Fadli Zon pernah memberikan janjinya bahwa akan menjembatani problem terkait nasib perawat honorer yang tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mendorong biar pemerintah segera melaksanakan penanggulangan yang sistematik terkait hal itu.
"Kita sangat prihatin masih banyak tenaga honorer perawat. Mereka sudah bekerja belasan tahun tapi belum menerima penghargaan layak, termasuk status mereka. Ini kami akan teruskan ke Presiden, Mendagri atau Menpan-RB, " ujar Fadli didampingi Anggota Komisi II Sareh Wiryono dan Endro Hermono ketika mendapatkan sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, 4 bulan lalu, (Maret 2017) silahkan cek di situs DPR.
Janji yang telah disampaikan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI entah bagaimana tindak lanjutnya, belum diketahui secara pasti, apakah pemerintah melalui Kemenpan-RB akan merealisasikan pengangkatan Perawat honorer menjadi PNS atau mengeluarkan hukum yang bijak, bahwa honor Perawat honorer perlu diperhatikan menjadi layak.
Di banyak sekali provinsi Perawat honorer masih terlihat solid menggalang serta menghimpun kekuatan untuk terus mengawal kebijakan pemerintah akan perbaikan nasib. Ada terlihat dengan cara membentuk Forum Perawat Honorer, dan ada pula beredar brosur seminar serta mengupas seputar usaha perawat honorer melalui program ilmiah, yang ujung-ujungnya menggalang persatuan.
Namun, gejala akan adanya kebijakan pengangkatan secara otomatis dari pemerintah tidak sebenderang cahaya matahari di siang hari. Malahan yang terendus kabar kegelapan, sebagaimana yang pernah diberitakan liputan6.com bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan sistem merit dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit ialah kebijakan menurut kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketua KPK Agus Rahardjo mempertegas, bahwa dengan adanya sistem merit dalam perekrutan ASN, maka sanggup membuat aparatur negara yang kompeten. Oleh alasannya ialah itu, Agus menyatakan KPK tidak baiklah bila pemerintah memberlakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer secara otomatis."
"Oleh alasannya ialah itu ya mohon maaf, KPK rekomendasikan Menteri PANRB kita tidak baiklah pengangkatan otomatis dari honorer. Anda sanggup menyaksikan apa Anda sanggup nyaman jikalau bawah umur kita dididik oleh guru-guru yang kurang kompeten. Karena honorer biasanya rekrutmennya kurang baik," ujar beliau di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kalau sudah begini, apalagi yang sanggup diperbuat Perawat Honorer? haruskah kembali turun ke jalan, dan bermediasi lagi dengan DPR-RI atau mendapatkan saja keadaaan. Hal itu, tentu waktu yang menentukan. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi?(AntonWijaya) Sumber https://medianers.blogspot.com/
0 Response to "Bagaimana Nasib Perawat Honorer, Akankah Jadi Pns?"
Posting Komentar