Prosedur Referensi Pasien Bpjs Kesehatan Ke Rumah Sakit

Bila Anda berobat memakai kartu BPJS ada jenjang dan mekanisme yang mesti dilalui, yakni bila kasus tergolong ringan maka cukup ditangani di Puskesmas saja, tidak perlu dirujuk oleh Puskesmas ke Rumah Sakit. 

Manakala pasien 'ngotot' ingin diberi surat rujukan, maka klaim BPJS tidak berlaku. Idealnya pasien mendaftar sebagai umum ketika berobat di poliklinik rumah sakit.

Aturan demikian, pihak BPJS yang memberlakukan, bukan rumah sakit, pihak rumah sakit hanya mengikuti prosedur/ hukum dari BPJS. Sebab, andaikan klaim dari rumah sakit  tidak dipenuhi oleh BPJS, otomatis pihak rumah sakit rugi, makanya meminta persyaratan dilengkapi sebelum dilayani. 

Kemudian, alasan selanjutnya, mengapa kasus ringan harus ditangani di Puskesmas, alasannya ialah setiap ada keluhan ringan jikalau pasien ngotot meminta berobat ke rumah sakit, maka pasti poliklinik akan 'membludak' sedangkan dikala ini saja, banyak sekali rumah sakit umum tempat over capacity sehingga pasien BPJS antrian dari subuh untuk mendapat nomor antrian di poliklinik.
Bila Anda berobat memakai kartu BPJS ada jenjang dan mekanisme yang mesti dilalui Prosedur Rujukan Pasien BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit
Prosedur referensi BPJS ini, terkadang banyak juga yang salah
mengartikan. Barangkali ini miskomunikasi yang wajib diluruskan, bahwa meminta referensi ke Puskesmas, bukan dari impian pasien atau atas intervensi petugas kesehatan lainnya, tapi referensi atas indikasi besar lengan berkuasa dan atas kewenangan dokter puskesmas, ia lah yang memilih pasien perlu dirujuk atau tidaknya ke rumah sakit.

Alasan lain referensi pasien BPJS yang sering bermasalah di poliklinik rumah sakit ialah pasien tiba ke poliklinik tidak sesuai agenda rujukan.

Peraturan BPJS referensi sanggup berlaku 1 bulan, namun apa bila pasien hanya melaksanakan kontrol ulang maka surat referensi berlaku 1 minggu, dan pada kasus tertentu, menyerupai TB Paru berlaku 6 bulan. Terkadang pasien berobat ke poliklinik membawa surat referensi yang telah kadaluarsa.

Terkecuali pada kasus emergency, tidak perlu membawa surat rujukan, setiap pasien pemegang kartu BPJS pribadi saja berobat ke IGD. Akan dilayani sesegera mungkin, sesuai prioritas masalah.

Mengamati apa yang terjadi dengan sistim referensi BPJS ini, tak sedikit yang berakhir dengan kesalah pahaman, sehingga terjadilah komplain dari pasien pada petugas kesehatan di rumah sakit, alasannya ialah surat referensi yang ia sanggup di puskesmas kadang tidak diakui oleh petugas verifikasi BPJS di rumah sakit.

Dalam hal ini, kita tentu berharap ada sinkronisasi isu antara dokter, Perawat, petugas administrasi, Verifikator BPJS, Puskesmas, dan pasien sendiri sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman. 
Semoga sanggup dimaklumi, bahwa masih ada kekurangan sistim pelayanan yang perlu dibenahi. Dan, isu pada pengguna kartu BPJS Kesehatan sanggup tersampaikan seluas-luasnya, biar pengguna BPJS Kesehatan tidak salah tafsir dalam memaknai mekanisme referensi dikala berobat ke rumah sakit. Demikian.(Aw).


Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Prosedur Referensi Pasien Bpjs Kesehatan Ke Rumah Sakit"

Posting Komentar