Fungsi, Kiprah Dan Wewenang Komite Keperawatan Di Rumah Sakit

Menurut Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 perihal Komite Keperawatan Rumah Sakit mempunyai fungsi, kiprah dan kewenangan. Tentang fungsi, kiprah dan kewenangan Komite Keperawatan tersebut tertuang pada Bagian ketiga, pasal 11 dan pasal 12.

Komite Keperawatan  mempunyai  fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan  yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan  Kredensial bagi seluruh  tenaga keperawatan  yang akan melaksanakan pelayanan keperawatan  dan kebidanan di Rumah Sakit.
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan.
  3. Menjaga disiplin, etika, dan sikap profesi perawat dan bidan.
Dalam melaksanakan fungsi  Kredensial, Komite Keperawatan mempunyai kiprah sebagai berikut:
  1. menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih.
  2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
  4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
  5. Melakukan  Kredensial  ulang secara terencana sesuai waktu  yang ditetapkan.
  6. Melaporkan seluruh proses  Kredensial kepada Ketua  Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada  kepala/direktur Rumah Sakit.
Dalam melaksanakan  fungsi memelihara mutu profesi,  Komite Keperawatan mempunyai kiprah  sebagai berikut:
  1. menyusun data dasar profil  tenaga keperawatan  sesuai  area praktik.
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan  profesional berkelanjutan tenaga keperawatan.
  3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan.
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
Dalam melaksanakan fungsi  menjaga disiplin dan budbahasa  profesi  tenaga keperawatan, Komite Keperawatan mempunyai kiprah sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi arahan etik profesi tenaga keperawatan.
  2. Melakukan  pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan.
  3. Merekomendasikan penyelesaian duduk kasus pelanggaran  disiplin dan duduk kasus etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan.
  4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.
Dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang, sebagai berikut:
  1. Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis.
  2. Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis.
  3. Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu.
  4. Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis.
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan  dan kebidanan.
  6. Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan  dan  pendidikan kebidanan berkelanjutan.
  7. Memberikan rekomendasi pendampingan dan menawarkan rekomendasi santunan tindakan disiplin.
Terkait : Struktur dan Kedudukan Komite Keperawatan di Rumah Sakit

Dalam Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 perihal Komite Keperawatan Rumah Sakit,Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Sumber https://medianers.blogspot.com/

0 Response to "Fungsi, Kiprah Dan Wewenang Komite Keperawatan Di Rumah Sakit"

Posting Komentar