Lulusan Smk Kesehatan Jadinya Diakui Undang-Undang Sebagai Ajun Tenaga Kesehatan

Sekitar tahun 2010 insan kesehatan cukup dihebohkan dengan hadirnya Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan. Yang mana Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan membuka jadwal atau jurusan Keperawatan, Farmasi dan Analis Kesehatan. Masa itu, yang menjadi polemik yaitu mengapa jurusan kejuruan setingkat SLTA itu di izinkan bangkit oleh Kementrian pendidikan. Pertanyaanya lulusannya untuk apa? Sedangkan tenaga kesehatan diupgrade minimal pendidikannya diploma 3. Bahkan, promosi dari pemilik Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan bikin "bulu kuduk" merinding, bahwa Sekolah Menengah kejuruan kesehatan akan membuat tenaga kesehatan yang handal dan siap diterima di dunia kerja.

Menanggapi hadirnya Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan Wakil Mentri Kesehatan,  Ali Ghufron, (2012) pernah membantah, bahwa " Mereka yang sekolah di Sekolah Menengah kejuruan kesehatan dengan motivasi semoga mempunyai fungsi sebagai insan semoga sanggup meningkatkan derajat kemanusiaan tentu tidak masalah. Tetapi bagi mereka yang berharap pekerjaan tentu akan terkatung-katung, lantaran Sekolah Menengah kejuruan khusus kesehatan bersama-sama tidak ada lagi nomenklatur yang mengatur."

Kehadiran Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan jurusan Keperawatan juga pernah ditolak oleh ketua umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI), Dewi Irawaty, MA. PhD, (2011) menyatakan bahwa, "Untuk jadi Perawat itu minimal D3 dan Sekolah Menengah kejuruan jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi Perawat." Tegasnya.

Bahkan, di beberapa Rumah Sakit daerah, siswa Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan ditolak praktek di rumah sakit, lantaran belum ada nomenklatur yang mengaturnya. Sehingga siswa-siswi dan lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan nasibnya terkatung-katung, sebagai efek iming-iming gampang sanggup pekerjaan di pelayanan kesehatan. Akhirnya bagi yang mampu, banyak yang melanjutkan kuliah ke kampus swasta yang ada jurusan Keperawatan, Farmasi dan Analis Kesehatan.

Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Tenaga Asisten Kesehatan

Pada Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan lantaran melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun

2014 Tentang Tenaga Kesehatan lulusan Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan bisa diterima bekerja di pelayanan kesehatan dengan sebutan Asisten tenaga kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Bab 3 wacana Kualifikasi dan Pengelompokan Tenaga Kesehatan. Tepatnya pada Pasal 8, yang mana menyatakan, tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:

  1. Tenaga Kesehatan
  2. Asisten Tenaga Kesehatan.
Tenaga Kesehatan yang dimaksud pada Pasal 9, yaitu Tenaga Kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Sedangkan yang dimaksud Asisten Tenaga Kesehatan (Pasal 10) yaitu mempunyai kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan. Artinya, lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan diterima dan diakui oleh negara melalui UU Tenaga Kesehatan tahun 2014. Namun, ruang lingkup kerjanya dibawah supervisi tenaga kesehatan.

Ruang Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan Diatur Melalui Peraturan Mentri Kesehatan

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan. Sebelumnya menginformasikan dulu apa itu pengertian Asisten tenaga kesehatan. ( Baca di Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan )

Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:

  1. Asisten Perawat;
  2. Asisten Tenaga Kefarmasian;
  3. Asisten Dental;
  4. Asisten Teknisi Laboratorium Medik;
  5. Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
Asisten Tenaga Kesehatan yaitu setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Dan, setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi. Kemudian, Asisten Tenaga Kesehatan tidak perlu dilakukan pendaftaran dan mengurus surat izin sebagaimana yang diwajibkan kepada tenaga kesehatan.

Kesimpulan, sesudah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan tidak ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak siswa-siswi Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan praktik di layanan kesehatan, demikian juga wacana rekrutmen tenaga, yang biasanya tenaga tangan kanan kesehatan disebut sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/

Related Posts :

0 Response to "Lulusan Smk Kesehatan Jadinya Diakui Undang-Undang Sebagai Ajun Tenaga Kesehatan"

Posting Komentar