Membahas Malpraktek dalam Keperawatan di Indonesia ialah topik menarik untuk dikaji, alasannya ialah sebagian orang menganggap Perawat tidak sanggup dikatakan melaksanakan Malpraktek, lantaran perawat belum terlisensi dan Undang-undang Keperawatan belum ada mengatur bidang profesi keperawatan tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Ketika RUU Keperawatan di anggap tidak penting.
Meski Malpraktek dalam Keperawatan masih pro dan kontra. Pemerintah menganggap sudah ada Undang-undang yang mengatur perihal Malpraktek dalam Keperawatan yang tertuang dalam PERMENKES No.148 tahun 2010 (Tentang izin dan penyelenggaraan praktek perawat) dan PERMENKES no.161 tahun 2010 ( Tentang Registrasi tenaga kesehatan ).
Sebagai ulasan menarik perihal Malpraktek dalam Keperawatan, pengunjung sanggup membaca diskusi hangat pada link ini, Lanjutan debat panas dengan seorang teman di facebook. Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Malpraktek Dalam Keperawatan"
Posting Komentar