Apa mau dikata, mau tidak mau, suka tidak suka, Rumah Sakit wajib miliki Komite Keperawatan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013. Bagi Rumah Sakit yang tidak punya Komite Keperawatan akan tersandung dalam proses akreditasi.
Tujuan dibentuknya komite keperawatan berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (PMK) Nomor 49 tahun 2013 ialah untuk mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan adab dan disiplin profesi. Maknanya, tertumpu tanggung jawab besar di bahu komite keperawatan, yakni mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.
Bagaimana cara meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan ?
Perlu diketahui yang dimaksud tenaga keperawatan oleh PMK No.49 tahun 2013 ialah Perawat dan Bidan , jadi komite keperawatan sebagai wadah non struktural mempunyai tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalisme Perawat dan Bidan di Rumah Sakit. Ada tiga (3) bab tanggung jawab komite keperawatan , diantaranya:
Setelah komite keperawatan melaksanakan tugas, menyerupai melaksanakan kredensial dan re-kredensial, serta memperlihatkan laporan wacana kewenangan klinis tenaga keperawatan, maka komite keperawatan melalui ketua komite keperawatan memperlihatkan anjuran ( rekomendasi) kepada direktur/ pimpinan rumah sakit.
Kewenangan komite keperawatan itu hanya sedikit, yaitu memberikan rekomendasi atau usulan berupa data hasil evaluasi atas temuan kepada pengambil kebijakan di rumah sakit ( direktur/pimpinan).
Usulan komite keperawatan dalam meningkatkan mutu profesionalisme Perawat dan Bidan berbentuk pembinaan. Misal, Perawat dan Bidan yang tidak berkompeten maka diusulkan diberikan pendidikan atau pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya, dan anjuran paling berat dari komite keperawatan yang diamanahkan PMK No 49 tahun 2013 ialah memberi rekomendasi mencabut kewenangan klinis Perawat dan Bidan, bukan memecat atau memberhentikan Perawat dan Bidan dari pekerjaannya.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/- Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dikelola oleh sub komite mutu profesi. Secara umum sub komite mutu profesi bertugas melaksanakan audit asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. Serta melaksanakan analisis kasus yang tidak sesuai standar dan kriteria. Sub komite mutu profesi juga mempercepat serta mendorong pembuatan standar mekanisme operasional yang gres sesuai dengan kondisi sekarang, sebagai aliran bagi perawat dan bidan dalam melaksanakan tugas.
- Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan dan kebidanan mempunyai kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas. Hal ini dikelola oleh Sub Kredensial melalui penyusunan dan pembentukan daftar rincian kewenangan klinis Perawat dan Bidan.
- Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan oleh sub komite etik dan disiplin profesi dengan cara memperlihatkan rekomendasi pencabutan kewenangan klinis diusulkan kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.
Setelah komite keperawatan melaksanakan tugas, menyerupai melaksanakan kredensial dan re-kredensial, serta memperlihatkan laporan wacana kewenangan klinis tenaga keperawatan, maka komite keperawatan melalui ketua komite keperawatan memperlihatkan anjuran ( rekomendasi) kepada direktur/ pimpinan rumah sakit.
Kewenangan komite keperawatan itu hanya sedikit, yaitu memberikan rekomendasi atau usulan berupa data hasil evaluasi atas temuan kepada pengambil kebijakan di rumah sakit ( direktur/pimpinan).
Usulan komite keperawatan dalam meningkatkan mutu profesionalisme Perawat dan Bidan berbentuk pembinaan. Misal, Perawat dan Bidan yang tidak berkompeten maka diusulkan diberikan pendidikan atau pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya, dan anjuran paling berat dari komite keperawatan yang diamanahkan PMK No 49 tahun 2013 ialah memberi rekomendasi mencabut kewenangan klinis Perawat dan Bidan, bukan memecat atau memberhentikan Perawat dan Bidan dari pekerjaannya.(AntonWijaya)
0 Response to "Komite Keperawatan Punya Tanggung Jawab Besar, Tapi Miliki Kewenangan Sedikit"
Posting Komentar