Malpraktek keperawatan terjadi dikala perawat melaksanakan tindakan kelalaian, baik disengaja maupun tidak. Tingkat malpraktek dalam keperawatan di Indonesia belum ada data pastinya. Seperti dokter dan profesional medis lainnya, perawat sanggup dituntut secara aturan atas kesalahan dan kelalaian mereka.
Membahas Malpraktek dalam Keperawatan di Indonesia ialah topik menarik untuk dikaji, alasannya ialah sebagian orang menganggap Perawat tidak sanggup dikatakan melaksanakan Malpraktek, lantaran perawat
belum terlisensi dan Undang-undang Keperawatan belum ada mengatur bidang profesi keperawatan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Ketika RUU Keperawatan di anggap tidak penting.
Meski Malpraktek dalam Keperawatan masih pro dan kontra. Pemerintah menganggap sudah ada Undang-undang yang mengatur perihal Malpraktek dalam Keperawatan yang tertuang dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat) dan PERMENKES no.161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan ).
Siapa Bilang Perawat Miskin? Medianers Taukah anda honor perawat itu berapa? Sebenarnya anda tidak tau bahwa Perawat itu lebih kaya dari Kontraktor, Pengusaha, Pengac…Read More...
Perawat Menuntut Kecerdikan Dpr Puluhan Perawat dari sejumlah tempat melaksanakan unjuk rasa di Gedung dewan perwakilan rakyat di Senayan Jakarta, Kamis (02/12/2010), untu…Read More...
0 Response to "Malpraktek Dalam Keperawatan"
Posting Komentar