Kepala Bayi Putus, Perawat Ds Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, Ppni Bungkam !

 Dunia kesehatan kembali heboh oleh Perawat DS dikala menolong persalinan di wilayah kerja Dinas Kesehatan, Kabupaten Asahan, Sumut. Tepatnya, di perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Aek Songsongan.

Perawat DS (25 tahun), dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat atas insiden terputusnya kepala dari tubuh janin, dan tubuh janin tertinggal di dalam rahim, dikala Perawat DS menolong persalinan anak ke tiga FH (33 tahun), hingga FH dirujuk ke Rumah Sakit.

Kronologis Kejadian Menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan
Dunia kesehatan kembali heboh oleh Perawat DS dikala menolong persalinan di wilayah kerja Di Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !
Selembar surat dikeluarkan oleh Dinkes kab, asahan pada tanggal 11/1/2016 tentang Laporan Kasus Kematian Bayi FH diupload oleh netizen di sebuah grup media sosial, isi laporannya sebagai berikut: 
  1. Pada tanggal 10 januari 2016, pukul 18.00 wib pasien (FH) melahirkan impulsif dirumah pasien dan di tolong oleh Perawat DS.
  2. Pada dikala proses persalinan kondisi kepala bayi putus/ pisah dari badan.
  3. Dengan kondisi kepala putus dari badan, dan tubuh masih tertinggal dalam rahim . Perawat DS dan keluarga merujuk ke rumah sakit lely di kisaran, dan pasien tiba pukul 21.00 wib. Pasien berada di Rumah sakit lely selama 2 jam, tetapi tubuh belum juga lahir.
  4. Kemudian rumah sakit lely merujuk ke rumah sakit umum tengku mansyur tanjung balai dan tiba pukul 23.00 wib. Dan pasien tetap berada dalam mobil. Kurang lebih 15 menit di rumah sakit tengku mansyur, pasien dirujuk lagi ke RSUD HAMS Kisaran.
  5. Pasien tiba di IGD RSUD HAMS Kisaran pukul 00.45 wib (11/1/2016)
  6. Bidan VK IGD RSUD HAMS kisaran lapor pada dokter.
  7. Jam 01.00 wib dr.Binsar Sitanggang,SpOG melaksanakan investigasi dan memperlihatkan advis.
  8. Pukul 07.00 wib tubuh bayi lahir ditolong oleh Bidan VK IGD RSUD HAMS Kisaran secara impulsif dan tangan bayi sebelah kiri putus.
  9. Kemudian dilakukan penyatuan bayi dengan cara dijahit oleh Bidan VK IGD RSUD HAMS Kisaran.
  10. Kemudian ibu FH menerima terapi pemulihan dan transfusi darah.
Perawat DS di Jadikan Tersangka Oleh Pihak Kepolisian

Bagian Reskrim Polres Asahan yang dikomandoi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anderson Siringo-ringo menetapkan Perawat DS sebagai tersangka, dijerat pasal 84 dan 86, Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2014 ihwal kesehatan. Bunyi pasal 84 dan 86 yang dimaksud adalah:

1. Bunyi Pasal 84 
  • Setiap  Tenaga Kesehatan  yang melaksanakan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan  pidana penjara paling usang 3 (tiga) tahun. 
  • Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling usang 5 (lima) tahun.
2. Bunyi pasal 86
  • Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa mempunyai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Menurut AKP Anderson Siringo-ringo sebagaimana ia sampaikan pada Jefri Susetio, wartawan medan.tribunnews.com bahwa, "Perawat DS bukan bidan desa, melainkan perawat swasta
yang membuka balai pengobatan. Kami sudah memutuskan DS sebagai tersangka. Sekarang masih dilakukan penyidikan. Kami menjerat DS pasal undang-undang RI nomor 36 pasal 86 tahun 2014 ihwal kesehatan," ujarnya.

Selain itu, "penyidik belum sanggup memastikan apakah janin bayi sudah meninggal dunia ataupun belum ketika masih berada di dalam kandungan. Apalagi, surat hasil visum tim dokter belum diterima penyidik. "DS sudah lima tahun membantu proses persalinan. DS perawat swasta, bukan PNS. Selama ini buka balai pengobatan di rumah," ungkapnya.

Pengakuan Perawat DS Tentang Tindakannya Menolong Persalinan 

Perawat DS menolong persalinan di rumah FH, atas undangan keluarganya. Perawat DS juga telah menganjurkan semoga FH melahirkan di Rumah Sakit, lantaran melihat keadaan FH tidak memungkinkan, namun FH menolak.

"Saya perawat bukan bidan, keluarga pasien yang meminta tolong untuk persalinan. Tapi, dikala proses persalinan berlangsung gres diketahui berat tubuh bayi besar, prosesnya agak sulit. Saya enggak tahu tiba-tiba kepalanya putus," Ungkap DS pada Jefri Susetyo, wartawan medan.tribunnews.com .

Dokter Binsar Sitanggang Angkat Bicara
Dunia kesehatan kembali heboh oleh Perawat DS dikala menolong persalinan di wilayah kerja Di Kepala Bayi Putus, Perawat DS Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, PPNI Bungkam !
Terpisah, dokter Binsar Sitanggang selaku seorang jago Obstetri Ginekologi yang menangani pribadi masalah ini di RSUD HAMS, memperlihatkan pernyataan melalui akunnya di salah satu grup facebook, bahwa "AsKep yg dilakukan DS sudah benar. DS dijemput dari rumahnya dan bukan pasiennya yg tiba ke rumah DS. Sudah dianjurkan rujuk ke rs namun tidak bersedia. Dalam keadaan tertentu krn tidak juga mau dirujuk dan tidak ada bidan di desa, DS sanggup melaksanakan persalinan tanpa SIP. PUTUSNYA KEPALA BAYI HAL BIASA KARENA SUDAH ADA PROSES MASERASI/PEMBUSUKAN. KALAUPUN SAYA YG MENOLONG PASTI PUTUS JUGA. ..." Komentarnya.

Terkait mengapa Perawat DS yang melaksanakan persalinan, dokter Binsar menyampaikan harusnya dinas kesehatan wajib menempatkan tenaga Bidan disana, lantaran jalan masuk akomodasi pelayanan kesehatan jauh. Jadi, langkah Perawat DS sudah sempurna untuk tidak meninggalkan pasien yang sedang butuh pertolongan, bahkan perawat DS sudah menganjurkan FH untuk ke rumah sakit, namun pasien menolak.

Bahkan dokter Binsar menyampaikan "Penyebab bayi FH meninggal dalam kandungan lantaran hamil lewat waktu, sudah bau tanah usia kandungannya tapi tidak lahir-lahir. Apalagi, kondisi bayi besar mencapai 4500 gram,"

"Tidak cocok perawat DS jadi tersangka dan dijerat pasal 84 ayat 2 undang-undang kesehatan, sangat tidak cocok lantaran dalam pasal itu tenaga kesehatan sebabkan kematian, pidana penjara lima tahun. Alasannya lantaran bayi itu sudah meninggal di dalam kandungan," ungkapnya pada wartawan tribunnews.com.

Bagaimana Tanggapan Persatuan Perawat Nasional Indonesia?

Medianers telah menghubungi ketua umum PPNI dan salah seorang pengurus PPNI yang cukup eksis ngeblog di dunia maya. Medianers menghubungi mereka lewat Messenger, pukul 21.00 wib (13/1/2016), terkait tanggapan PPNI terhadap masalah yang menimpa Perawat DS ini. Namun, hingga goresan pena ini di publikasikan mereka belum memberi jawaban.
Update : Tidak Benar PPNI Lepas Tangan Terhadap Kasus Perawat DS
Apakah PPNI Tutup mata dan indera pendengaran akan hal ini? Telah 3 hari insiden (10-13), belum ada tanggapan PPNI sama sekali melalui pemberitaan atau press release lewat situs resmi ataupun media mainstream. Ada apa? (AntonWijaya/dihimpun dari aneka macam sumber)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Kepala Bayi Putus, Perawat Ds Terancam Pidana, Dokter Binsar Angkat Bicara, Ppni Bungkam !"

Posting Komentar