Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan melalui kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang disusun secara sistematis, terarah dan terpola/terstruktur.
Mutu profesi tenaga keperawatan harus selalu ditingkatkan secara terus menerus sesuai perkembangan duduk kasus kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan standar profesi, standar pelayanan serta hasil-hasil penelitian terbaru.
Kemampuan dan impian untuk meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan di Rumah Sakit masih rendah, disebabkan lantaran beberapa hal antara lain: kemauan mencar ilmu rendah, belum terbiasa melatih berpikir kritis dan reflektif, beban kerja berat sehingga tidak mempunyai waktu, fasilitas-sarana terbatas, belum berkembangnya sistem pendidikan berkelanjutan bagi tenaga keperawatan.
Berbagai cara sanggup dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu profesi tenaga keperawatan antara lain audit, diskusi, refleksi diskusi kasus, studi kasus, seminar/simposium serta pelatihan, baik dilakukan di dalam maupun di luar rumah sakit.
Mutu profesi yang tinggi akan meningkatkan percaya diri, kemampuan mengambil keputusan klinik dengan tepat, mengurangi angka kesalahan dalam pelayanan keperawatan dan kebidanan.
Akhirnya meningkatkan tingkat dogma pasien terhadap tenaga keperawatan dalam pertolongan pelayanan keperawatan dan kebidanan.
Tujuan sub komite mutu profesi keperawatan
Memastikan mutu profesi tenaga keperawatan sehingga sanggup
Tugas sub komite mutu profesi keperawatan
- menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
- merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
- melakukan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan;
- memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.
Subkomite mutu profesi mempunyai kewenangan menunjukkan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, pendidikan keperawatan dan kebidanan berkelanjutan serta pendampingan.
Mekanisme kerja sub komite mutu profesi
Untuk melaksanakan kiprah subkomite mutu profesi, maka ditetapkan prosedur sebagai berikut:- koordinasi dengan bidang keperawatan untuk memperoleh data dasar wacana profil tenaga keperawatan di RS sesuai area praktiknya menurut jenjang karir;
- mengidentifikasi kesenjangan kompetensi yang berasal dari data subkomite Kredensial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perubahan standar profesi;
- merekomendasikan perencanaan kepada unit yang berwenang;
- koordinasi dengan praktisi tenaga keperawatan dalam melaksanakan pendampingan sesuai kebutuhan;
- melakukan audit keperawatan dan kebidanan dengan cara:
- pemilihan topik yang akan dilakukan audit; penetapan standar dan kriteria;
- penetapan jumlah kasus/sampel yang akan diaudit;
- membandingkan standar/kriteria dengan pelaksanaan pelayanan;
- melakukan analisis masalah yang tidak sesuai standar dan kriteria;
- menerapkan perbaikan;
- rencana reaudit.
Terkait : Tujuan, kiprah dan wewenang sub komite etik dan disiplin profesi
6. menyusun laporan kegiatan subkomite untuk disampaikan kepada Ketua Komite Keperawatan. Sumber: Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 wacana Komite Keperawatan Rumah Sakit
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Tugas Dan Wewenang Sub Komite Mutu Profesi"
Posting Komentar