Ada suatu insiden tindakan pembedahan terjadi diluar dugaan. Kondisi pasien tidak sesuai dengan diagnosa awal. Misal, sebelum operasi pasien didiagnosa hernia biasa. Tapi, sesudah dilakukan tindakan pembedahan, ternyata mengalami kondisi parah, usus terjepit, menghitam dan tidak lagi berfungsi dengan normal. Seharusnya tindakannya yaitu usus yang rusak/ tidak berfungsi dipotong dan dibuang. Namun, persetujuan tindakan operasi awal bukan memotong usus, tapi hanya mengatasi hernia.
Kemudian ada pula kondisi, mulanya pasien ditangani oleh dokter bedah dengan diagnosa pra bedah appendiksitis akut, ditandai dengan tanda-tanda khas nyeri akut pada perut sebelah kanan, lalu demam, dll. Ketika investigasi fisik, maupun penunjang, berpengaruh dugaan pasien mengalami radang usus buntu. Setelah dilakukan tindakan pembedahan, ternyata pasien mengalami abses pada jalan masuk tuba falopi sebelah kanan, yang seharusnya ditangani oleh dokter hebat kebidanan.
Lantas, jikalau didapat hal demikian bagaimana mekanisme tindakan
Apabila dokter bedah sewaktu melaksanakan tindakan pembedahan, mendapat atau menemukan kelainan diluar keahliannya dan diluar diagnosa prabedah, maka yang harus ditindak lanjuti ketika itu juga oleh dokter seorang hebat lain di bidangngnya, maka inovasi ini akan disampaikan dan dijelaskan ke pihak keluarga oleh dokter bedah primer, dan juga rencana untuk mengkonsultasikan hal ini kepada dokter lain di bidang tersebut.
Dan, apabila diagnosa praoperasi dengan diagnosa intra operasi tidak sesuai, dokter primer dan tim bedah akan mengkonfirmasi pada keluarga pasien, serta menjelaskan kondisi terkini. Saat diberi penjelasan, bisa saja keluarga diminta masuk kedalam kamar operasi, serta dijelaskan kondisi terkini keluarganya yang sedang ditolong. Bila keluarga tidak oke untuk dikonsultasikan atau diberi tindakan lanjut, keluarga diminta menandatangani surat penolakan. Tim / hebat bedah primer menuntaskan tindakan sesuai dengan kemampuannya dengan mengutamakan keselamatan pasien.
Apabila keluarga pasien setuju, maka dokter konsulen akan dihubungi sesuai dengan tata cara konsultasi cito (emergensi). Keluarga pasien menandatangani informed consent (persetujuan tindakan operasi). Dokter konsulen akan menunjukkan konsultasinya dan jikalau perlu, akan menindak lanjuti tindakan pembedahan pribadi tiba ke kamar operasi, tanpa dokter bedah primer atau bersama dengan dokter bedah primer dan tim.
Kemudian, sesudah operasi selesai, hebat bedah primer dan dokter peserta konsul masing-masing menciptakan laporan operasi serta melengkapi formulir investigasi lanjutan lainnya dan semua proses administrasinya. Demikianlah prosedur konsultasi pembedahan jikalau terjadi sesuatu hal diluar dugaan ketika operasi / pembedahan sedang berlangsung.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Bagaimana Mekanisme Konsultasi Ketika Menemui Kondisi Pasien Diluar Dugaan Dikala Di Meja Operasi?"
Posting Komentar