Ada Apa Antara Ipai Dan Hipani ?

Menarik sekali mengikuti perkembangan perpecahan ditubuh Keperawatan dan hadirnya dua organisasi profesi di tanah air. Pertama wacana organisasi Ikatan Penata Anestesi Indonesia, disingkat IPAI. Kedua, wacana lahirnya organisasi gres berjulukan HIPANI ( Himpunan Perawat Anestesi Indonesia).

Sejarah Lahirnya IPAI

IPAI lahir dari cikal bakal Ikatan Alumni Akademi Anestesi (Iklum Aknes), alasannya ialah ada perubahan kurikulum menjadi Akademi Keperawatan Anestesi (Akpernes) sehingga lulusan Akpernes tidak terakomodir. Maka, semenjak 1 Oktober 1986 Iklum Aknes menjelma organisasi Ikatan Perawat Anestesi Indonesia (IPAI) dan diakui dibawah payung PPNI sebagai organisasi sayap.

Selanjutnya IPAI kembali berubah, sebagai efek lahirnya UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014, dimana perawat anestesi bukan lagi termasuk rumpun Keperawatan, tapi berada dibawah Keteknisian Medis. Hal ini diatur pada BAB 3, pasal 11. Sebagai bentuk respon, kata Perawat diganti menjadi Penata, lengkapnya menjadi Ikatan Penata Anestesi Indonesia. Artinya, Perawat Anestesi, telah meninggalkan profesinya sebagai Perawat dan menjadi Penata. Tidak lagi dibawah kendali PPNI.

Terkait : Penata Anestesi Tidak Termasuk Tenaga Keperawatan

Bila dirunut sejarah, Penata yang ada dikala ini, lebih banyak didominasi berasal dari pendidikan dasar Keperawatan, ibarat SPK lanjut kuliah ke Aknes dan Akpernes atau dari diploma 3 keperawatan (Akper) lanjut kuliah satu tahun ke aktivitas diploma IV Keperawatan Anestesi Reanimasi. Bila diamati dari istilah, semua lulusan bekerjsama tidak sanggup melepaskan diri dari kata " Keperawatan" demikian juga dengan lulusan Akademi Anestesi, dasarnya ialah lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Tapi, hari ini mengapa menjelma Penata?

Sejarah Hadirnya HIPANI

Sekitar 3 pekan nan lalu, penulis menerima seruan berupa brosur di grup WA untuk mengikuti seminar dan Kongres Nasional Himpunan Perawat Anestesi Indonesia ( Konas HIPANI). Kegiatan ini diinisiasi oleh pengurus pusat PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Sayangnya penulis tidak sanggup hadir. Sebetulnya sangat penasaran, dan berjuta tanda tanya mengapa HIPANI lahir,  apakah sebagai bentuk tanggapan keluarnya IPAI

dari jalur Keperawatan?

Meskipun gres berusia bulanan, HIPANI terlihat cukup bernafsu melaksanakan konsolidasi, baru-baru ini juga telah terbentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur, dan akan menyelenggarakan pertemuan ilmiah pada pertengahan januari 2017 mendatang dengan tema " HIPANI Lahir Menuju Peningkatan Mutu Dan Profesionalisme Perawat Anestesi."

Dari seluruh kegiatan dan saling serang dua kubu bertikai di media umum yang penulis amati secara belakang layar maupun penulis tanyai eksklusif tanpa sanggup tanggapan sepatah kata, semakin menciptakan penulis ingin tau dan berasumsi bahwa gara-gara dua kepentingan kubu ( pengurus organisasi), dampaknya Perawat / penata fungsional jadi korban kebingungan. Sebagaimana pribahasa lama "Gajah bertarung sama gajah, pelanduk mati terjepit di tengah.

Baiklah, mengapa penulis menyatakan demikian? Di rumah sakit, Perawat atau Penata Anestesi sebetulnya memikirkan bagaimana mereka sanggup bekerja dengan aman, nyaman dan makmur tanpa gangguan. Mereka inginkan sanggup bekerja terlindungi dari resiko tuntutan, terkait tugasnya nan penuh tantangan menyelamatkan nyawa. Bila digiring ke politik simpel organisasi, kemudian kisruh dan perang opini, kapan hal kondusif dan makmur itu diperjuangkan?

Perawat/ Penata yang dinas di instalasi bedah sentral kebingungan, jika menentukan IPAI maka ia akan dibawah Keteknisan Medis. Okelah, bagi Penata yang berijazah Aknes, tapi bagaimana dengan yang berijazah Akpernes plus S1 Keperawatan + Ners? Bila disuruh menentukan salah satu, terang mereka akan "mati" kebingungan, mau di keperawatan apa di Keteknisan medis?

Bila dihitung dari segi kepangkatan PNS, tentunya mereka yang tamatan Akpernes plus ijazah Ners cendrung akan menentukan di bawah kendali bidang Keperawatan. Mengingat kesinambungan kepangkatan dan gelar terakhir yang menempel di awal namanya. Sementara yang D 3, berpotensi menentukan di bawah Keteknisan medis dan berasosiasi ke IPAI. Artinya, dalam satu ruangan akan ada 2 kubu yang mengerjakan sesuatu tindakan sama persis.

Lakukan Konsolidasi Antara IPAI dan PPNI

Pandangan penulis, apapun alasannya, 2 kubu organisasi yang berseberangan antara IPAI dan PPNI (pembentuk HIPANI) sebaiknya Islah. Duduk bersama, buang egosentrisme, lepaskan segala saling klaim kehebatan demi kesatuan profesi nan tangguh.

Sebab, yang mencicipi efek dari pertikaian ini ialah "rumput akar" pelaksana dilapangan. Yang biasanya hangat, akan saling terpecah dalam melaksanakan profesionalisme pelayanan. Langkah konsolidasi belum terlambat, meskipun UU Tenaga Kesehatan No. 36 Tahun 2014 yang memposisikan Penata bukanlah potongan dari Keperawatan akan sanggup diperbaiki. Dasar "blunder" terbelah perawat anestesi berawal dari UU tersebut. Sekian.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Ada Apa Antara Ipai Dan Hipani ?"

Posting Komentar