Menanggapi hadirnya Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan Wakil Mentri Kesehatan, Ali Ghufron, (2012) pernah membantah, bahwa " Mereka yang sekolah di Sekolah Menengah kejuruan kesehatan dengan motivasi semoga mempunyai fungsi sebagai insan semoga sanggup meningkatkan derajat kemanusiaan tentu tidak masalah. Tetapi bagi mereka yang berharap pekerjaan tentu akan terkatung-katung, lantaran Sekolah Menengah kejuruan khusus kesehatan bersama-sama tidak ada lagi nomenklatur yang mengatur."
Kehadiran Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan jurusan Keperawatan juga pernah ditolak oleh ketua umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI), Dewi Irawaty, MA. PhD, (2011) menyatakan bahwa, "Untuk jadi Perawat itu minimal D3 dan Sekolah Menengah kejuruan jurusan keperawatan bukan sekolah untuk jadi Perawat." Tegasnya.
Bahkan, di beberapa Rumah Sakit daerah, siswa Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan ditolak praktek di rumah sakit, lantaran belum ada nomenklatur yang mengaturnya. Sehingga siswa-siswi dan lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan nasibnya terkatung-katung, sebagai efek iming-iming gampang sanggup pekerjaan di pelayanan kesehatan. Akhirnya bagi yang mampu, banyak yang melanjutkan kuliah ke kampus swasta yang ada jurusan Keperawatan, Farmasi dan Analis Kesehatan.
Lulusan Sekolah Menengah kejuruan Keperawatan Akhirnya Diakui Undang-Undang Sebagai Tenaga Asisten Kesehatan
Pada Tahun 2014 merupakan momentum penting bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan lantaran melalui Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun
- Tenaga Kesehatan
- Asisten Tenaga Kesehatan.
Ruang Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan Diatur Melalui Peraturan Mentri Kesehatan
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan. Sebelumnya menginformasikan dulu apa itu pengertian Asisten tenaga kesehatan. ( Baca di Ini Daftar Lingkup Kerja Asisten Tenaga Kesehatan )
Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:
- Asisten Perawat;
- Asisten Tenaga Kefarmasian;
- Asisten Dental;
- Asisten Teknisi Laboratorium Medik;
- Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
Kesimpulan, sesudah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan tidak ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak siswa-siswi Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan praktik di layanan kesehatan, demikian juga wacana rekrutmen tenaga, yang biasanya tenaga tangan kanan kesehatan disebut sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan Sekolah Menengah kejuruan Kesehatan.(AntonWijaya)
Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Lulusan Smk Kesehatan Jadinya Diakui Undang-Undang Sebagai Ajun Tenaga Kesehatan"
Posting Komentar