Ppni Harus Gelar Pendidikan Dan Pembinaan Murah Untuk Perawat

Malang nian nasib Perawat yang bergaji pas-pasan atau Perawat kontrak ataupun honorer. Gaji mereka bisa-bisa hanya untuk mendapat Surat Tanda Registrasi saja, ibarat memperpanjang STR, mereka wajib mengumpulkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi), hal tersebut diatur oleh Permenkes nomor 1796 tahun 2011.

Bagi Perawat yang tidak bisa mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun, maka Perawat bersangkutan akan terhalang, tidak memenuhi salah satu syarat untuk memperpanjang STR yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Sedangkan STR syarat penting untuk bisa bekerja sebagai Perawat.

Untuk mendapat 25 SKP, Perawat wajib mengikuti pendidikan dan training yang diselenggarakan oleh badan/institusi training yang terakreditasi. Dalam 1 kali training atau acara ilmiah Perawat bisa mendapat 1 sampai 2 SKP. Artinya dalam 1 tahun Perawat harus mengikuti minimal 3 sampai 4 kali pendidikan dan pelatihan.

Syarat Pengurusan STR Menurut Undang-Undang Keperawatan ?

Undang-undang Keperawatan nomor 38 tahun 2014 yang mana mengatur seluruh Perawat Indonesia belum menandakan progress signifikan dalam mengatur wacana pendaftaran Perawat, yakni belum terbentuknya Konsil Keperawatan sebagai pengganti tugas MTKI.

Dalam Undang-undang Keperawatan, pada pasal 18 mengatur wacana tata cara pelaksanaan Registrasi Perawat. Yang berwenang mengeluarkan STR Perawat adalah Konsil Keperawatan, namun sampai dikala ini (2016) Konsil Keperawatan itu belum terbentuk. Adapun persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pasal 18  meliputi:

  1. memiliki STR lama; 
  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
  4. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan tabiat profesi;
  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya;
  6. memenuhi kecukupan dalam acara pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau acara ilmiah lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh Konsil Keperawatan. Dan, mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang diatur dalam peraturan konsil keperawatan. Demikian tertulis dalam pasal 18 wacana Registrasi.

Pertanyaannya, apakah peraturan Konsil Keperawatan yang belum terbentuk, senantiasa ibarat dengan Permenkes nomor 1796 tahun 2011, yang mana Perawat wajib mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun?

Penulis belum mendapat balasan akan hal itu. Makara kita sama-sama menunggu jawabannya.

Terkait pembentukan Konsil keperawatan ini, diperkuat oleh Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2014, tertuang pada pasal 44 dan pasal 45. Bahwa, mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang tenaga kesehatan diatur oleh peraturan masing masing Konsil Tenaga Kesehatan. Tentunya, jikalau Perawat, mengacu pada peraturan Konsil Keperawatan.

Kembali ke SKP, perlu jadi kajian dan pertimbangan oleh pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Jika Konsil Keperawatan telah terbentuk, dan seandainya mengadopsi salah satu syarat memperpanjang STR, bahwa Perawat wajib mengumpulkan 25 SKP, maka penulis berharap  PPNI harus bisa menyelenggarakan pendidikan dan training yang murah untuk anggota.

Merupakan diam-diam umum, bahwa training yang sering hadir dikalangan tenaga kesehatan kental aroma bisnis, meskipun dibalut dengan pesona "ilmiah" bertujuan hanya meraup laba sebesar-besarnya, pastinya biaya mengikuti training mahal. Jelas, bagi Perawat bergaji pas-pasan akan keberatan, apa lagi Perawat honorer/kontrak akan kesulitan untuk memenuhi syarat demikian. Okelah bagi Perawat yang sanggup sponsor dari instansi atau pemerintah daerah, tapi apakah anggaran cukup mengirim Perawat 3-4 kali dalam 1 tahun? Dan, bagaimana pula bagi Perawat yang tidak punya sponsor dan bergaji pas-pasan? Otomatis akan berhenti jadi Perawat, alasannya yakni tidak bisa memperpanjang STR.

Solusi ?

Pada dasarnya, penulis baiklah bahwa Perawat wajib meningkatkan kemampuan dan skill melalui pendidikan training berkelanjutan. Namun, penulis khawatir akan kebijakan pendidikan dan training yang wajib diikuti perawat dan   diselenggarakan oleh badan/ institusi hanya sebagai lahan bisnis yang menambah beban Perawat. Benar 25 SKP hanya sedikit, kira-kira kurang lebih selama 5 tahun Perawat harus mengikuti 20-25 kali mengikuti pelatihan. Tapi, terasa berat diongkos.

Terkait : Tenaga Kesehatan Tidak Kompeten Tersingkir Oleh Permenkes Nomor 1796

Idealnya, PPNI sebagai wadah berkumpulnya Perawat, pengurus harus menyelenggarakan training murah dan terjangkau bagi Perawat yang berkantong pas-pasan. PPNI sebagai Organisasi yang melegitimasi stempel pada akta pelatihan, sangat berpotensi dan mempunyai kekuatan untuk melaksanakan itu. Agar Perawat tidak tersingkir dari profesinya gara-gara STR tidak bisa diperpanjang.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Ppni Harus Gelar Pendidikan Dan Pembinaan Murah Untuk Perawat"

Posting Komentar