Payakumbuh I Baju yang di gunakan oleh segenap masyarakat dan perangkat Dinas Kesehatan pemkot Payakumbuh dikala
Launching Perda Nomor 15 Tahun 2011
perihal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada hari kamis,tanggal 3 november 2011 di Jalan Khatib Sulaiman, Kantor Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh.
Bagian depan terpampang " Kami berhak sanggup udara segar tanpa asap rokok" dan dibawahnya ada logo "Stop Merokok".
Penjelasan lengkap perihal Perda Nomor 15 Tahun 2011 perihal Kawasan Tanpa Rokok sanggup anda baca di postingan ini Payakumbuh Kawasan tanpa rokok ( PERDA Nomor 15 Tahun 2011).
Sumber https://medianers.blogspot.com/
Related Posts :
100 Hari Menjelang Ajal, Dayana Update Status Memilukan Dan Minta Maaf Hari ini, Senin pagi sekitar pukul 09.30 wib, (16/5/2016) segenap keluarga besar RSUD dr Adnaan WD terpukul atas info murung berpulangnya… Read More...
Bpbd Payakumbuh Gelar Latihan Campuran Satgas Penanggulangan Peristiwa Hari ini, Senin (2/5) secara resmi Benni Warlis, Sekdako Payakumbuh membuka Latihan Gabungan (Latgab) Satuan Petugas (Satgas) penanggulan… Read More...
Korban Kebakaran Asrama Bivak Polresta Payakumbuh Dirujuk Ke Rsup M Djamil Padang IGD RSUD dr Adnaan WD Dua orang korban luka bakar, akhir kebakaran asrama polisi (bivak), kelurahan labuh baru, Kota Payakumbuh, tepat… Read More...
Payakumbuh Kelabu, Berselimut Asap Payakumbuh Kelabu, Langit kami tertutup kabut asap. Dampak dari kebakaran hutan. Ulah nafsu bejat manusia. Katanya hanya lahan gambut, buka… Read More...
Rayakan Hkn Ke 51, Dinkes Payakumbuh Gelar Sabung Futsal Pertandingan futsal dalam rangka HKN ke 51 Dalam rangka menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 51 yang jatuh pada tanggal 12… Read More...
0 Response to "Launching Peraturan Daerah Tempat Tanpa Rokok"
Posting Komentar