah.

Tanggapan masyarakat terhadap PERDA KTR Nomor 15 Tahun 2011

Dua jam sebelum postingan ini dipublikasikan (6/11/2011), penulis menemukan 3 orang keluarga pasien menghisap rokok di depan bangsal melati RSUD dr Adnaan WD. Mereka menunggu anaknya yang sedang dirawat. Ketika penulis tanya, kenapa merokok dirumah sakit? apa saudara tidak tau bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok menyebutkan tidak boleh merokok di sarana Kesehatan.

Mereka menjawab tidak tau dengan Perda tersebut dan penulispun menjelaskan bahwa Perda KTR telah diberlakukan semenjak 3 hari yang kemudian oleh pemerintah kota Payakumbuh. Jika ada warga yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana.

Penulis tidak ingin terlibat perdebatan yang tak berkesudahan. Akhir dari dongeng ialah keluarga pasien menyarankan, Jika pemkot Payakumbuh menerbitkan hukum Kawasan Tanpa Rokok harus diimbangi dengan pencegahan biar tidak terjadi pelanggaran. Seperti, menyediakan pula Kawasan Tempat Merokok (Smoking Area) bagi kami pecandu rokok ungkap beliau, yang tidak sanggup saya sebutkan namanya.(*)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Payakumbuh Tempat Tanpa Rokok ( Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011)"

Posting Komentar